Berita Viral

Pantesan Eks Kapolsek Baito Disanksi Lebih Ringan Soal Uang Damai Guru Supriyani, Propam: Pasif

Pantesan Eks Kapolsek Baito Disanksi Lebih Ringan dari Kanit Reskrim Soal Kasus Uang Damai Guru Supriyani. Ini alasannya.

kolase Tribun Sultra
Supriyani dan Eks Kapolsek Baito. Pantesan Eks Kapolsek Baito Disanksi Lebih Ringan Soal Uang Damai Guru Supriyani. 

SURYA.co.id - Perbedaan hukuman yang diterima eks Kapolsek Baito dan eks Kanit Reskrim Polsek Baito kini tengah jadi sorotan.

Padahal keduanya sama-sama terlibat dalam aksus permintaan uang damai ke guru Supriyani.

Namun, hukuman yang diterima Eks Kapolsek Baito Iptu Muh Idris lebih ringan ketimbang Eks Kanit Reskrim Polsek Baito Aipda AM.

Eks Kapolsek Baito mendaat sanksi patsus cuma selama tujuh hari, sementara Aipda AM selama 21 hari.

Menanggapi hal itu, Kabid Propam Polda Sultra Kombes Moch Sholeh menyampaikan hal ini lantaran keduanya memiliki pangkat berbeda. 

Baca juga: Beda Hukuman Eks Kapolsek Baito dan Kanit Reskrim Sama-sama Terlibat Uang Damai Guru Supriyani

Menurut Sholeh, bagi perwira sanksi teguran sudah termasuk kategori keras.

"Dari segi pangkat bebeda ya, dengan melihat fakta-fakta persidangan dengan yang bintara beda. Untuk level perwira itu dengan teguran aja sudah keras apalagi di-patsus," ungkap Sholeh.

Selain itu, peran Ipda MI sebagai pimpinan di Polsek Baito lebih pasif dalam kasus meminta uang kepada keluarga Supriyani.

"Dari fakta persidangan juga terbukti yang perwira tadi (Ipda MI) tidak aktif dan tidak secara eksplisit untuk meminta uang dalam kaitan kasus itu, ia hanya menerima," jelas Kabid Propam.

Kombes Moch Sholeh mengatakan sanksi patsus dan demosi untuk dua personel Polres Konsel itu juga sudah cukup adil untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.

Karena selama sanksi demosi melekat, Ipda MI dan Aipda AM tidak mendapat hak-hak berupa tunjangan kinerja, tidak mendapat jabatan ataupun jenjang kenaikan pangkat.

"Artinya dengan demosi tadi satu tahun ataupun dua tahun sudah termasuk pengurangan hak-hak untuk tukin, kenaikan pangkatnya juga terhambat dan yang bersangkutan tidak ditaruh operasional atau staf," jelasnya.

Baca juga: Pengakuan Kompak Aipda WH dan Eks Kapolsek Baito Soal Uang Damai Rp 50 Juta Kasus Guru Supriyani

Sebelumnya, eks Kapolsek Baito, Konawe Selatan, Ipda Muhamad Idris dan Kanit Reskrim Aipda Amiruddin, akhirnya dinyatakan terbukti bersalah karena dalam kasus guru Supriyani.

Hal tersebut setelah keduanya menjalani sidang etik di Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu (4/12/2024) dan Kamis (5/12/2024). 

"Dan alhamdulillah sore ini sudah selesai," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sultra, Kombes Pol Iis Kristianto, dikutip SURYA.CO.ID dari Tribun Sultra.

Halaman
123
Sumber: Tribun sultra
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved