Dampak Mahkamah Konstitusi Hapus Ambang Batas atau Presidential Threshold ke Demokrasi
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menghapus ambang batas atau presidential threshold (PT) dalam
SURYA.co.id, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menghapus ambang batas atau presidential threshold (PT) dalam persyaratan pengajuan pencalonan pemilihan presiden dan wakil presiden.
Putusan ini merupakan hasil dari permohonan perkara 62/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Enika Maya Oktavia dan kawan-kawan mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta.
Baca juga: Kelakuan 2 Hakim PN Surabaya Terdakwa Suap Vonis Bebas Ronald Tannur, Minta Harta Benda Dikembalikan
Keputusan Mahkamah Agung
Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa permohonan para pemohon dikabulkan untuk seluruhnya.
Dengan keputusan ini, setiap partai politik yang telah dinyatakan sebagai peserta pemilu berhak mengajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden tanpa perlu memenuhi persyaratan minimal dukungan suara tertentu.
"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo di ruang sidang utama, Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (2/1/2025).
Catatan Penting dari Mahkamah
Mahkamah memberikan catatan penting terkait potensi jumlah pasangan calon presiden dan wakil presiden yang dapat membengkak hingga sama dengan jumlah partai peserta pemilu.
Hal ini menimbulkan kekhawatiran terhadap efisiensi pemilu dan stabilitas sistem politik.
Perlindungan Hak Konstitusional
Mahkamah menegaskan bahwa penghapusan ambang batas adalah bagian dari perlindungan hak konstitusional partai politik.
Meski demikian, revisi UU Pemilu yang akan datang diharapkan dapat mengatur mekanisme untuk mencegah lonjakan jumlah pasangan calon yang berlebihan.
Baca juga: Kisah Lengkap 4 Anak Yatim Ditinggal di Gubuk usai Ibu Nikah Lagi, Terkuak Alasan Tak Tinggal Bareng
Dampak Terhadap Demokrasi
MK juga menyoroti bahwa meskipun konstitusi memungkinkan pemilu dua putaran, jumlah pasangan calon yang terlalu banyak tidak selalu membawa dampak positif bagi perkembangan demokrasi presidensial di Indonesia.
Keputusan ini diharapkan menjadi titik balik dalam dinamika pemilu Indonesia.
Rekam Jejak Jaja Mihardja 'Apaan Tuh' yang Dapat Tanda Kehormatan dari Presiden Prabowo Subianto |
![]() |
---|
Tak Tahan Lihat 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Jutek Ingatkan Prabowo: Jangan Sampai Ada Keranda |
![]() |
---|
Pantas Gaji PNS 2026 Tak Naik, Prabowo Cuma Prioritaskan 8 Program, Begini Nasib Guru dan Dosen |
![]() |
---|
Upacara HUT RI Berkostum Petani, PAN Gresik Simbolkan Dukungan Pada Kedaulatan dan Swasembada Pangan |
![]() |
---|
DPRD Jatim Ajak Seluruh Pihak Memaknai HUT ke-80 RI Sebagai Momentum Refleksi Spirit Kemerdekaan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.