Berita Viral

Apa Itu Demosi? Sanksi yang Diterima Eks Kapolsek Baito Gegara Minta Uang Damai ke Guru Supriyani

Inilah penjelasan tentang Sanksi demosi yang diterima eks Kapolsek Baito terkaituang damai du kasus guru Supriyani.

Tribun Sultra
Eks Kapolsek Baito Iptu Muh Idris yang kena sanksi demosi Gegara Minta Uang Damai ke Guru Supriyani. 

SURYA.co.id - Inilah penjelasan tentang Sanksi demosi yang diterima eks Kapolsek Baito terkaituang damai du kasus guru Supriyani.

Diketahui, Kapolsek Baito, Konawe Selatan, Ipda Muhamad Idris dan Kanit Reskrim Aipda Amiruddin, akhirnya dinyatakan terbukti bersalah karena dalam kasus guru Supriyani.

Hal tersebut setelah keduanya menjalani sidang etik di Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu (4/12/2024) dan Kamis (5/12/2024). 

"Dan alhamdulillah sore ini sudah selesai," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sultra, Kombes Pol Iis Kristianto, dikutip SURYA.CO.ID dari Tribun Sultra.

Sidang kode etik Ipda Muhamad Idris dipimpin langsung oleh Kabid Propam Polda Sultra.

Baca juga: Dedi Mulyadi Beraksi Lagi Usai Beri Rp 50 Juta ke Guru Supriyani, Kerahkan 23 Pengacara untuk Ini

Sementara  Aipda AM dipimpin oleh Wakapolres Konawe Selatan (Konsel).

Berdasarkan sidang tersebut, Ipda MI dan Kanit Reskrim Aipda AM dihukum demosi dan penempatan khusus (patsus).

Hukuman tersebut diputuskan usai Bidang Propam Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara melaksanakan sidang kode etik di Polda Sultra, Kamis (5/12/2024).

"Berdasarkan fakta-fakta persidangan, Ketua Komisi Kode Etik menyebut Ipda MI dan Aipda AM terbukti melakukan permintaan bantuan uang," jelasnya.

Lanjut, Kombes Pol Iis, Ipda MI dijatuhi hukuman patsus selama tujuh hari dan demosi satu tahun.

"Juga sanksi etik untuk memberikan permintaan maaf kepada institusi terhadap perbuatan yang dia lakukan," katanya.

Baca juga: Tak Puas Eks Kapolsek Baito Diproses Etik, Kubu Guru Supriyani Bakal Lapor Balik: Kalau Ada Pidana

Sementara Aipda AM berdasarkan hasil sidang kode etik, yang dipimpin Wakapolres Konsel, terbukti bersalah melakukan permintaan bantuan sejumlah Rp 2 juta, kepada pihak yang sedang berperkara.

"Kemudian Ketua Komisi Kode Etik menjatuhkan kepada Aipda AM patsus selama 21 hari dan demosi selama dua tahun," katanya.

Lantas, apa itu sanksi demosi?

Pengertian demosi diatur dalam Pasal 1 angka 24 Peraturan Kapolri Nomor 19 Tahun 2012 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved