Pembunuhan Vina Cirebon

Sosok Saksi Baru Kasus Vina Cirebon yang Diam-diam Diperiksa Bareskrim, Pernah Bohongi Dedi Mulyadi

Inilah sosok Purnomo, saksi baru kasus Vina Cirebon yang diperiksa diam-diam oleh Bareskrim Polri. Pernah bohongi Dedi Mulyadi.

|
kolase youtube
Sosok Purnomo (kiri), Saksi Baru Kasus Vina Cirebon yang Diam-diam Diperiksa Bareskrim, Pernah Bohongi Dedi Mulyadi. 

SURYA.co.id - Inilah sosok Purnomo, saksi baru kasus Vina Cirebon yang diperiksa diam-diam oleh Bareskrim Polri.

Ternyata, Purnomo sebelumnya juga sempat viral karena telah berkata bohong kepada Dedi Mulyadi.

Saat diwawancarai di kanal youtube Dedi Mulyadi, Purnomo mengaku melihat kecelakaan Vina dan Eky saat pulang dari lamaran wanita bernama Yeni di Cirebon.

Namun, saat Yeni ditanya mengenai kebenaran tersebut, justru terungkap fakta yang berbeda.

Dikutip dari TribunnewsBogor.com, Yeni mengaku tidak ada di Cirebon pada waktu kejadian, 27 Agustus 2016.

Yeni mengatakan sudah bekerja di Malaysia sejak 16 Juni 2016.

Baca juga: Sosok Jayadi, Kontestan Indonesian Idol ke 13, Anak Tukang Kayu yang Buat Rossa Terharu

Baca juga: Nggak Nyangka, Bimbim Mahasiswa ITS Mojokerto-Surabaya PP Kuliah Nyambi Jual Ayam Geprek Di Kampus

Bahkan, Yeni juga mengaku memiliki bukti berupa paspor dan surat-surat lainnya.

Yeni kini juga sudah memutuskan hubungan dengan Purnomo karena enggan terseret dalam kasus Vina tersebut.

Dari pengakuan Yeni tersebut, Purnomo tidak berkata jujur saat bercerita di kanal YouTube Dedi Mulyadi pada Rabu (7/8/2024).

Itu lantaran sejak awal Ismail maupun Purnomo tidak mengatakan Yeni sudah bekerja di Malaysia saat mereka datang untuk melamar.

Tingkah Purnomo ini membuat Dedi Mulyadi malu dan bersikap tegas padanya.

Baru setelah dicecar oleh Dedi, keduanya mengaku saat itu Yeni tidak berada di rumah.

Padahal, sebelumnya Purnomo juga sempat mengaku membelikan nasi bungkus untuk Yeni, ibu Yeni, dan adik Yeni.

Bahkan, Purnomo juga mengatakan datang ke toko tempat membeli kue.

Tetapi ternyata toko yang dimaksud itu diketahui baru buka tahun 2023 lalu.

Di toko kue yang kedua, Ismail dan Purnomo baru yakin itu adalah tempat mereka membeli kue.

"Waktu dilamar itu Yeni nya ada gak?" tanya Dedi Mulyadi.

"Gak ada, Pak," kata Purnomo.

Kini Ismail dan Purnomo hanya punya satu bukti lagi untuk menguatkan keterangannya, yakni berupa buku catatan di hotel tempat keduanya menginap.

"Nanti saya ingin lihat bagaimana daftar di hotel itu," kata Dedi.

Dalam kesaksiannya itu, Ismail menceritakan detik-detik kecelakaan yang dialami oleh Vina dan Eki pada 27 Agustus 2016 silam, di kanal YouTube Dedi, Rabu.

Baca juga: Resmi Hasil Pilgub Jatim! Risma-Gus Hans Menang di 2 Kota, Khofifah Emil Menang di 36 Daerah Lainnya

Baca juga: UMK Surabaya 2025 Dipastikan Naik 6,5 Persen, Jadi Rp 5 Juta, Diumumkan Sebelum 18 Desember 2024

Diperiksa Diam-diam

Terbaru, Diam-diam Bareskrim Mabes Polri memeriksa saksi baru dalam kasus tewasnya Eky dan Vina Cirebon pada 8 tahun silam.

Saksi baru ini adalah Purnomo yang mengaku melihat peristiwa kecelakaan yang dialami Eky dan Vina di Jembatan Talun, Kabupaten Cirebon pada 27 Agustus 2016 silam.

Purnomo diperiksa atas laporan tim kuasa hukum terpidana kasus Vina Cirebon terhadap Iptu Rudiana, Aep, RT Pasren dan Kahfi beberapa waktu lalu.

Purnomo di periksa di Bareskrim Polri pada Kamis  (5/12/2024). 

Kesaksian Purnomo ini lah yang akan mengubah konstruksi kasus dari pembunuhan menjadi kecelakaan lalu lintas tunggal. 

Selama hampir 7 jam pemeriksaan, Purnomo dicecar pertanyaan tentang peristiwa yang merenggut nyawa Eki dan Vina Cirebon tersebut. 

Dijelaskan Purnomo, saat itu dia baru pulang dari melamar perempuan idamannya. 

Saat tiba di Jembatan Talun, dalam jarak sekira 10 meter dari arah berlawanan dia melihat pengendara motor yang berboncengan. 

"Dari arah berlawanan saya melihat motor itu kebut, ugal-ugalan, standing sambil berteriak.

Turun, tabrak trotoar tengah jalan itu," ungkap Purnomo seusai pemeriksaan, seperti dikutip dari akun youtube Jutek Bongso Pasopati Lawfirm pada Jumat (6/12/2024). 

Purnomo, saksi baru kasus Vina Cirebon yang diperiksa Bareskrim Polri.
Purnomo, saksi baru kasus Vina Cirebon yang diperiksa Bareskrim Polri. (kolase nusantara tv/istimewa)

Ditambahkan Purnomo, sebelum kecelakaan terjadi, pengendara motor yang belakangan diketahui adalah Eky, mengemudikan kendaraannya dengan jalan zig zag. 

Setelah menabrak trotoar itu lah, dua-duanya terjatuh tengkurap. 

Saat itu, Purnomo yang dibonceng ayah angkatnya, Ismail mengaku takut karena merasa hanya dia yang melihat persitiwa itu. 

Baca juga: Ingat Guru Zaharman yang Diketapel Wali Murid hingga Buta? Buah Kesabaran Membuahkan Penghargaan Ini

Baca juga: Kisah Mundakir, Anak Buruh yang Kini Jadi Rektor UM Surabaya, Dulu Ngutang demi Bisa Sekolah

Karena takut itulah akhirnya Purnomo dan Ismail hanya menengok saja, dan tidak sampai berhenti menolong korban. 

Purnomo dan Ismail lalu melanjutkan perjalanan menuju ke penginapannya. 

Purnomo berharap kesaksiannya bisa membebaskan 7 terpidana kasus Vina Cirebon yang kini masih menjalani hukuman seumur hidup di Lapas Cirebon.  

"Harapan sih, supaya 7 terpidana bisa bebas, kebenaran harus ditegakkan," katanya. 

Purnomo yakin para terpidana ini akan bebas karena kasus ini bukan pembunuhan, tetapi kecelakaan seperti yang disaksikan. 

Kuasa hukum para terpidana kasus Vina Cirebon, Jutek Bongso berharap keterangan Purnomo ini bisa semakin memperjelas kasus yang dilaporkan. 

"Purnomo tahu persitiwa ini bukan pembunuhan. Ternyata peristiwa ini adalah kecelakaan, dan Purnomo adalah salah satu saksi yang melihat bersama bapaknya," kata Jutek dalam channel youtube yang sama. 

Jutek berharap penyidik Bareskrim bisda membantu mempercepat pemeriksaan laporan yang sudah dilayangkan, agar kebenaran cepat terungkap. 

"Kami mohon untuk segera di proses. Dengan demikian, keadilkan ini didapatkan mereka," katanya. 

Menurut Jutek, para terpidana ini sangat menderita di dalam penjara. 

Apalagi baru-baru ini ada yang kehilangan orangtuanya, yakni terpidana Sudirman. 

Jutek juga berharap permohonan Peninjauan Kembali (PK) kasus ini segera diputus Mahkamah Agung dalam beberapa minggu ke depan. 

"Bapak-bapak hakim di Mahkamah Agung yang sangat saya hormati. Lihatlah, ada 2 terpidana yang sudah kehilangan orangtuanya. Bukalah mata hati bapak ibu sekalian. Kami berjuang menegakkan keadilkan bagi mereka," seru Jutek.

>>>Update berita terkini di Googlenews Surya.co.id

Baca juga: Kecewa Open BO Tak Sesuai Ekpektasi, Pria 19 Tahun Di Meranti Riau Ini Bunuh Wanita Yang Dipesannya

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved