Pembunuhan Vina Cirebon

Iptu Rudiana Masih Dibawa-bawa Usai PK Terpidana Kasus Vina Cirebon Ditolak, Toni RM: Periksa Ulang

Meski PK para terpidana Kasus Vina Cirebon telah ditolak MA, nama Iptu Rudiana masih saja disinggung dan disebut-sebut.

kolase Tribun Jabar
Iptu Rudiana dan Toni RM. Iptu Rudiana Masih Dibawa-bawa Usai PK Terpidana Kasus Vina Cirebon Ditolak, Toni RM Minta Periksa Ulang. 

SURYA.co.id - Meski PK para terpidana Kasus Vina Cirebon telah ditolak MA, nama Iptu Rudiana masih saja disinggung dan disebut-sebut.

Salah satunya kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM, menyoroti peran Iptu Rudiana dalam munculnya nama tiga DPO (Daftar Pencarian Orang) terkait kasus tersebut.

Toni menyebut, nama-nama seperti Andi, Dani dan Pegi alias Perong pertama kali muncul berdasarkan keterangan Rudiana dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pada 31 Agustus 2016.

"Dalam BAP pada halaman nomor 5, Rudiana menyebut 11 orang pelaku, termasuk tiga DPO tersebut."

"Namun, para terdakwa lainnya dalam putusan pengadilan membantah keterlibatan mereka dan tidak pernah menyebut peran tiga DPO itu," ujar Toni RM saat dikonfirmasi, Sabtu (21/12/2024), melansir dari Tribun Jabar.

Baca juga: Timsus Kapolri Dipertanyakan Usai PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon Ditolak, Pegang Sejumlah Bukti

Toni menambahkan, komentarnya itu berkaitan dengan putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak Peninjauan Kembali (PK) para terpidana memperkuat kembali putusan tingkat pertama hingga kasasi.

Sehingga, ia kembali mempertanyakan dasar keberadaan tiga DPO dalam kasus ini.

Ia pun mendukung jika ada pihak yang mendesak tiga DPO ini harus ditangkap. 

Namun yang pertama harus dilakukan adalah menginterogasi Rudiana.

"Interogasi dulu Rudiana. Nama-nama itu muncul dari mana? Apakah benar atau tepat? Karena belakangan terbukti dua dari tiga DPO itu fiktif setelah Pegi ditangkap," ucapnya.

Ia juga mengkritisi ketidaksesuaian dalam salinan putusan pengadilan, di mana nama-nama DPO tidak muncul dari keterangan terdakwa lainnya.

"Hakim PK yang menolak itu juga harusnya melihat bahwa para terdakwa membantah keterlibatan mereka," ujarnya.

Menurut Toni, penegak hukum, baik dari Polda Jawa Barat maupun Mabes Polri, perlu mengevaluasi kembali keterangan awal yang disampaikan Rudiana. 

"Rudiana adalah kuncinya. Penyidik harus memeriksa ulang dirinya untuk memastikan apakah nama-nama DPO itu benar adanya atau hanya berdasarkan asumsi belaka," katanya.

Baca juga: Sosok 2 Tokoh yang Kini Malah Bersitegang Gegara MA Tolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon

Keluarga Vina Desak 3 DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved