Dampak Mahkamah Konstitusi Hapus Ambang Batas atau Presidential Threshold ke Demokrasi

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menghapus ambang batas atau presidential threshold (PT) dalam

Editor: Adrianus Adhi
Tribunnews
Suasana sidang MK 

Putusan Tidak Bulat

Putusan MK terkait penghapusan ambang batas ini tidak bulat.

Ada dua hakim konstitusi yang menyatakan berbeda pendapat, yakni Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh.

Keduanya menilai para Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum.

Baca juga: 6 Hari Koma, Santri di Banyuwangi Meninggal Usai Dikeroyok 6 Seniornya

Aturan Sebelumnya

Dalam aturan sebelumnya, hanya parpol pemilik kursi 20 persen dari jumlah kursi DPR atau 25 persen dari suara sah nasional pemilu legislatif sebelumnya yang bisa mengajukan calon presiden dan wakil presiden.

MK menyatakan bahwa pengusulan paslon presiden dan wakil presiden dalam Pasal 222 UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Pertimbangan Hukum

Dalam pertimbangan hukumnya, MK menyatakan bahwa frasa ‘perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya’ dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menutup dan menghilangkan hak konstitusional partai politik peserta pemilu yang tidak memiliki persentase suara sah nasional atau persentase jumlah kursi DPR di pemilu sebelumnya untuk mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Usulan MK

MK juga mengusulkan kepada pembentuk undang-undang dalam revisi UU Pemilu untuk merekayasa konstitusional.

Semua partai politik peserta pemilu berhak mengusulkan paslon presiden dan wakil presiden.

Pengusulan paslon oleh parpol atau gabungan parpol tidak didasarkan pada persentase jumlah kursi di DPR atau perolehan suara sah secara nasional.

Dalam pengusulan paslon presiden dan wakil presiden, parpol peserta pemilu dapat bergabung sepanjang gabungan parpol tersebut tidak menyebabkan dominasi parpol atau gabungan parpol sehingga menyebabkan terbatasnya paslon presiden dan wakil presiden serta terbatasnya pilihan pemilih.

Parpol peserta pemilu yang tidak mengusulkan paslon presiden dan wakil presiden dikenakan sanksi larangan mengikuti pemilu periode berikutnya

Baca juga: Pantesan Uang Palsu di UIN Makassar Mudah Beredar dan Sulit Dideteksi, Lalui 19 Tahap saat Cetak

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved