Pembunuhan Vina Cirebon

Titin Prialianti Pingsan saat PK Terpidana Kasus Vina Cirebon Ditolak MA, Jutek: Ini Tragedi Hukum

Titin Prialianti, kuasa hukum terpidana kasus Vina Cirebon pingsan setelah mendengar Mahkamah Agung (MA) menolak PK.

Editor: Musahadah
kolase nusantara TV
Titin Prialianti pingsan saat tahu PK terpidana kasus Vina Cirebon ditolak MA. 

Dengan fakta ini lah, Jutek merasa aneh kalau hakim PK menyebut tidak ada novum dalam putusannya. 

"Ini sungguh aneh, kalau dikatakan bukan novum," tegas Jutek. 

Selain fakta itu, Jutek juga membeber adanya saksi yang melihat peristiwa itu bukan pembunuhan, tapi kecelakaan. 

Dan saksi ini tidak pernah dihadirkan di sidang-sidang sebelumnya. 

Selain itu, juga ada pengakuan Dede yang menyebut bahwa dia memberikan keterangan palsu saat penyidikan kasus ini sebelumnya. 

Keterangan Dede yang diperkuat Liga Akbar ini menyebut dia diarahkan saat memberikan keterangan di awal.

"Apakah ini bukan novum? Kalau dikatakn pembunuhan, tidak ada saksi melihat ini pembunuhan, tidak ada visum ini pembununan. Tidak ada luka tusuk," ungkapnya.

Meski sangat kecewa, Jutek menghargai putusan MA tersebut. 

Selanjutnya dia akan menemui 7 terpidana di Lapas Cirebon untuk menenangkan mereka. 

"Ini bukan kiamat buat meeka. Ini tragedi hukum," tegasnya. 

Seperti diketahui, perkara 7 terpidana kasus Vina Cirebon tercatat dalam dua nomor perkara. 

Pertama, PK Nomor 198 PK/PID/2024 dengan pemohon Eko Ramadhani dan Rivaldi Aditya.

Sementara itu, PK kedua Nomor 199 PK/PID/2024 dengan pemohon Eka Sandy, Hadi Saputra, Jaya, Sudirman, dan Supriyanto.

Persidangan kedua perkara sama-sama diketuai hakim Burhan Dahlan dan putusannya menolak semua permohonan. 

Baca juga: Mahkamah Agung Tolak PK Terpidana Kasus Vina Cirebon, Ternyata Sesuai Harapan Keluarga Korban

"Tolak PK para terpidana," demikian dilihat dari situs MA, Senin (16/12/2024).

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved