Berita Viral

Pantesan Polda NTB Ngotot Tetapkan Pria Disabilitas Jadi Tersangka Rudapaksa, Begini Alasannya

Polda NTB akhirnya blak-blakan terkait masalah Iwas alias Agus Buntung yang ditetapkan menjadi tersangka rudapaksa.

kolase instagram
kolase foto Agus Buntung, pria disabilitas yang ditetapkan jadi tersangka rudapaksa. Begini alasan Polda NTB. 

Selain itu, hasil visum korban menunjukkan adanya luka lecet akibat hubungan badan.

Penetapan tersangka ini menimbulkan kontroversi dan sorotan dari berbagai pihak, termasuk Anggota DPR RI, Ahmad Sahroni dan pengacara kondang Hotman Paris.
Penetapan tersangka ini menimbulkan kontroversi dan sorotan dari berbagai pihak, termasuk Anggota DPR RI, Ahmad Sahroni dan pengacara kondang Hotman Paris. (Tribunnews kolase)

"Ini bisa disebabkan oleh alat kelamin atau yang lainnya, namun tidak ditemukan adanya luka robek lama atau baru di selaput dara," bebernya, Minggu (1/12/2024), dikutip dari TribunLombok.com.

Berdasarkan hasil pemeriksaan psikologi, Agus dinyatakan terpengaruh minuman keras dan melakukan rudapaksa untuk balas dendam atas bullying yang diterimanya.

"Kondisi tersebut meningkat pada tindakan menyetubuhi," imbuhnya.

Meski penyandang tunadaksa, Agus dapat melakukan rudapaksa lantaran kondisi korban lemah.

"Tersangka memanfaatkan kerentanan yang berulang, sehingga timbul opini tidak mungkin disabilitas melakukan kekerasan seksual," tandasnya.

Kombes Pol Syarief menyatakan Agus tak ditahan karena kooperatif menjalani pemeriksaan.

Ia dijerat Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman 12 tahun penjara atau denda Rp 300 juta.

Pria penyandang disabilitas berinisial IWAS alias Agus (21), dituduh melakukan rudapaksa terhadap seorang mahasiswi. 

>>>Update berita terkini di Googlenews Surya.co.id

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved