Pembunuhan Vina Cirebon

Desak Iptu Rudiana Diperiksa Soal 3 DPO Kasus Vina Cirebon, Toni RM: Interogasi! Dia yang Munculkan

Iptu Rudiana didesak bertanggungjawab atas munculkan 3 DPO kasus Vina Cirebon yang hingga kini belum ditangkap. Toni RM desak Rudiana diinterogasi.

Editor: Musahadah
kolase youtube toni rm/istimewa
Toni RM mendesak Iptu Rudaina diperiksa soal r3 DPO kasus Vina Cirebon. 

SURYA.co.id -   Iptu Rudiana didesak bertanggungjawab atas munculkan tiga orang daftar pencarian orang (DPO) kasus VIna Cirebon yang kini kembali diungkit setelah peninjauan kembali (PK) 7 terpidana ditolak Mahkamah Agung. 

Desakan agar Iptu Rudiana diperiksa kembali itu disuarakan Toni RM, kuasa hukum korban salah tangkap, Pegi Setiawan. 

Menurut Toni, Iptu Rudiana lah yang memunculkan nama-nama para tersangka dan DPO saat diperiksa kali pertama pada 31 Agustus 2016. 

Saat itu Iptu Rudiana menyebut ada 3 DOP, yakni Dani, Andi dan Pegi alias Perong. 

"Yang memunculkan 3 DPO itu iptu rudiana. Tertuang pada berkas perkara nomor 5 tanggal 3 Agustus 2016 pukul 18.30," terang Toni dikutip dari channel youtube pribadinya pada Jumat (27/12/2024).

Baca juga: Desak 3 DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap Usai PK 7 Terpidana Ditolak, Keluarga Vina: Kenapa Fiktif?

Diungkapkan Toni, berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP) yang di pelajari, tidak ada satu pun terpidana yang menyebut nama-nama DPO tersebut.

Malah mereka menolak mengakui terlibat dalam pembunuhan dan rudapaksa tersebut.  

"Orang yang di BAP itu Rudiana. Ketika penyidik menanyakan siapa pelaku pembunuhan dan rudapaksa, Rudiana mengatakan ada 11orang, termasuk 3 DPO, Andi, Dani, Pegi alias Perong," terangnya. 

Kalau saat ini muncul desakan agar 3 DPO itu ditangkap setelah PK terpidana ditolak MA, Toni mendesak agar penyidik Polda Jabar atau Mabes Polri segera memeriksa Rudiana. 

"Kesimpulannya itu (DPO)  dari Rudiana. Kalau penyidik Polda Jabar atau Mabes Polri mau menangkap DPO interogasoi dulu Rudiana, Periksa itu Rudiana, benar atau tidak, fiktif atau enggak," katanya. 

Dikatakan Toni, justru beberapa waktu lalu ketika penyidik Polda Jabar menangkap Pegi Setiawan, sempat mengatakan bahwa dua DPO lain, Dani dan Andi adalah fiktif.  

"Rudiana lah kuncinya, DPO itu benar atau tidak. Karena DPO Rudiana yang memunculkan," tegasnya. 

Toni mengaku tenang-tenang saja, saat nama Pegi Setiawan kembali disebut setelah PK para terpidana ditolak MA.

Hal ini beralasan karena pihaknya telah memenangkan praperadilan Pegi Setiawan beberapa waktu lalu.

Dan dalam poin 5 putusan hakim praperadilan menyebut bahwa tidak akan sah segala keputusan atau penetapan yang dilakukan termohon (Polda Jabar) berkenaan dengan tersangka Pegi oleh pihak Polda. 

"Hakim Eman Sulaeman sudah mengunci dengan amar nomor 5 ini, karena kami di persidangan juga menghadirkan saksi-saksi pokok perkara, agar hakim tunggal yakin nomor 5 tidak asal menetapkan tersangka," katanya. 

Toni juga memastikan bahwa kasus yang menjerat Pegi Setiawan itu telah dihentikan (SP3) oleh Polda Jabar. 

Karena itu tidak mungkin membuka kembali, kecuali memang ada alat bukti baru untuk membuka kembali kasusnya. 

Dan Tony sangat yakin tidak ada alat bukti apapun yang mengarah pada keterlibatan Pegi dalam kasus Vina Cirebon.

Keluarga Vina Minta DPO Ditangkap

Sebelumnya, Polda Jabar menangkap dan menetapkan tersangka Pegi Setiawan yang diklaim adalah DPO Pegi alias Perong. 

Namun, belakangan status tersangka Pegi Setiawan digugurkan hakim praperadilan PN Cirebon.

Sementara Dani dan Andi sempat disebut fiktif oleh penyidik Polda Jabar, padahal perannya sangat sentral dalam dakwaan yang menjadi dasar hakim memutus perkara ini.       

Baca juga: Bingung PK Terpidana Kasus Vina Cirebon Ditolak MA, Teman Eky Sebut Tak Masuk Akal: Cari DPO!

Terbaru, desakan menangkap 3 DPO itu diucapkan kuasa hukum keluarga Vina Cirebon, Raden Reza Pramadya.  

"3 DPO malah dianggap fiktif, ini menjadi tanda tanya buat kita," kata Reza dikutip dari tayangan Nusantara TV pada Kamis (19/12/2024).

Reza berharap pihak kepolisian bisa membuka ini sebenarnya seperti apa. 

"Karena 3 dpo sudah jelas ada perannya masing-masing," katanya. 

Pihak keluarga mengaku sudah mempertanyakan mengenai 3 DPO ini ke polisi, namun sampai saat ini pihaknya tidak mendapat info lanjutan kenapa menjadi fiktif. 

Sebelumnya, Pakar Psikologi Forensik Reza Indragiri juga mendesak Polri untuk mencari 3 DPO. 

Dikatakan, meskipun secara formal nasib 8 orang terpidana di kasus ini seolah-olah sudah selesai dengan ditolaknya PK, namun kasus tewasnya Eky dan Vina masih belum rampung.

Hal ini beralasan karena ada banyak daftar pencarian orang (DPO) yang ada dalam putusan pengadilan, namun kini belum bisa ditemukan. 

"Kira-kira 4 atau 3 orang DPO ini dicari atau tidak oleh polri. Kalau tidak, berbahaya. Kita bayangkan seolah-olah ada 3 pelaku pembunuhan, rudapaksa berkeliaran di luar sana." 

Meski begitu, Reza meminta agar polisi tidak mencari-cari tanpa bukti yang jelas. 

"Tapi jangan pula dicari-cari, seperti kasus Pegi Setiawan. Jadi malapetaka juga," serunya. 

Hal serupa diucapkan Fransiskus Marbun, sahabat Eky.

Kini setelah PK ditolak, Frans justru menantang agar daftar pencarian orang (DPO) yang sempat dikeluarkan polisi, untuk dicari. 

"Kalau memang mengacu pada 2016, dicari DPO nya," serunya. 

Meski PK ditolak, Frans mengaku tak mengubah pandangannya terhadap Iptu Rudiana

Dia juga menolak meminta maaf ke Iptu Rudiana karena tetap memganggap Vina dan Eky bukan korban pembunuhan.

"Memang bukan pembunuhan," tegasnya. 

Iptu Rudiana Tahu DPO Fiktif

Koalse foto Iptu Rudiana. Begini Respon Santai Iptu Rudiana Soal Putusan PK Terpidana Kasus Vina Cirebon.
Koalse foto Iptu Rudiana. Begini Respon Santai Iptu Rudiana Soal Putusan PK Terpidana Kasus Vina Cirebon. (kolase Sripoku)

Seperti diketahui, orang pertama yang mengungkap adanya DPO adalah Iptu Rudiana (saat itu pangkatnya masih Aiptu) ketika melaporkan kasus pembunuhan Vina dan Eky ke Polres Cirebon Kota. 

Dalam laporannya, Iptu Rudiana langsung menyebut nama 4 DPO, yakni Pegi Perong, Panji, Dani dan Andi.

Baca juga: Oegroseno Kritik Komnas HAM di Kasus Vina Terlalu Sumir dan Ringan, Singgung Rekayasa Iptu Rudiana

Namun, saat kasus ini ditangani Polda Jabar, nama DPO menyusut menjadi 3, yakni Pegi Perong, Dani dan Andi. 

Menurut Oegroseno, laporan Iptu Rudiana seolah-olah dia melihat, mendengar dan mengalami sendiri peristiwa tersebut, padahal itu keterangan palsu. 

"Dia pangkat Aiptu, bisa menangkap 8 tersangka dan 3 DPO. Melalui proses sampai ke Polda. Bayangin seorang Aiptu ke polda melewati Ipda, Iptu, AKP, Kompol, AKBP, Kombes. Enam pangkat bisa dilewati seorang Aiptu, kan luar biasa," sindir purnawirawan jenderal bintang 3. 

Apakah Iptu Rudiana seizin Kasat Serse?

Menurut Oegro, kalau izin seharusnya kasus ini diambilalih Kasat Serse.

"Kalau Kasat Serse izinkan tapi tidak diambilalih, diserahkan Aiptu itu kesalahan fatal. Harusnya ditangani kasat serse," katanya. 

Oegroseno melihat, penentuan DPO di kasus Vina ini terlalu pagi karena belum dibuktikan peristiwanya dan alat bukti serta peran-peran pelakunya. 

Seperti diketahui, di kasus Vina ini, dari 8 tersangka yang akhirnya menjadi terpidana semua berperan sebagai pembantu, sementara peran utama adalah 3 DPO tersebut. 

"Kalau DPO peran utama, 8 yang ada ditahan dahulu, 3 dicari. Jangan dibikin DPO dahulu," katanya.

Menurut Oegro, DPO itu baru dibuat sebagai upaya terakhir, ketika proses pencarian memang tidak membuatkan hasil dan jaksa sudah menyatakan berkas lengkap alias P21. 

Namun, di kasus Vina ini justru sebaliknya, DPO sudah ditulis dari awal sejak Iptu Rudiana melapor. 

Sementara itu, Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra dengan tegas menyebut 3 DPO kasus vina ini fiktif. 

Azmi lalu mengurai kejanggalan yang ditemukan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Iptu Rudiana dan berkas pemeriksaan di sidang. 

Dalam laporannya, Iptu Rudiana mengaku melaporkan kasus VIna pada tanggal 31 Agsutus 2016 pukul 18.30, setelah dua jam sebelumnya (pukul 16.30) dia menangkap 9 orang (satu akhirnya dilepas).  

Dalam BAP nomor 10 tanggal 31 agustus, Iptu RUdiana menyebut pelaku pembunuhan dan pemerkosaan Vina dan Eky ada 11 orang, 3 diantaranya dinyatakan kabur.

Rudiana menyebut, dia bersama tim sudah ke Desa Banjarwangun, kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon untuk menangkap DPO tersebut.

Hal ini lah yang aneh karena jarak antara Desa Mundu ke Polres Cirebon Kota memakan waktu 40 menit sehingga pulang pergi 80 menit. 

"Bagaimana mungkin jam 16.30 ada orang ditangkap, lalu harus ke desa banjarwangun. Dan jam 18.30 sudah membuat laporan adanya DPO," ungkap Azmi. 

Keheranan Azmi bertambah karena ternyata RUdiana belum bertemu dengan Aep dan Dede saat membuat laporan ke Polres Cirebon Kota. 

"Rasanya tidak mungkin dalam time frame 2 jam harus ke arah Banjarwangun. Waktu dia melakukan itu sudah mencari (DPO) ke rumahnya, pengeledahan," ungkapnya. 

Ketika Iptu Rudiana mengaku sudah ke rumah DPO, seharusnya di dalam berita acara DPO disebutkan dengan jelas nama lengkap, alamat rumahnya, ada foto dan ciri-ciri lengkap. 

Kenyataannya, di dalam DPO yang disebarkan Polda, tidak ada foto, seperti DPO Pegi yang hanya disebutkan tinggi 160 cm,badan kecil, rambut keriting dan kulit hitam. 

"Terhadap Panji, Dani dan Andi juga tidak ada ciri detail, padahal DPO harus melampirkan foto," katanya. 

Azmi merasa makin aneh ketika POlda mencoret nama Panji dalam DPO. 

Padahal dalam BAP disebutkan peran Panji, Andi, Dani dan Pegi Perong ini peran vital, menusuk pakai samurai, memerkosa. 

"Kesannya dibentuk sadis, kejam, segala macam. Ini pelaku utama, tapi by design," tegas Azmi. 

Azmi meyakini, orang-orang ini memang tidak ada. Terbukti pihak kepolisian tidak folloiw up sampai delapan tahun hingga akhirnya kasus ini ramai lagi. 

"Disinilah patut diduga by design nama-nama 4 DPO ini. Supaya dibikin sadis, supaya bikin kejam. Jangan-jangan persitiwa perbuatan bisa jadi tidak ada, atau ada orang lain yang melakukan, bukan 8 orang yang dihadirkan ini," tukasnya. 

>>Update berita terkini di Googlenews Surya.co.id

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved