Berita Viral
Viral Aqua Usai Disidak Dedi Mulyadi, MUI Ingatkan Pemerintah Hukum Komersialisasi Air dalam Islam
Begini tanggapan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam kasus dugaan aqua menggunakan air bor untuk diproduksi dan dijual.
Penulis: Pipit Maulidiya | Editor: Musahadah
SURYA.CO.ID - Isu penggunaan sumber air bawah tanah oleh air minum kemasan merek AQUA usai sidak Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi masih jadi sorotan.
Hal ini membuat Majelis Ulama Indonesia (MUI) angkat bicara soal hukum pemanfaatan air dalam Islam.
Ketua Bidang Dakwah dan Ukhuwah MUI, KH Cholil Nafis, menegaskan bahwa air merupakan milik bersama umat manusia.
Dalam ajaran Islam, air tidak boleh dimiliki atau dieksploitasi secara pribadi tanpa izin dan aturan sah dari pemerintah.
“Air itu termasuk milik umum. Disebutkan dalam hadis *al-muslimu syuraka’u fi tsalatsin: al-maa’, wal-kala’, wan-naar, orang-orang Islam berserikat dalam tiga hal, yaitu air, rumput, dan api. Ini dimaknai nanti energi dan seterusnya,” ujar KH Cholil Nafis, Sabtu (25/10/2025) dikutip dari Kompas.com.
Menurutnya, hadis tersebut menjadi dasar bahwa air bukan milik individu atau kelompok tertentu, melainkan milik bersama.
Karena itu, pengelolaannya harus berada di tangan negara agar tidak menimbulkan ketimpangan atau kerusakan lingkungan.
“Karena milik bersama, maka diatur oleh kita bersama. Siapa kita bersama? Ya pemerintah. Pemerintah harus menjaga kapasitas masyarakat dalam menggunakan air, termasuk soal pengeboran air. Kebutuhan pribadi tentu berbeda dengan kebutuhan komersial,” jelasnya.
Cholil menambahkan, jika pengambilan air bawah tanah dilakukan untuk kepentingan bisnis namun menyalahi aturan atau menimbulkan dampak lingkungan, maka hal itu bertentangan dengan prinsip keadilan dalam Islam.
“Kalau itu merugikan terhadap air atau pergerakan tanah, berarti melanggar kesepakatan kita sebagai warga negara. Kesepakatan itu ya aturan perundang-undangan,” ujarnya.
Ia juga mengutip kaidah fikih “Al-muslimuna ‘ala syuruthihim” yang berarti umat Islam wajib memenuhi komitmen bersama, termasuk dalam hal mematuhi aturan negara.
“Karena air sudah menjadi milik bersama, maka penggunaannya untuk kepentingan bersama sudah diatur pemerintah. Begitu juga ketika ada orang yang mengambil air untuk bisnis, itu juga diatur oleh pemerintah. Apa yang diatur pemerintah mendapat legitimasi dari hukum Islam karena masyarakat sudah menyerahkan kewenangan itu,” terang dia.
Menurut Cholil, komersialisasi air bukan hal yang dilarang sepenuhnya dalam Islam, selama dilakukan sesuai ketentuan pemerintah dan tidak merugikan hak publik atas sumber daya air.
“Maka ketika ada pebisnis mengambil air bawah tanah, kalau itu melanggar undang-undang, maka pemerintah wajib memberikan sanksi,” tegasnya.
Baca juga: Dedi Mulyadi Datangi Aqua Lagi Usai Heboh Dugaan Pakai Air Sumur Bor, KDM Sebut Iklannya Keliru
Pernyataan Resmi Danone-AQUA
Dedi Mulyadi
sumber air Aqua
Hukum Komersialisasi Air
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Majelis Ulama Indonesia (MUI)
Multiangle
Meaningful
Gubernur Jawa Barat
| Dikira Hilang Tertimbun Longsor, Nenek 78 Tahun Selamat dari Bencana Usai Lari Menyelamatkan Diri |
|
|---|
| Imbas Kades dan Kasun di Jember Suruh Korban Rudapaksa Nikahi Pelaku, Sanksi Berat Menanti |
|
|---|
| Viral Duel Siswa SMK di Bangkalan Akibat Saling Ejek di Medsos, Polisi Fasilitasi Mediasi |
|
|---|
| Sosok Emrus Sihombing, Pakar Komunikasi Politik yang Bela Menkeu Purbaya dari Kritikan Hasan Nasbi |
|
|---|
| 4 Pengakuan Kuasa Hukum Soal Penyebab Raisa dan Hamish Daud Cerai: Jangan Ada yang Tersakiti |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.