Pembunuhan Vina Cirebon

Pesan Nyelekit Pitra Romadoni Usai PK Terpidana Kasus Vina Ditolak, Pengacara Iptu Rudiana: Tobat

Ditolaknya PK para terpidana kasus Vina Cirebon juga memndapat respon dari kubu Iptu Rudiana. Pitra Romadoni beri pesan nyelekit.

kolase Tribun Cirebon dan youtube
Para terpidana kasus Vina Cirebon (kiri) dan Pitra Romadoni (kanan). Inilah Pesan Nyelekit Pitra Romadoni Usai PK Terpidana Kasus Vina Ditolak. 

"Semoga ke depannya, apapun nanti yang terjadi, itu yang terbaik untuk kita semua," ujarnya.

Reza juga menyoroti dampak psikologis yang dirasakan keluarga Vina, terutama kakaknya, yang sempat mengalami perundungan di tengah memanasnya kasus ini.

"Kakaknya Vina mengalami bullying dan lain sebagainya, iya pada saat kasus ini membesar segala macam, efeknya ke pihak keluarga. Ada yang tidak suka, pro dan kontra segala macam. Itu yang harus kita antisipasi dari faktor psikologis ke keluarga," ucap Reza.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pihaknya menyerahkan seluruh proses hukum kepada pihak yang berwenang.

"Makanya kita kembalikan lagi, kita serahkan kepada pihak yang berwenang untuk meneruskan kasus ini," jelas dia.

Seperti diketahui. PK yang diajukan Eko Ramadani dan Rivaldy Aditiya Wardhana tercatat dalam perkara Nomor 198 PK/PID/2024 dan 199 PK/PID/2024, sementara PK Saka Tatal tercatat dalam perkara Nomor 1688 PK/PID.SUS/2024 yang diperiksa Hakim Tunggal Prim Haryadi.

Penolakan tersebut membawa kesedihan mendalam bagi keluarga para terpidana.

Baca juga: Gara-gara PK Terpidana Kasus Vina Cirebon Ditolak MA, 2 Sosok Ini Kini Malah Beda Pendapat

Tangis pecah saat hasil putusan diumumkan dalam acara nonton bareng yang digelar di satu hotel di Kota Cirebon. 

Namun, tim kuasa hukum para terpidana menegaskan komitmen mereka untuk terus memperjuangkan keadilan melalui jalur hukum lainnya.

Upaya Kuasa Hukum

Titin Prialianti pingsan saat tahu PK terpidana kasus Vina Cirebon ditolak MA.
Titin Prialianti pingsan saat tahu PK terpidana kasus Vina Cirebon ditolak MA. (kolase nusantara TV)

Lantas, apa upaya kuasa hukum terpidana kasus Vina Cirebon selanjutnya?

Kuasa Hukum tujuh terpidana kasus Vina Cirebon, Jutek Bongso menjelaskan jika usaha mereka bersama sudah maksimal. 

Jutek menegaskan, pihaknya bakal mengusahakan berbagai upaya hukum untuk membebaskan para terpidana. 

Namun untuk langkah selanjutnya, pihaknya masih menunggu salinan resmi dari putusan MA. 

Baca juga: Imbas 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon Ogah Ajukan Grasi Usai PK Ditolak, Dipuji Susno Duadji: Mulia

"Dari situ kita akan ambil langkah ada grasi, abolisi, ada asimilasi, amnesti, ada PK kedua, ketiga dan upaya hukum lain masih banyak yang bisa kita lakukan," urainya. 

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved