Pembunuhan Vina Cirebon

Desak 3 DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap Usai PK 7 Terpidana Ditolak, Keluarga Vina: Kenapa Fiktif?

Desakan agar kepolisian mencari 3 orang daftar pencarian orang (DPO) kasus Vina Cirebon semakin gencar setelah MA tolak PK 7 terpidana.

Editor: Musahadah
kolase Tribun Cirebon
Para terpidana kasus Vina Cirebon (kiri) dan Kuasa hukum keluarga Vina (kanan). Pihak keluarga Vina mendesak 3 DPO kasus Vina Cirebon ditangkap. 

SURYA.co.id - Desakan agar kepolisian mencari 3 orang daftar pencarian orang (DPO) kasus Vina Cirebon semakin gencar setelah Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan peninjauan kembali (PK) 7 terpidana.

3 DPO kasus Vina Cirebon itu adalah Pegi alias Perong, Dani dan Andi. 

Sebelumnya, Polda Jabar menangkap dan menetapkan tersangka Pegi Setiawan yang diklaim adalah DPO Pegi alias Perong. 

Namun, belakangan status tersangka Pegi Setiawan digugurkan hakim praperadilan PN Cirebon.

Sementara Dani dan Andi sempat disebut fiktif oleh penyidik Polda Jabar, padahal perannya sangat sentral dalam dakwaan yang menjadi dasar hakim memutus perkara ini.       

Baca juga: Bingung PK Terpidana Kasus Vina Cirebon Ditolak MA, Teman Eky Sebut Tak Masuk Akal: Cari DPO!

Terbaru, desakan menangkap 3 DPO itu diucapkan kuasa hukum keluarga Vina Cirebon, Raden Reza Pramadya.  

"3 DPO malah dianggap fiktif, ini menjadi tanda tanya buat kita," kata Reza dikutip dari tayangan Nusantara TV pada Kamis (19/12/2024).

Reza berharap pihak kepolisian bisa membuka ini sebenarnya seperti apa. 

"Karena 3 dpo sudah jelas ada perannya masing-masing," katanya. 

Pihak keluarga mengaku sudah mempertanyakan mengenai 3 DPO ini ke polisi, namun sampai saat ini pihaknya tidak mendapat info lanjutan kenapa menjadi fiktif. 

Sebelumnya, Pakar Psikologi Forensik Reza Indragiri juga mendesak Polri untuk mencari 3 DPO. 

Dikatakan, meskipun secara formal nasib 8 orang terpidana di kasus ini seolah-olah sudah selesai dengan ditolaknya PK, namun kasus tewasnya Eky dan Vina masih belum rampung.

Hal ini beralasan karena ada banyak daftar pencarian orang (DPO) yang ada dalam putusan pengadilan, namun kini belum bisa ditemukan. 

"Kira-kira 4 atau 3 orang DPO ini dicari atau tidak oleh polri. Kalau tidak, berbahaya. Kita bayangkan seolah-olah ada 3 pelaku pembunuhan, rudapaksa berkeliaran di luar sana." 

Meski begitu, Reza meminta agar polisi tidak mencari-cari tanpa bukti yang jelas. 

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved