Berita Viral

Tak Puas Eks Kapolsek Baito Diproses Etik, Kubu Guru Supriyani Bakal Lapor Balik: Kalau Ada Pidana

Kubu guru Supriyani ternyata tak puas jika mantan Kapolsek Baito Iptu Muh Idris cuma diproses secara etik. Ingin dipidanakan.

kolase Tribun Sultra
Eks Kapolsek Baito Iptu Muh Idris (kiri) dan kuasa hukum guru Supriyani, Andri Darmawan (kanan). Tak Puas Eks Kapolsek Baito Diproses Etik, Kubu Guru Supriyani Bakal Lapor Balik. 

SURYA.co.id - Kubu guru Supriyani ternyata tak puas jika mantan Kapolsek Baito Iptu Muh Idris cuma diproses secara etik.

Mereka juga ingin melaporkan balik jika ada unsur pidananya.

Hal ini diungkapkan oleh kuasa hukum guru Supriyani, Andri Darmawan.

Andri akan melaporkan balik dua personel Polsek Baito yang sedang menjalani sidang etik di Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra).

Adapun pelaporan yang akan dibuat Andri atas tuduhan perbuatan pidana menskenariokan kasus dengan tuduhan Supriyani telah memukuli muridnya.

Baca juga: Imbas Eks Kapolsek Baito Tak Kunjung Disidang Soal Uang Damai, Pengacara Guru Supriyani: Dilupakan

Andri menyampaikan pelaporan pidana untuk Ipda MI dan Aipda AM, setelah nantinya ada hasil sidang etik Propam Polda Sultra terhadap dua personel Polres Konawe Selatan (Konsel) tersebut.

"Kita tuntaskan dulu proses etik, lihat hasilnya seperti apa kalau ada unsur pidananya kita akan mendorong ke pelaporan pidana," jelas Andri saat ditemui di Polda Sultra, Rabu (4/12/2024), melansir dari Tribun Sultra.

Andri menyampaikan saat ini, Supriyani dan beberapa saksi lain masih memberikan kesaksian soal uang Rp2 juta yang diminta Ipda MI dan Aipda AM.

Selain itu, pihaknya juga meminta pihak Propam Polda Sultra agar mengusut soal indikasi permintaan uang Rp50 juta.

"Termasuk permintaan uang Rp50 juta kalau dari pemeriksaan etik ada terbukti kami juga laporkan itu," ungkap Andri.

Baca juga: Duduk Perkara Uang Damai Kasus Guru Supriyani, Eks Kapolsek Baito dan Kanit Reskrim Beda Pengakuan

Andri mengatakan upaya lapor balik karena kliennya sudah menjadi korban atas tindakan pelanggaran etik yang dilakukan Ipda MI dan Aipda AM.

Selain itu, dampak kriminalisasi aparat Polsek Baito tersebut, Supriyani mengalami kerugian materil juga berpengaruh pada psikologisnya selama tahapan sidang.

Untuk diketahui, guru honorer SDN 4 Baito Supriyani menghadiri panggilan Propam Polda Sultra sebagai saksi di sidang perdana pelanggaran etik dua personel Polres Konawe Selatan.

Supriyani dipanggil Propam Polda Sultra untuk memberikan keterangan atas dugaan pelanggaran etik yang dilakukan mantan Kapolsek Baito Ipda MI dan eks Kanit Reskrim Polsek Baito, Aipda AM.

Berdasarkan pantauan di lapangan, Supriyani tiba di Mako Polda Sultra sekira pukul 09.25 wita, Rabu (4/12/2024).

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved