Berita Bangkalan

Bangkalan Kembali ke Parkir Harian, Hilangkan Potensi PAD Rp 5 Miliar Dari Parkir Berlangganan

Namun mayoritas juru parkir yang hadir menyatakan keberatannya, karena dinilai tidak cukup untuk membiayai keluarga

Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Deddy Humana
surya/ahmad faisol (edo)
Kabid Lalin dan Angkutan Darat Dinas Perhubungan Bangkalan, Ari Moein melakukan sosialisasi parkir berlangganan tepi jalan umum di tahun 2021. 


SURYA.CO.ID, BANGKALAN – Tahun depan tidak ada lagi ribut-ribut antara tukang parkir dengan pemilik kendaraan di Bangkalan karena penarikan retribusi di tepi jalan.

Skema penarikan melalui parkir berlangganan akan dihapus dan Pemkab Bangkalan akan kembali menerapkan parkir konvensional.

Keputusan tegas pemda itu berangkat dari banyaknya keluhan masyarakat atas penerapan parkir berlangganan. Aspirasi dari bawah itu berujung tamatnya parkir berlangganan yang telah berjalan sekitar 3,5 tahun. 

Hal ini menjadi pembahasan bersama dalam rapat koordinasi (rakor) di Aula Diponegoro Pemkab Bangkalan, Senin (16/12/2024).   

PJ Bupati Bangkalan, Arief M Edie menghadirkan seluruh unsur musyawarah pimpinan kecamatan (muspika) di 18 kecamatan, Dinas Perhubungan, Polres Bangkalan, hingga Kasdim 0829 Mayor Inf Slamin Joko.  

Kepala Bidang Lalin dan Angkutan Jalan Dinas Perhubungan Bangkalan, Ari Moein mengungkapkan, pihaknya saat ini diminta oleh PJ Bupati Bangkalan untuk bergerak cepat. Termasuk melengkapi SOP yang dibutuhkan berkaitan penghapusan parkir berlangganan sebelum akhir tahun.

“Di tahun 2025 sudah kembali ke sistem parkir konvensional, di mana para juru parkir memberikan karcis kepada pengguna jasa parkir. Tidak ada penarikan dobel jasa parkir, double accounting juga tidak boleh,” ungkap Ari kepada SURYA usai rakor.

Seperti diketahui, keluhan masyarakat mulai mengemuka seiring sosialisasi kebijakan parkir berlangganan diterapkan Dinas Perhubungan Bangkalan kepada para pengelola parkir, juru parkir, serta masyarakat pada awal 2021 silam.

Bahkan adu argumen antara pengguna parkir dan juru parkir kerap terjadi di titik-titik parkir berlangganan.

Konflik itu terjadi lantaran para pengguna parkir telah membayar parkir berlangganan setiap perpanjangan STNK di Kantor Bersama Samsat Bangkalan. “Setelah parkir berlangganan dihapus, tidak ada lagi penarikan retribusi di kantor samsat,” jelas Ari.

Kondisi tersebut tentu akan berpengaruh terhadap pundi-pundi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Bangkalan dari sektor penerimaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa parkir.

Dari total 83 titik parkir berlangganan di Kecamatan Kota, PAD Pemkab Bangkalan dari jasa parkir setiap tahunnya rata-rata mencapai Rp 5 miliar bruto atau sebesar Rp 2,9 miliar hingga Rp 3,1 miliar netto.

Ari memaparkan, pihaknya akan segera kembali menghitung ulang titik-titik potensi parkir dan  menghitung PAD dari retribusi parkir. 

Termasuk memaksimalkan potensi-potensi retribusi parkir khususnya di kecamatan-kecamatan dengan menggandeng muspika di masing-masing kecamatan.   

“PAD kami pastinya akan drop, mengalami penuruan yang signifikan. Namun jawaban Pak PJ Bupati sederhana, ‘negara harus bertindak adil’. Meski penarikan parkir kembali ke sistem konvensial dan menurunkan PAD, namun kami harapkan pelayanan menjadi lebih maksimal kepada masyarakat,” pungkas Ari.

Halaman
12
Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved