Berita Viral
Telanjur Heboh Uang Damai Rp 50 Juta Kasus Guru Supriyani, Propam Ucap Tak Ada, Eks Kapolsek Dihukum
Kabar adanya permintaan uang damai Rp 50 juta dari pihak kepolisian mewarnai kasus guru Supriyani beberapa bulan terakhir.
SURYA.co.id - Kabar adanya permintaan uang damai Rp 50 juta dari pihak kepolisian mewarnai kasus guru Supriyani beberapa bulan terakhir.
Permintaan uang damai Rp 50 juta ini awalnya diungkapkan setelah guru Supriyani keluar dari tahanan.
Kabar ini semakin santer setelah Kepala Desa Wonua Raya, Rokiman mengungkap adanya permintaan uang damai Rp 50 juta itu dalam video testimoni yang beredar viral di media sosial.
Permintaan itu semakin terang setelah Rokiman bersaksi di sidang guru Suproyani di pengadilan dan memberikan keterangan di Bidang Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Propam Polda Sultra).
Dengan blak-blakan Rokiman menyebut uang damai Rp 50 juta itu diminta Kanit Reskrim Polsek Baito Aipda Amiruddin yang datang ke rumahnya.
Baca juga: Duduk Perkara Uang Damai Kasus Guru Supriyani, Eks Kapolsek Baito dan Kanit Reskrim Beda Pengakuan
Bahkan Rokiman juga membeber video pengakuan Kanit Reskrim bahwa permintaan uang damai Rp 50 juta itu datang dari Kapolsek Baito, Ipda Muhamad Idris.
Hal ini yang membuat Kapolsek Baito dan Kanit Reskrim akhirnya disidang Kode Etik di Bid Propam Polda Sultra.
Namun, sidang yang digelar selama dua hari, Rabu-Kamis, 4-5 Desember 2024 itu justru memutuskan bahwa permintaan uang damai Rp 50 juta itu tidak terbukti.
Majelis hakim sidang kode etik hanya memutuskan Kapolsek dan Kanit Reskrim terbukti meminta uang Rp 2 juta kepada guru Supriyani.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Iis Kristian.
"Jadi yang terbukti itu yang Rp2 juta," kata Kombes Pol Iis saat diwawancarai TribunnewsSultra.com, Kamis (5/12/2024).
Terkait dengan isu permintaan uang Rp 50 juta, kata Iis, pada saat itu Aipda AM sedang berada di pasar, kemudian mendengar pembahasan uang Rp 50 juta.
"Kemudian dia menyampaikan kepada kepala desa, terkait kebenaran permintaan uang tersebut," jelas Kombes Pol Iis.
Karena baik orangtua korban Aipda WH, eks Kapolsek Baito, dan Kanit Reskrim Polsek Baito tidak mengetahui permintaan uang tersebut.
"Dari Aipda WH tidak tahu soal angka Rp 50 juta, kemudian Pak Kapolsek juga tidak tahu. Jadi fakta persidangan Rp 50 juta itu tidak, yang ada itu yang Rp2 juta," katanya.
Guru Supriyani
Uang Damai Rp 50 Juta
Kapolsek Baito
Propam Polda Sultra
berita viral
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Cara Beli Token Listrik Eceran di PLN Mobile, Mulai Rp 5.000 |
![]() |
---|
Dedi Mulyadi Tanggapi Gugatan Sekolah Swasta soal Rombel 50 Siswa, Tantang Buktikan Kerugian |
![]() |
---|
Heran Silfester Matutina Sosok Setia Bela Jokowi di Kasus Ijazah Belum Dibui, Machfud MD: Ada Apa? |
![]() |
---|
Sosok Alvino Viral Usai Maafkan Sopir Truk yang Serempet Porsche, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Parkir Masjid Ar Rahman Kota Blitar Rp20 Ribu, Dishub: Lokasi Parkir Bukan Kewenangan Kami |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.