Berita Viral
Beda Hukuman Eks Kapolsek Baito dan Kanit Reskrim Sama-sama Terlibat Uang Damai Guru Supriyani
Padahal sama-sama terlibat kasus uang damai guru Supriyani, Eks Kapolsek Baito dan eks Kanit Reskrim Polsek Baito mendapat hukuman yang berbeda.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Putra Dewangga Candra Seta
SURYA.co.id - Padahal sama-sama terlibat kasus uang damai guru Supriyani, Eks Kapolsek Baito dan eks Kanit Reskrim Polsek Baito mendapat hukuman yang berbeda.
Dari hasil sidang etik, Eks Kapolsek Baito Ipda MI dan eks Kanit Reskrim Aipda AM mendapat saksi dalam kasus pemerasan terhadap keluarga Supriyani.
Namun terdapat perbedaan perlakuan untuk kedua petugas kepolisian itu.
Sanksi etik yang diberikan adalah demosi dan penempatan khusus (Patsus), Ipda MI bakal diamankan atau di-patsus di Mapolda Sultra.
Berbeda dengan Aipda AM yang akan menjalani Patsus di Polres Konawe Selatan.
Jumlah hari Patsus yang diberikan kepada keduanya juga berbeda.
Baca juga: Sosok Bupati Kediri yang Janji Tanggung Biaya Anak Bungsu Korban Selamat Pembunuhan 1 Keluarga Guru
Baca juga: Diam-diam Bareskrim Periksa Saksi Baru Kasus Vina Cirebon, Berimbas Nasib Iptu Rudiana dan Terpidana
Eks Kapolsek Baito mendata sanksi patsus selama tujuh hari, sementara Aipda AM selama 21 hari.
Hukuman tersebut rencananya dilangsungkan pada Senin (9/12/2024).
"Karena yang bersangkutan ini tinggalnya di Konawe Selatan, kita mulainya hari Senin aja," kata Kabid Propam Polda Sultra, Kombes Pol Moch Sholeh saat ditemui di Polda Sultra, Kamis (5/12/2024), melansir dari Tribun Sultra.
Kabid Propam Polda Sultra menyampaikan keduanya memiliki pangkat berbeda.
Menurut Sholeh, bagi perwira sanksi teguran sudah termasuk kategori keras.
"Dari segi pangkat bebeda ya, dengan melihat fakta-fakta persidangan dengan yang bintara beda."
"Untuk level perwira itu dengan teguran aja sudah keras apalagi di-patsus," ungkap Sholeh.
Selain itu, peran Ipda MI sebagai pimpinan di Polsek Baito lebih pasif dalam kasus meminta uang kepada keluarga Supriyani.
"Dari fakta persidangan juga terbukti yang perwira tadi (Ipda MI) tidak aktif dan tidak secara eksplisit untuk meminta uang dalam kaitan kasus itu, ia hanya menerima," jelas Kabid Propam.
berita viral
Kapolsek Baito
Kanit Reskrim Polsek Baito
uang damai
Supriyani
Guru Supriyani
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Imbas Anik Emak-emak di Lumajang Meninggal Mendadak saat Nonton Sound Horeg, Bupati Akan Lakukan Ini |
![]() |
---|
Sosok Nanak Pencuri Motor di Ponorogo yang Viral Panik Dikejar Emak-emak Berdaster, Residivis |
![]() |
---|
Rekam Jejak Eiichiro Oda Pencipta Manga One Piece, Bendera Karakternya Jadi Polemik di Indonesia |
![]() |
---|
Duduk Perkara Pasien Meninggal Usai 15 Menit Tak Ditangani di IGD Puskesmas, Pantas Keluarga Ngamuk |
![]() |
---|
Desak Polda Jalankan 'Jumat Keramat' ke Roy Suryo Cs , Peradi Bersatu: Tanpa Tedeng Aling-aling! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.