Berita Viral

Sosok Ayah Dokter Koas yang Ogah Bertemu Istri Pejabat Pemicu Penganiayaan Anaknya, Ini Jabatannya

Orangtua Muhammad Luthfi, chief dokter koas yang dianiaya Datuk alias Fadila, sopir istri pejabat di Kalimantan Timur, Sri Meilina, ternyata bukan or

Editor: Musahadah
kolase sripoku.com
Wahyu Hidayat, ayah dokter koas Luthfi yang ogah bertemu keluarga Lady Aurellie. 

SURYA.co.id - Orangtua Muhammad Luthfi, chief dokter koas yang dianiaya Datuk alias Fadila, sopir istri pejabat di Kalimantan Barat, Sri Meilina, ternyata bukan orang sembarangan. 

Ayah Muhammad Luthfi, Wahyu Hidayat adalah pejabat di sebuah perusahaan ternama di Kalimantan. 

Hingga saat ini, Wahyu Hidayat belum mau bertemu dengan Sri Meilina, meski ibu Lady Aurellia Pramesti itu sudah menghubungi anaknya. 

Sri Meilina juga sudah meminta maaf terbuka kepada Luthfi seusai pemeriksaan di Polsek Ilir Timur II Palembang.

“Saya atas nama pribadi dan keluarga meminta maaf kepada ananda Luthfi dan keluarga atas kejadian pemukulan yang dilakukan sopir saya, Datuk,” ujar Lina dengan suara lirih sambil mengenakan masker, Selasa (17/12/2024) dini hari.

Baca juga: Nasib Dedy Mandarsyah Makin Sulit Imbas Penganiayaan Dokter Koas di Palembang, PPATK Turun Tangan

Tim kuasa hukum Lina, Bayu Prasetya Andrinata, menambahkan upaya untuk bertemu keluarga Luthfi sudah dilakukan.

Namun pihaknya menghormati keputusan keluarga yang belum ingin bertemu.

“Ketika ada kesempatan, kita akan coba untuk bertemu keluarga. Namun, kami mengerti bahwa keluarga belum bisa ditemui, kami menghormati,” jelas Bayu.

Lina dan Lady menjalani pemeriksaan selama sekira 11 jam di Polsek Ilir Timur II.

Mereka tiba di lokasi pada pukul 13.00 WIB dan selesai pada pukul 00.00 WIB dini hari.

Untuk menghindari awak media, Lady terpaksa menggunakan jalur belakang saat meninggalkan polsek.

Penyidik mencecar ibu dan anak itu masing-masing dengan 35 pertanyaan seputar kejadian dan penyebab terjadinya penganiayaan.

"Masing-masing ditanyai 35 pertanyaan oleh penyidik, materinya seputar pada saat kejadian dan penyebab dari terjadinya penganiayaan, dan sebelum ada kejadian," ungkap Titis Rachmawati, kuasa hukum mereka.

Ia juga menjelaskan pemeriksaan dilakukan di lokasi terpisah atas permintaan penyidik untuk menjaga ketenangan kliennya.

Kasus penganiayaan ini berawal dari permintaan orang tua Lady untuk mengubah jadwal piket tahun baru.

Halaman
1234
Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved