Berita Viral

Telanjur Heboh Uang Damai Rp 50 Juta Kasus Guru Supriyani, Propam Ucap Tak Ada, Eks Kapolsek Dihukum

Kabar adanya permintaan uang damai Rp 50 juta dari pihak kepolisian mewarnai kasus guru Supriyani beberapa bulan terakhir. 

Editor: Musahadah
kolase tribun sultra
Kanit Reskrim Polsek Baito disanksi demosi karena terbukti meminta uang kepada guru Supriyani. 

Dengan fakta itu, akhirnya majelis sidang kode etik memvonis Eks Kapolsek Baito, Ipda MI dan Kanit Reskrim Aipda AM dengan demosi dan penempatan khusus (patsus).

Hukuman tersebut diputuskan usai Bidang Propam Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara melaksanakan sidang kode etik di Polda Sultra, Kamis (5/12/2024).

Kata Kombes Pol Iis, untuk sidang kode etik Ipda MI dipimpin langsung oleh Kabid Propam Polda Sultra.

Sementara eks Kanit Reskrim Polsek Baito, Aipda AM dipimpin oleh Wakapolres Konawe Selatan (Konsel).

"Berdasarkan fakta-fakta persidangan, Ketua Komisi Kode Etik menyebut Ipda MI dan Aipda AM terbukti melakukan permintaan bantuan uang," jelasnya.

Lanjut Kombes Pol Iis, Ipda MI dijatuhi hukuman patsus selama tujuh hari dan demosi satu tahun.

 "Juga sanksi etik untuk memberikan permintaan maaf kepada institusi terhadap perbuatan yang dia lakukan," katanya.

Sementara Aipda AM berdasarkan hasil sidang kode etik, yang dipimpin Wakapolres Konsel, terbukti bersalah melakukan permintaan bantuan sejumlah Rp 2 juta, kepada pihak yang sedang berperkara.

"Kemudian Ketua Komisi Kode Etik menjatuhkan kepada Aipda AM patsus selama 21 hari dan demosi selama dua tahun," katanya. 

Kabid Propam Polda Sultra, Kombes Pol Moch Sholeh menyampaikan Ipda MI dan Aipda AM mulai menjalani patsus pada Senin (9/12/2024) mendatang.

"Karena yang bersangkutan ini tinggalnya di Konawe Selatan, kita mulainya hari Senin aja," kata Sholeh saat ditemui di Polda Sultra, Kamis (5/12/2024).

Kombes Pol Moch Sholeh menyampaikan untuk Ipda MI akan menjalani patsus di Polda Sultra, sedangkan Aipda AM di Polres Konawe Selatan.

Meski begitu, dua personel ini nanti bisa menjalani patsus di mana pun yang menjadi Markas Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara.

"Kalau Ipda MI di Polda Sultra, untuk AM ada di Polres Konawe Selatan. Bisa kita tarik patsus di mana aja karena masih rumah polisi bisa di sini (Polda) bisa juga di Polres."

"Tapi kemungkinan kita tarik ke Polda Sultra supaya lebih mudah pengawasannya," jelas Kombes Pol Moch Sholeh.

Halaman
1234
Sumber: Tribun sultra
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved