Dampak Mahkamah Konstitusi Hapus Ambang Batas atau Presidential Threshold ke Demokrasi

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menghapus ambang batas atau presidential threshold (PT) dalam

Editor: Adrianus Adhi
Tribunnews
Suasana sidang MK 

SURYA.co.id, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menghapus ambang batas atau presidential threshold (PT) dalam persyaratan pengajuan pencalonan pemilihan presiden dan wakil presiden.

Putusan ini merupakan hasil dari permohonan perkara 62/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Enika Maya Oktavia dan kawan-kawan mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta.

Baca juga: Kelakuan 2 Hakim PN Surabaya Terdakwa Suap Vonis Bebas Ronald Tannur, Minta Harta Benda Dikembalikan

Keputusan Mahkamah Agung

Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa permohonan para pemohon dikabulkan untuk seluruhnya.

Dengan keputusan ini, setiap partai politik yang telah dinyatakan sebagai peserta pemilu berhak mengajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden tanpa perlu memenuhi persyaratan minimal dukungan suara tertentu.

"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo di ruang sidang utama, Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (2/1/2025).

Catatan Penting dari Mahkamah

Mahkamah memberikan catatan penting terkait potensi jumlah pasangan calon presiden dan wakil presiden yang dapat membengkak hingga sama dengan jumlah partai peserta pemilu.

Hal ini menimbulkan kekhawatiran terhadap efisiensi pemilu dan stabilitas sistem politik.

Perlindungan Hak Konstitusional

Mahkamah menegaskan bahwa penghapusan ambang batas adalah bagian dari perlindungan hak konstitusional partai politik.

Meski demikian, revisi UU Pemilu yang akan datang diharapkan dapat mengatur mekanisme untuk mencegah lonjakan jumlah pasangan calon yang berlebihan.

Baca juga: Kisah Lengkap 4 Anak Yatim Ditinggal di Gubuk usai Ibu Nikah Lagi, Terkuak Alasan Tak Tinggal Bareng

Dampak Terhadap Demokrasi

MK juga menyoroti bahwa meskipun konstitusi memungkinkan pemilu dua putaran, jumlah pasangan calon yang terlalu banyak tidak selalu membawa dampak positif bagi perkembangan demokrasi presidensial di Indonesia.

Keputusan ini diharapkan menjadi titik balik dalam dinamika pemilu Indonesia.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved