Berita Viral

Pantesan Eks Kapolsek Baito Disanksi Lebih Ringan Soal Uang Damai Guru Supriyani, Propam: Pasif

Pantesan Eks Kapolsek Baito Disanksi Lebih Ringan dari Kanit Reskrim Soal Kasus Uang Damai Guru Supriyani. Ini alasannya.

kolase Tribun Sultra
Supriyani dan Eks Kapolsek Baito. Pantesan Eks Kapolsek Baito Disanksi Lebih Ringan Soal Uang Damai Guru Supriyani. 

Sidang kode etik Ipda Muhamad Idris dipimpin langsung oleh Kabid Propam Polda Sultra.

Sementara  Aipda AM dipimpin oleh Wakapolres Konawe Selatan (Konsel).

Berdasarkan sidang tersebut, Ipda MI dan Kanit Reskrim Aipda AM dihukum demosi dan penempatan khusus (patsus).

Hukuman tersebut diputuskan usai Bidang Propam Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara melaksanakan sidang kode etik di Polda Sultra, Kamis (5/12/2024).

"Berdasarkan fakta-fakta persidangan, Ketua Komisi Kode Etik menyebut Ipda MI dan Aipda AM terbukti melakukan permintaan bantuan uang," jelasnya.

Lanjut, Kombes Pol Iis, Ipda MI dijatuhi hukuman patsus selama tujuh hari dan demosi satu tahun.

"Juga sanksi etik untuk memberikan permintaan maaf kepada institusi terhadap perbuatan yang dia lakukan," katanya.

Sementara Aipda AM berdasarkan hasil sidang kode etik, yang dipimpin Wakapolres Konsel, terbukti bersalah melakukan permintaan bantuan sejumlah Rp 2 juta, kepada pihak yang sedang berperkara.

"Kemudian Ketua Komisi Kode Etik menjatuhkan kepada Aipda AM patsus selama 21 hari dan demosi selama dua tahun," katanya.

Baca juga: Dedi Mulyadi Dapat Ganjaran Usai Bantu Guru Supriyani dan Kasus Vina Cirebon, Diberi Penghargaan Ini

Guru Supriyani Jadi Saksi

Mantan Kapolsek dan Kasat Reskrim Polsek Baito disidang karena dugaan permintaan uang Rp 2 juta dan Rp 50 juta terhadap guru Supriyani, Rabu (4/12/2024).

Hadir sebagai saksi di sidang kode etik, guru Supriyani bersama Kepala Desa Wonua Raya, suami Ibu Supriyani Katiran, dan wali kelas 1A Lilis Erlina Dewi.

Dari pantauan di lapangan, Supriyani tiba di Polda Sultra sekira pukul 09.25 wita Rabu (04/12/2024) pagi.

Guru SDN 4 Baito itu datang didampingi kuasa hukumnya Andri Darmawan.

Kuasa Hukum Supriyani mengatakan panggilan Propam oleh kliennya untuk memberikan keterangan atas permintaan uang Rp 2 juta oleh dua mantan personel Polsek Baito.

Supriyani dan eks Kapolsek Baito Iptu Muh Idris. Inilah Kekayaan Eks Kapolsek Baito yang Tega Minta Uang Damai Rp 2 Juta ke Guru Supriyani untuk Beli Semen.
Supriyani dan eks Kapolsek Baito Iptu Muh Idris. Inilah Kekayaan Eks Kapolsek Baito yang Tega Minta Uang Damai Rp 2 Juta ke Guru Supriyani untuk Beli Semen. (kolase Tribun Sultra)
Halaman
123
Sumber: Tribun sultra
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved