Pembunuhan Vina Cirebon

Rejeki Nomplok Sudirman Terpidana Kasus Vina Cirebon Jelang Putusan PK, Dihadiahi Motor Dermawan Ini

Rejeki nomplok diterima Sudirman, terpidana kasus Vina Cirebon, menjelang putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung (MA). 

Editor: Musahadah
kolase youtube titin prialianti the real/istimewa
Sudirman mendapat hadiah motor menjelang putusan PK terpidana kasus Vina Cirebon. 

SURYA.co.id - Rejeki nomplok diterima Sudirman, terpidana kasus Vina Cirebon, menjelang putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung (MA). 

Meskipun belum bebas, Sudirman sudah mendapat hadiah satu unit motor dari dermawan Bekasi.

Bantuan motor honda itu diantar Ismail, salah satu saksi di sidang PK terpidana kasus Vina Cirebon, pada Jumat (13/12/2024). 

Ismail menyebut dia diamanahi seorang perempuan bernama Neneng Imas Rukmono untuk mengantarkan motor itu di rumah Sudirman di Cirebon.  

"Ada hamba Allah, Ibu Neneng, meminta tolong sama saya untuk kasih motor. Saya jauh-jauh dari Bekasi, saya laksanakan, malam baru nyampek," kata Ismail dikutip dari channel youtube Titin Prialianti The Real pada Sabtu (12/12/2024). 

Baca juga: Yakin Terpidana Kasus Vina Cirebon Segera Bebas, Jutek Bongso Kecewa Sudirman Diborgol di Pemakaman

Selain motor, Ismail juga menyerahkan uang tunai ke orangtua Sudirman.

"Ada uan tunai juga, gak mau disebut nominalnya. Pokoknya amanah sudah saya serahkan,: kata Ismail. 

Bantuan itu diterima langsung keluarga Sudirman disaksikan kuasa hukumnya, Titin Prialianti dan Gery. 

"Kami dari keluarga Sudirman mengucapkan terimakasih banyak kepada ibu Neneng Imas Rukmono. Semoga berkah selalu," kata Benny. 

Benny berjanji akan merawat motor itu sampai Sudirman dinyatakan bebas dan pulang ke rumah. 

Benny pun meminta doa agar putusan PK segera keluar dan Sudirman bisa dibebaskan. 

Sebelumnya, kuasa hukum Sudirman dan 6 terpidana kasus Vina Cirebon memperkirakan putusan PK akan keluar pada bulan Desember 2024. 

Hal ini sesuai dengan deadline atau jatuh tempo penanganan perkara peninjauan kembali di Mahkamah Agung (MA) yang memakan waktu 90 hari. 

"Putusan PK harusnya  Desember sudah keluar, karena 90 hari PK, jatuh tempo pada Desember ini," kata Jutek dikutip dari tayangan youtube Jutek Bongso Pasopati Lawfirm pada Selasa (10/12/2024).

Sudirman Pulang Diborgol dan Dikawal Polisi Bersenjata Lengkap 

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved