Dampak Mahkamah Konstitusi Hapus Ambang Batas atau Presidential Threshold ke Demokrasi

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menghapus ambang batas atau presidential threshold (PT) dalam

Editor: Adrianus Adhi
Tribunnews
Suasana sidang MK 

SURYA.co.id, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menghapus ambang batas atau presidential threshold (PT) dalam persyaratan pengajuan pencalonan pemilihan presiden dan wakil presiden.

Putusan ini merupakan hasil dari permohonan perkara 62/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Enika Maya Oktavia dan kawan-kawan mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta.

Baca juga: Kelakuan 2 Hakim PN Surabaya Terdakwa Suap Vonis Bebas Ronald Tannur, Minta Harta Benda Dikembalikan

Keputusan Mahkamah Agung

Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa permohonan para pemohon dikabulkan untuk seluruhnya.

Dengan keputusan ini, setiap partai politik yang telah dinyatakan sebagai peserta pemilu berhak mengajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden tanpa perlu memenuhi persyaratan minimal dukungan suara tertentu.

"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo di ruang sidang utama, Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (2/1/2025).

Catatan Penting dari Mahkamah

Mahkamah memberikan catatan penting terkait potensi jumlah pasangan calon presiden dan wakil presiden yang dapat membengkak hingga sama dengan jumlah partai peserta pemilu.

Hal ini menimbulkan kekhawatiran terhadap efisiensi pemilu dan stabilitas sistem politik.

Perlindungan Hak Konstitusional

Mahkamah menegaskan bahwa penghapusan ambang batas adalah bagian dari perlindungan hak konstitusional partai politik.

Meski demikian, revisi UU Pemilu yang akan datang diharapkan dapat mengatur mekanisme untuk mencegah lonjakan jumlah pasangan calon yang berlebihan.

Baca juga: Kisah Lengkap 4 Anak Yatim Ditinggal di Gubuk usai Ibu Nikah Lagi, Terkuak Alasan Tak Tinggal Bareng

Dampak Terhadap Demokrasi

MK juga menyoroti bahwa meskipun konstitusi memungkinkan pemilu dua putaran, jumlah pasangan calon yang terlalu banyak tidak selalu membawa dampak positif bagi perkembangan demokrasi presidensial di Indonesia.

Keputusan ini diharapkan menjadi titik balik dalam dinamika pemilu Indonesia.

Putusan Tidak Bulat

Putusan MK terkait penghapusan ambang batas ini tidak bulat.

Ada dua hakim konstitusi yang menyatakan berbeda pendapat, yakni Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh.

Keduanya menilai para Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum.

Baca juga: 6 Hari Koma, Santri di Banyuwangi Meninggal Usai Dikeroyok 6 Seniornya

Aturan Sebelumnya

Dalam aturan sebelumnya, hanya parpol pemilik kursi 20 persen dari jumlah kursi DPR atau 25 persen dari suara sah nasional pemilu legislatif sebelumnya yang bisa mengajukan calon presiden dan wakil presiden.

MK menyatakan bahwa pengusulan paslon presiden dan wakil presiden dalam Pasal 222 UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Pertimbangan Hukum

Dalam pertimbangan hukumnya, MK menyatakan bahwa frasa ‘perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya’ dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menutup dan menghilangkan hak konstitusional partai politik peserta pemilu yang tidak memiliki persentase suara sah nasional atau persentase jumlah kursi DPR di pemilu sebelumnya untuk mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Usulan MK

MK juga mengusulkan kepada pembentuk undang-undang dalam revisi UU Pemilu untuk merekayasa konstitusional.

Semua partai politik peserta pemilu berhak mengusulkan paslon presiden dan wakil presiden.

Pengusulan paslon oleh parpol atau gabungan parpol tidak didasarkan pada persentase jumlah kursi di DPR atau perolehan suara sah secara nasional.

Dalam pengusulan paslon presiden dan wakil presiden, parpol peserta pemilu dapat bergabung sepanjang gabungan parpol tersebut tidak menyebabkan dominasi parpol atau gabungan parpol sehingga menyebabkan terbatasnya paslon presiden dan wakil presiden serta terbatasnya pilihan pemilih.

Parpol peserta pemilu yang tidak mengusulkan paslon presiden dan wakil presiden dikenakan sanksi larangan mengikuti pemilu periode berikutnya

Baca juga: Pantesan Uang Palsu di UIN Makassar Mudah Beredar dan Sulit Dideteksi, Lalui 19 Tahap saat Cetak

Terakhir, perumusan rekayasa konstitusional dimaksud termasuk perubahan UU 7/2017 melibatkan partisipasi semua pihak yang memiliki perhatian terhadap penyelenggara pemilu, termasuk parpol yang tidak memperoleh kursi di DPR dengan menerapkan prinsip partisipasi publik yang bermakna.

“Telah ternyata ketentuan Pasal 222 UU 7/2017 tidak sejalan dengan prinsip persamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan, hak memperjuangkan diri secara kolektif, serta kepastian hukum yang adil,” kata Saldi.

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul MK Hapus Presidential Threshold di Pilpres, Dua Hakim Beda Pendapat: Anwar Usman dan Daniel Yusmic

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved