3 Hakim PN Surabaya Ditangkap Kejagung
Kelakuan 2 Hakim PN Surabaya Terdakwa Suap Vonis Bebas Ronald Tannur, Minta Harta Benda Dikembalikan
Erintuah Damanik dan Heru Hanindyo, dua hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang menjadi terdakwa kasus suap vonis bebas Ronald Tannur kembali menja
SURYA.co.id | SURABAYA - Erintuah Damanik dan Heru Hanindyo, dua hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang menjadi terdakwa kasus suap vonis bebas Ronald Tannur kembali menjadi sorotan.
Saat di sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis (2/1/2025), keduanya membuat permohonan untuk dikembalikan harta bendanya.
Erintuah Damanik meminta rekening atas namanya istri dan ponsel anaknya dikembalikan.
Sementara Heru Handityo meminta meminta JPU mengembalikan safe deposit box, surat tanah hingga perhiasaan yang disita.
Erintuah Damanik beralasan rekening tersebut merupakan tabungan bersama dengan istrinya.
Baca juga: Rekam Jejak Hakim MA Soesilo Mau Bebaskan Ronald Tannur tapi Ditentang 2 Hakim Lain, Ketemu Makelar
Tak hanya itu Ia juga menjelaskan uang yang ada di rekening tersebut akan digunakan untuk biaya pengobatan mertuanya yang sedang sakit.
"Mohon pak, supaya itu diserahkan soalnya habis sidang minggu depan istri saya pulang mau melihat mertua saya pak, (meminta) supaya uang itu dikembalikan dikelola oleh saudara saya," ucap Erintuah di ruang sidang.
Terkait hal ini, Erintuah juga menuturkan bahwa rekening yang telah disita penyidik tersebut tidak ada kaitannya dengan perkara yang saat ini membelitnya.
"Saya mohon pak supaya boleh itu dikembalikan supaya nanti istri saya bisa mengembalikan ke saudara saya untuk mengelola itu untuk keperluan mertua saya," jelasnya.
Selain minta pengembalian rekening, Erintuah juga meminta agar Ketua Majelis Hakim Teguh Santoso mengembalikan ponsel milik sang anak.
Dia mengatakan bahwa ponsel itu akan digunakan untuk keperluan anaknya yang berprofesi sebagai notaris.
"Anak saya sekarang sedang penempatan notaris pak, ada disitu nomor kode alfanya pak di dalam hp itu. Dan mohon juga kalau boleh diperkenankan supaya dikembalikan pak itu ke anak saya," katanya.
Menyikapi hal tersebut, Hakim Teguh pun menyatakan akan mempertimbangkan permohonan dari Erintuah tersebut.
Hakim juga menyarankan agar terdakwa membuat permohonan tertulis terkait permintaannya tersebut.
"Nanti bapak silakan aja ajukan secara tertulis atau melalui penasihat hukumnya, nanti kami pertimbangkan, tembusannya juga ada ke Penuntut Umum ya," sebut Hakim.
Erintuah Damanik
Heru Hanindyo
hakim PN Surabaya
Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur
Ronald Tannur
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
| Sosok Hakim Yohanes Priyana yang Tolak Kasasi Zarof Ricar eks Pejabat MA di Kasus Ronald Tannur |
|
|---|
| Pengacara Dini Sera Angkat Bicara Soal Remisi Ronald Tannur : Bisa Saja Bayar Juga |
|
|---|
| Rekam Jejak Rudi Suparmono Eks Ketua PN Surabaya yang Dituntut 7 Tahun Penjara karena Ronald Tannur |
|
|---|
| Nasib Uang Rp 915 Miliar dan Emas 51 Kg yang Ditimbun di Rumah Usai Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Bui |
|
|---|
| Profil Hakim Rosihan Juhriah yang Vonis Zarof Ricar Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa, Ini Alasannya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/Erintuah-Damanik-dan-Heru-Hanindyo-dua-hakim-PN-Surabaya-yang-menjadi-tersangka-suap.jpg)