Berita Viral
Beda Hukuman Eks Kapolsek Baito dan Kanit Reskrim Sama-sama Terlibat Uang Damai Guru Supriyani
Padahal sama-sama terlibat kasus uang damai guru Supriyani, Eks Kapolsek Baito dan eks Kanit Reskrim Polsek Baito mendapat hukuman yang berbeda.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Putra Dewangga Candra Seta
Kombes Moch Sholeh mengatakan sanksi patsus dan demosi untuk dua personel Polres Konsel itu juga sudah cukup adil untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.
Karena selama sanksi demosi melekat, Ipda MI dan Aipda AM tidak mendapat hak-hak berupa tunjangan kinerja, tidak mendapat jabatan ataupun jenjang kenaikan pangkat.
"Artinya dengan demosi tadi satu tahun ataupun dua tahun sudah termasuk pengurangan hak-hak untuk tukin, kenaikan pangkatnya juga terhambat dan yang bersangkutan tidak ditaruh operasional atau staf," jelasnya.
Apa Itu Demosi?
Pengertian demosi diatur dalam Pasal 1 angka 24 Peraturan Kapolri Nomor 19 Tahun 2012 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Disebutkan bahwa demosi merupakan mutasi yang bersifat hukuman berupa pelepasan jabatan.
Baca juga: Diam-diam Bareskrim Periksa Saksi Baru Kasus Vina Cirebon, Berimbas Nasib Iptu Rudiana dan Terpidana
Baca juga: Tabiat Agus Komarudin Korban Pembunuhan Satu Keluarga Guru di Kediri, Kepsek dan Rekan Terpukul
Demosi juga berarti penurunan eselon serta pemindahtugasan ke jabatan, fungsi, atau wilayah yang berbeda.
Demosi seperti dijatuhkan KKEP kepada Chuck merupakan sanski bersifat administratif.
Demosi juga diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Pelanggaran Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pada Pasal 1 angka 38 disebutkan bahwa mutasi yang bersifat demosi adalah mutasi yang tidak bersifat promosi jabatan.
Sanksi demosi dapat dijatuhkan kepada seorang atasan polisi yang berwenang terhadap terduga pelanggar yang berada di kesatuannya.
"Hukuman disiplin berupa mutasi yang bersifat demosi, dapat dijatuhkan kepada Terduga pelanggar yang menduduki jabatan struktural maupun fungsional untuk dimutasikan ke jabatan dengan Eselon yang lebih rendah, termasuk tidak diberikan jabatan," bunyi Pasal 66 ayat (5) Perkap Nomor 2 Tahun 2016.
Sementara itu, ada beberapa jenis pelanggaran anggota Polri yang dapat dikenakan demosi.
Hal tersebut diatur dalam Surat Edaran Nomor: SE/9/V/2021 tentang Pedoman Standar Pelaksanaan Penegakan Pelanggaran Kode Etik Profesi Polri.
Berikut penjelasannya:
berita viral
Kapolsek Baito
Kanit Reskrim Polsek Baito
uang damai
Supriyani
Guru Supriyani
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Imbas Anik Emak-emak di Lumajang Meninggal Mendadak saat Nonton Sound Horeg, Bupati Akan Lakukan Ini |
![]() |
---|
Sosok Nanak Pencuri Motor di Ponorogo yang Viral Panik Dikejar Emak-emak Berdaster, Residivis |
![]() |
---|
Rekam Jejak Eiichiro Oda Pencipta Manga One Piece, Bendera Karakternya Jadi Polemik di Indonesia |
![]() |
---|
Duduk Perkara Pasien Meninggal Usai 15 Menit Tak Ditangani di IGD Puskesmas, Pantas Keluarga Ngamuk |
![]() |
---|
Desak Polda Jalankan 'Jumat Keramat' ke Roy Suryo Cs , Peradi Bersatu: Tanpa Tedeng Aling-aling! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.