Pembunuhan Vina Cirebon

Mahkamah Agung Tolak PK Terpidana Kasus Vina Cirebon, Ternyata Sesuai Harapan Keluarga Korban

Harapan keluarga Vina Cirebon kini terkabul, Mahkamah Agung (MA) menolak Peninjauan Kembali (PK) para terpidana.

|
kolase Tribun medan
Para terpidana kasus Vina Cirebon (kiri) dan kakak Vina (kanan). PK Terpidana Kasus Vina Cirebon Ditolak Mahkamah Agung, Sesuai dengan Harapan Keluarga Korban. 

Kasus pembunuhan remaja Vina Dewi (16) dan Muhammad Rizky (16) atau Eki di Cirebon, Jawa Barat, terjadi pada 2016.

Namun hingga kini masih terus berpolemik sebab muncul berbagai isu seperti rekayasa kasus hingga dugaan keterlibatan aparat.

Perkiraan Kuasa Hukum Meleset

Jutek Bongso kecewa Sudirman hanya diberi izin satu jam pulang saat ibunya meninggal dunia.
Jutek Bongso kecewa Sudirman hanya diberi izin satu jam pulang saat ibunya meninggal dunia. (kolase youtube jutek bongso pasopati lawfirm/diskursus.id)

Sebelumnya, Jutek Bongso yakin 7 terpidana kasus Vina Cirebon akan segera bebas bulan Desember 2024. 

Hal ini sesuai dengan deadline atau jatuh tempo penanganan perkara peninjauan kembali di Mahkamah Agung (MA) yang memakan waktu 90 hari. 

"Putusan PK harusnya  Desember sudah keluar, karena 90 hari PK, jatuh tempo pada Desember ini," kata Jutek dikutip dari tayangan youtube Jutek Bongso Pasopati Lawfirm pada Selasa (10/12/2024).

Dia berharap hasil PK ini bisa memberikan keadilan bagi Sudirman dan teman-temannya. 

"Kita sangat bersimpati pada Sudirman, mudah-mudahan tidak lama lagi Sudirman bisa keluar lapas, tanpa tangan diborgol, tanpa harus dikawal, tanpa harus diawasi. Saya yakin kebebasan masih berpihak pada Sudirman. Sabar, waktunya akan segera tiba," kata Jutek. 

Jutek mengaku kecewa dengan perlakuan institusi penegak hukum terhadap Sudirman, saat terpidana kasus Vina Cirebon ini kehilangan sang ibunda, Sairoh yang meninggal dunia pada Kamis malam (5/12/2024) di Rumah Sakit Daerah (RSD) Gunung Jati, Cirebon. 

Tim kuasa hukum mengusahakan agar Sudirman bisa pulang untuk mengantar sang ibunda ke peristirahatan terakhir. 

Izin itu pun disetujui, hingga akhirnya Sudirman bisa menghadiri pemakaman sang ibu. 

Namun yang bikin kecewa kuasa hukumnya, Sudirman hanya diizinkan pulang selama satu jam.

Itu pun  diborgol dengan dikawal ketat polisi bersenjata laras panjang mulai dari rumah hingga pemakaman.

Jutek Bongso, kuasa hukum Sudirman mengatakan, sebenarnya pihaknya memohon agar Sudirman diberi kesempatan pulang ke rumah satu hari untuk menemani ayahnya.  

Untuk ini, pihaknya sudah mendapat rekomendasi dari Wakil Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Otto Hasibuan.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved