Pembunuhan Vina Cirebon

Imbas 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon Ogah Ajukan Grasi Usai PK Ditolak, Dipuji Susno Duadji: Mulia

Tekad bulat para terpidana kasus Vina Cirebon tak sudi mengajukan grasi usai PK ditolak jadi sorotan banyak pihak. Disebut sikap ksatria.

kolase Tribunnews
Susno Duadji dan Para Terpidana Kasus Vina Cirebon. Inilah Imbas 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon Ogah Ajukan Grasi Usai PK Ditolak, Dipuji Susno Duadji. 

SURYA.co.id - Tekad bulat para terpidana kasus Vina Cirebon tak sudi mengajukan grasi usai PK ditolak jadi sorotan banyak pihak.

Salah satunya dari mantan Kabareskrim Susno Duadji, yang memuji keputusan mereka.

Susno bahkan menyebut hal ini menunjukkan sikap mulia para terpidana kasus Vina Cirebon.

Ia mendukung keputusan tersebut dan menyebut sikap para terpidana sebagai langkah ksatria.

Dalam program On Focus yang tayang di YouTube Tribunnews pada Selasa (17/12/2024), Susno mengungkapkan sejumlah poin.

Baca juga: Sosok Pakar yang Malah Dukung MA Tolak PK Terpidana Kasus Vina Cirebon, Diskakmat Susno Duadji

"Saya menghargai, ya. Itu mereka ksatria. Daripada dibebaskan tapi harus mengaku padahal dia tidak melakukan, maka lebih baik mati dan busuk di penjara, ya bagus.

Jadi, dia lebih mulia dari hakim yang sembarang menjatuhkan hukuman itu," katanya.

Sebelumnya, Juru Bicara MA, Yanto, menjelaskan alasan penolakan PK tersebut. 

Menurutnya, tidak ada novum atau bukti baru yang memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 263 Ayat (2) huruf a KUHAP.

"Pertimbangan majelis dalam menolak permohonan PK tersebut antara lain tidak terdapat kekhilafan judex facti dan judex juris dalam mengadili para terpidana," papar Yanto dalam konferensi pers di Gedung MA, Jakarta.

Baca juga: Nasib Hakim Burhan Dahlan Usai Tolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Disindir Habis-habisan Susno

Majelis hakim juga menegaskan bahwa putusan sebelumnya tetap berlaku, di mana tujuh terpidana dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, sementara satu terpidana lainnya, Saka Tatal, telah menjalani hukuman delapan tahun penjara dan kini bebas murni.

Merespon putusan tesebut, para terpidana tetap bersikukuh menolak mengajukan grasi atau pengampunan dari presiden, untuk bisa menghirup udara bebas.  

Mereka menolak mengajukan grasi karena merasa tidak bersalah atas tuduhan terlibat pembunuhan Vina Cirebon dan kekasihnya, Muhammad Rizky alias Eky.  

Sekadar diketahui, salah satu syarat pengajuan grasi adalah mengaku bersalah atas tindak pidana yang dijeratkan. 

Penolakan 7 terpidana kasus Vina Cirebon itu diungkapkan saat mereka ditemui tim kuasa hukum dan keluarga di Lapas Kelas 1 Cirebon pada Senin (16/12/2024). 

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved