Berita Viral

Pantesan Eks Kapolsek Baito Disanksi Lebih Ringan Soal Uang Damai Guru Supriyani, Propam: Pasif

Pantesan Eks Kapolsek Baito Disanksi Lebih Ringan dari Kanit Reskrim Soal Kasus Uang Damai Guru Supriyani. Ini alasannya.

kolase Tribun Sultra
Supriyani dan Eks Kapolsek Baito. Pantesan Eks Kapolsek Baito Disanksi Lebih Ringan Soal Uang Damai Guru Supriyani. 

"Iya hari ini Ibu Supriyani dipanggil sebagai saksi," katanya.

Diketahui Ipda Muhammad Idris dan Aipda Amiruddin diduga melanggar kode etik kepolisian karena memeras Supriyani dengan meminta uang Rp 2 juta.

Permintaan uang Rp 2 juta ini agar Supriyani yang dituduh menganiaya muridnya yang juga anak polisi Aipda WH tidak dilakukan penahanan.

Uang Rp 2 juta itu sudah diserahkan Kades Wonua Raya ke Kasat Reskrim.

Namun setelah itu, Kasat Reskrim kembali meminta uang damai Rp 50 juta melalui kades Woua Raya. 

Dalam persidangan terungkap, permintaan uang damai Rp 50 juta itu atas perintah kapolsek. 

Setelah guru Supriyani divonis bebas, Andri Darmawan, kuasa hukum guru Supriyani meminta penanganan pelanggaran kode etik yang sudah berjalan di bid Propam Polda Sultra dilakukan secara transparan. 

"Terkait pemerasan atau permintaan sejumlah uang di tingkat penyidikan, kami akan kawal memastikan proses ini sampai dimana ujungnya. Kami minta agar kepolisian transparan terkait penegakan etik," tegas Andri dikutip dari tayangan Kompas TV pada Selasa (26/11/2024). 

Tak hanya itu, Andri juga meminta pihak-piihak yang melakukan rekayasa kasus guru Supriyani untuk segera ditindak.    

"Dari awal menduga tidak layak. Hanya ada konflik kepentingan bahwa pelapor seorang polisii, penyidik satu kantor akhirnya sampai ke persidangan dan menimbulkan efek dan dampak begitu luas," ungkap Andri. 

Andri kini juga tengah memformulasikan tuntutan kerugian dan pemulihan nama baik atau rehabilitasi guru Supriyani.

"Delapan bulan kasus ini bergulir, Ibu Supriyani banyak mengalami tekanan, keluarga tidak bisa bekerja, suami terganggu bekerja. Ini harus dipikirkan," tukasnya. 

Sementara itu guru Supriyani yang ditanya tentang permintaan sejumlah uang dari penyidik, mengakui hal itu. 

Dikatakan saat proses penyidikan itu ada penyidik yang datang ke rumahnya untuk meminta uang Rp 50 juta agar kasusnya dihentikan. 

"Yang datang di rumah itu penyidik, dia menyampaikan ini kasus tidak bisa diselesaikan dengan damai. Katanya: Ini berkas saya mau kirim ke jaksa. Karena itu dia minta uang sebesar Rp 50 juta," ungkap Supriyani

>>>Update berita terkini di Googlenews Surya.co.id

Sumber: Tribun sultra
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved