Pembunuhan Vina Cirebon

Beda Respon Kubu Iptu Rudiana dan Vina Cirebon Soal PK 7 Terpidana Ditolak, Ada yang Nyelekit

Respon berbeda ditunjukkan kubu Iptu Rudiana dan keluarga Vina Cirebon terkait PK para terpidana yang ditolak oleh MA.

kolase Tribun Cirebon
Iptu Rudiana dan pengacara keluarga Vina Cirebon. Begini Beda Respon Kubu Iptu Rudiana dan Vina Cirebon Soal PK 7 Terpidana Ditolak, Ada yang Nyelekit. 

Reza menegaskan, pihak keluarga telah meyakini adanya unsur pidana dalam kasus tersebut sejak awal.

"Dan memang sudah terbukti," ucapnya.

Meskipun putusan MA dianggap final, Reza juga mengakui bahwa upaya hukum lanjutan dari para terpidana merupakan hak setiap warga negara.

Reza juga menyampaikan kondisi keluarga Vina saat ini.

Menurutnya, pihak keluarga menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada kuasa hukum dan pihak berwenang.

Baca juga: Iptu Rudiana Masih Dibawa-bawa Usai PK Terpidana Kasus Vina Cirebon Ditolak, Toni RM: Periksa Ulang

"Kalau kondisi keluarga Vina, saya sendiri kemarin masih berhubungan dengan kakak almarhumah. Ya, mereka menyerahkan kembali kepada kami karena di sini kan sudah ada korban, entah itu kecelakaan atau pembunuhan, kita pengin ini yang terbaik untuk semua," katanya.

Selain itu, dia berharap agar tidak ada lagi kegaduhan yang muncul dan seluruh proses hukum dapat berjalan dengan baik.

"Semoga ke depannya, apapun nanti yang terjadi, itu yang terbaik untuk kita semua," ujarnya.

Reza juga menyoroti dampak psikologis yang dirasakan keluarga Vina, terutama kakaknya, yang sempat mengalami perundungan di tengah memanasnya kasus ini.

"Kakaknya Vina mengalami bullying dan lain sebagainya, iya pada saat kasus ini membesar segala macam, efeknya ke pihak keluarga. Ada yang tidak suka, pro dan kontra segala macam. Itu yang harus kita antisipasi dari faktor psikologis ke keluarga," ucap Reza.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pihaknya menyerahkan seluruh proses hukum kepada pihak yang berwenang.

"Makanya kita kembalikan lagi, kita serahkan kepada pihak yang berwenang untuk meneruskan kasus ini," jelas dia.

Seperti diketahui. PK yang diajukan Eko Ramadani dan Rivaldy Aditiya Wardhana tercatat dalam perkara Nomor 198 PK/PID/2024 dan 199 PK/PID/2024, sementara PK Saka Tatal tercatat dalam perkara Nomor 1688 PK/PID.SUS/2024 yang diperiksa Hakim Tunggal Prim Haryadi.

Penolakan tersebut membawa kesedihan mendalam bagi keluarga para terpidana.

Tangis pecah saat hasil putusan diumumkan dalam acara nonton bareng yang digelar di satu hotel di Kota Cirebon. 

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved