Pembunuhan Vina Cirebon
Titin Prialianti Pingsan saat PK Terpidana Kasus Vina Cirebon Ditolak MA, Jutek: Ini Tragedi Hukum
Titin Prialianti, kuasa hukum terpidana kasus Vina Cirebon pingsan setelah mendengar Mahkamah Agung (MA) menolak PK.
SURYA.co.id - Titin Prialianti, kuasa hukum terpidana kasus Vina Cirebon pingsan setelah mendengar Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) para terpidana.
Hal itu terjadi setelah Titin Prialianti, para kuasa hukum dan keluarga terpidana kasus Vina Cirebon nonton bareng pers release MA terkait putusan PK terpidana pada Senin (16/12/2024).
Setelah jubir MA, Yanto dalam pers release itu menegaskan bahwa putusan PK terpidana kasus Vina Cirebon ditolak, para keluarga pun langsung histeris.
Jutek Bongso, kuasa hukum para terpidana pun menenangkan mereka satu per satu sebelum akhirnya diminta wawancara wartawan.
Saat akan wawancara itu lah, Titin Prialianti yang berada di samping Jutek langsung pingsan.
Baca juga: Rekam Jejak Burhan Dahlan Hakim yang Tolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Purnawirawan Jenderal
Hal ini membuat sejumlah orang panik hingga rama-ramai membawanya ke tempat lain.
Sementara itu, Jutek Bongso menyayangkan adanya pers release MA yang digelar tidak sesuai jadwal.
Berdasarkan jadwal yang diterima, pers release akan digelar pukul 12.30 WIB, namun ternyata mundur hingga pukul 13.00 WIB.
Jutek juga menganggap aneh fakta sebelum digelar pers release justru informasi mengenai ditolaknya PK terpidana kasus Vina Cirebon itu sudah menyebar di kalangan media sejak pukul 09.00 WIB.
"Ini konyol, ada undangan menyatakan pers release resmi pukul 12.30, tapi secara putusan sudah ada pukul 09.00, dan baru resmi dibacakan 2-3 jam setelah itu. Ini konyol buat kami, tapi gak pa pa biar masyarakat yang menilai," kata Jutek.
Dikatakan Jutek, meski keadilan belum berpihak pada para terpidana, namun langkah hukum masih terbuka lebar.
Untuk itu, pihaknya akan menunggu salinan resmi putusan MA, sebelum mengambil langkah hukum selanjutnya, seperti grasi, abolisi, asimilasi, ambesti hingga PK ke-2 atau ke-3.
"Upaya hukum lain, masih banyak yang bisa kita lakukan. Ini bukan kiamat, tapi ini tragedi hukum buat Indonesia," tegas Jutek.
Alasan Jutek menyebut ini tragedi hukum karena antara putusan dengan fakta persidangan tidak sejalan.
"Kami hadirkan fakta yang belum diungkap seperti ekstraksi hp Widi. Ahli kami sampai 2 minggu tinggal di Cirebon untuk membuktikan ada percakapan antara rentan waktu yang terjadi 22.14 WIB, yang dituduhkan terjadi pembunuhan," ungkap Jutek.
Titin Prialianti
kasus Vina Cirebon
Terpidana Kasus Vina Cirebon
PK Terpidana Kasus Vina Cirebon
MA Tolak PK Terpidana Kasus Vina Cirebon
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Ingat Sudirman Terpidana Kasus Vina Cirebon yang Ditembak Peluru Karet? Tiba-tiba ke Rumah Sakit |
![]() |
---|
7 Terpidana Kasus Vina Cirebon Bisa Lolos Pidana Seumur Hidup dengan Remisi Perubahan, Jutek Beraksi |
![]() |
---|
Kondisi Miris Sudirman Terpidana Kasus Vina Cirebon Usai PK Ditolak, Otto Hasibuan: Harus Dicek |
![]() |
---|
2 Jalan agar Terpidana Kasus Vina Cirebon Bisa Lolos Hukuman Seumur Hidup, Ini Kata Otto Hasibuan |
![]() |
---|
Kabar Baik 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon Bisa Lolos Hukuman Seumur Hidup, Otto Hasibuan Kaji 2 Hal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.