Berita Bangkalan

Bangkalan Kembali ke Parkir Harian, Hilangkan Potensi PAD Rp 5 Miliar Dari Parkir Berlangganan

Namun mayoritas juru parkir yang hadir menyatakan keberatannya, karena dinilai tidak cukup untuk membiayai keluarga

Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Deddy Humana
surya/ahmad faisol (edo)
Kabid Lalin dan Angkutan Darat Dinas Perhubungan Bangkalan, Ari Moein melakukan sosialisasi parkir berlangganan tepi jalan umum di tahun 2021. 

Dalam penerapan parkir berlangganan, Dishub Kabupaten Bangkalan telah membagi sebanyak 20 titik lokasi parkir berlangganan tepi jalan umum. Terbagi menjadi empat zona; Zona I meliputi Jalan Soekarno-Hatta, Jalan Teuku Umar, dan Jalan Zainal Alim.

Zona II meliputi Jalan KH Moh Kholil, Jalan Panglima Sudirman, Jalan A Yani, Jalan Sultan Abdul Kadirun, Jalan KH Hasyim Asyari, dan Jalan Letnan Sunarto. 

Zona III meliputi Jalan JA Suprapto, Jalan KH Lemah Duwur, Jalan Jokotole, Jalan Mayjen Sungkono, Jalan RA Kartini, Jalan Letnan Mestu, Jalan Letnan Ramli, dan Trunojoyo, Jalan Kapten Syafiri, dan Jalan Raya Bancaran. Sedangkan Zona IV yakni di 17 kecamatan selain Kota Bangkalan.

Dalam Perbup Nomor 55 Tahun 2019, tarif retribusi parkir berlangganan untuk sepeda motor Rp 30.000 per tahun, mobil, jip, pikap, atau sejenisnya Rp 50.000 per tahun, kemudian bus, truk, dan kendaraan alat berat lainnya Rp 75.000 per bulan. Sedangkan truk gandeng dan kereta tempelan Rp 100.000 per bulan.

Sekadar diketahui, parkir berlangganan adalah retribusi parkir yang dipungut selama satu tahun atau sampai masa berlaku pajak kedaraan bermotor wajib pajak. 

Kendaraan bermotor yang telah membayar retribusi parkir dilengkapi dengan stiker. Para wajib pajak di Bangkalan cukup membayar bea parkir berlangganan satu kali, setiap kali perpanjangan STNK di Kantor Bersama Samsat Bangkalan.

Informasi berkaitan penghapusan sistem parkir berlangganan itu disambut gembira oleh Ahmad, warga Jalan RE Martadinata, Kelurahan Mlajah. Pria paruh baya itu mengaku memang selama ini sering terlibat perselisihan dengan juru parkir.

“Alhamdulillah, saya mendukung sekali kalau parkir berlangganan dihapus karena memang tidak efektif. Kita tetap ditarik sama tukang parkir, akhirnya mengalah. Bayar Rp 1000, kadang Rp 1.500, dan paling banyak ya Rp 2000. Alasannya jukir tidak digaji pemerintah,” ungkap Achmad ketika dihubungi SURYA.

Seperti diberitakan, Dishub Bangkalan dalam sosialisasi di aula kantor dishub pada 10 Maret 2021, memberikan honor para juru parkir di zona parkir berlangganan dengan besaran Rp 1 juta. 

Namun mayoritas juru parkir yang hadir kala itu menyatakan keberatannya, karena dinilai tidak cukup untuk membiayai keluarga.

“Jadi sering adu argumen dengan petugas parkir. Ada titik-titik area parkir yang dijaga petugas Dishub, itu tidak ditarik biaya parkir lagi. Seperti depan Toko Matahari di Jalan KH Moh Kholil, tetapi lokasi yang lain masih diminta,” pungkas Ahmad. ****

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved