Berita Viral

Beda Hukuman Eks Kapolsek Baito dan Kanit Reskrim Sama-sama Terlibat Uang Damai Guru Supriyani

Padahal sama-sama terlibat kasus uang damai guru Supriyani, Eks Kapolsek Baito dan eks Kanit Reskrim Polsek Baito mendapat hukuman yang berbeda.

|
kolase Tribun Sultra
Eks Kapolsek Baito Iptu Muh Idris, Kabid Propam Polda Sultra dan Supriyani. Inilah Beda Hukuman Eks Kapolsek Baito dan Kanit Reskrim Sama-sama Terlibat Uang Damai Guru Supriyani. 

1. Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) Dapat dijatuhi sanksi berupa mutasi demosi sekurang-kurangnya 1 tahun atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

2. Menghilangkan senjata api Dapat dijatuhi sanksi berupa mutasi demosi sekurang-kurangnya 1 tahun atau membayar ganti rugi.

3. Penganiayaan sesama anggota polisi atau masyarakat Dapat dijatuhi sanksi berupa mutasi demosi sekurang-kurangnya 1 tahun atau PTDH.

4. Menjadi anggota atau pengurus partai Dapat dijatuhi sanksi berupa mutasi demosi sekurang-kurangnya 1 tahun atau PTDH.

5. Pelanggaran HAM Dapat dijatuhi sanksi berupa mutasi demosi sekurang-kurangnya 1 tahun atau PTDH.

Baca juga: Trauma Berat Anak Bungsu Korban Selamat Pembunuhan Satu Keluarga Guru di Kediri, Bupati Sampai Iba

Baca juga: Detik detik Kades Di Boyolali Digerebek Warga Berduaan Di Rumah Janda Cantik, Sudah Nikah Siri?

6. Membocorkan rahasia negara Dapat dijatuhi sanksi berupa mutasi demosi sekurang-kurangnya 1 tahun atau PTDH.

7. Pelanggaran sumpah Dapat dijatuhi sanksi rekomendasi berupa mutasi demosi sekurang-kurangnya 1 tahun atau PTDH.

8. Menurunkan kehormatan dan martabat negara Dapat dijatuhi sanksi berupa mutasi demosi sekurang-kurangnya 1 tahun atau PTDH.

9. Mengikuti aliran yang dapat menimbulkan perpecahan NKRI Dapat dijatuhi sanksi berupa rekomendasi mutasi demosi sekurang-kurangnya 1 tahun atau PTDH.

Kubu Guru Supriyani Bakal Lapor Balik

Eks Kapolsek Baito Iptu Muh Idris (kiri) dan kuasa hukum guru Supriyani, Andri Darmawan (kanan). Tak Puas Eks Kapolsek Baito Diproses Etik, Kubu Guru Supriyani Bakal Lapor Balik.
Eks Kapolsek Baito Iptu Muh Idris (kiri) dan kuasa hukum guru Supriyani, Andri Darmawan (kanan). Tak Puas Eks Kapolsek Baito Diproses Etik, Kubu Guru Supriyani Bakal Lapor Balik. (kolase Tribun Sultra)

Sementara itu, Kubu guru Supriyani ternyata tak puas jika mantan Kapolsek Baito Iptu Muh Idris cuma diproses secara etik.

Mereka juga ingin melaporkan balik jika ada unsur pidananya.

Hal ini diungkapkan oleh kuasa hukum guru Supriyani, Andri Darmawan.

Andri akan melaporkan balik dua personel Polsek Baito yang sedang menjalani sidang etik di Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra).

Adapun pelaporan yang akan dibuat Andri atas tuduhan perbuatan pidana menskenariokan kasus dengan tuduhan Supriyani telah memukuli muridnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun sultra
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved