Berita Viral

Telanjur Heboh Uang Damai Rp 50 Juta Kasus Guru Supriyani, Propam Ucap Tak Ada, Eks Kapolsek Dihukum

Kabar adanya permintaan uang damai Rp 50 juta dari pihak kepolisian mewarnai kasus guru Supriyani beberapa bulan terakhir. 

Editor: Musahadah
kolase tribun sultra
Kanit Reskrim Polsek Baito disanksi demosi karena terbukti meminta uang kepada guru Supriyani. 

SURYA.co.id - Kabar adanya permintaan uang damai Rp 50 juta dari pihak kepolisian mewarnai kasus guru Supriyani beberapa bulan terakhir. 

Permintaan uang damai Rp 50 juta ini awalnya diungkapkan setelah guru Supriyani keluar dari tahanan.

Kabar ini semakin santer setelah Kepala Desa Wonua Raya, Rokiman mengungkap adanya permintaan uang damai Rp 50 juta itu dalam video testimoni yang beredar viral di media sosial. 

Permintaan itu semakin terang setelah Rokiman bersaksi di sidang guru Suproyani di pengadilan dan memberikan keterangan di Bidang Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Propam Polda Sultra). 

Dengan blak-blakan Rokiman menyebut uang damai Rp 50 juta itu diminta Kanit Reskrim Polsek Baito Aipda Amiruddin yang datang ke rumahnya. 

Baca juga: Duduk Perkara Uang Damai Kasus Guru Supriyani, Eks Kapolsek Baito dan Kanit Reskrim Beda Pengakuan

Bahkan Rokiman juga membeber video pengakuan Kanit Reskrim bahwa permintaan uang damai Rp 50 juta itu datang dari  Kapolsek Baito, Ipda Muhamad Idris. 

Hal ini yang membuat Kapolsek Baito dan Kanit Reskrim akhirnya disidang Kode Etik di Bid Propam Polda Sultra.

Namun, sidang yang digelar selama dua hari, Rabu-Kamis, 4-5 Desember 2024 itu justru memutuskan bahwa permintaan uang damai Rp 50 juta itu tidak terbukti. 

Majelis hakim sidang kode etik hanya memutuskan Kapolsek dan Kanit Reskrim terbukti meminta uang Rp 2 juta kepada guru Supriyani.  

Hal tersebut diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Iis Kristian. 

"Jadi yang terbukti itu yang Rp2 juta," kata Kombes Pol Iis saat diwawancarai TribunnewsSultra.com, Kamis (5/12/2024).

Terkait dengan isu permintaan uang Rp 50 juta, kata Iis, pada saat itu Aipda AM sedang berada di pasar, kemudian mendengar pembahasan uang Rp 50 juta.

"Kemudian dia menyampaikan kepada kepala desa, terkait kebenaran permintaan uang tersebut," jelas Kombes Pol Iis.

Karena baik orangtua korban Aipda WH, eks Kapolsek Baito, dan Kanit Reskrim Polsek Baito tidak mengetahui permintaan uang tersebut.

"Dari Aipda WH tidak tahu soal angka Rp 50 juta, kemudian Pak Kapolsek juga tidak tahu. Jadi fakta persidangan Rp 50 juta itu tidak, yang ada itu yang Rp2 juta," katanya. 

Halaman
1234
Sumber: Tribun sultra
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved