Berita Viral

Rekam Jejak Syarif Hamzah yang Diduga Tahu Aliran Uang Korupsi Kuota Haji, Jabat Wasekjen GP Ansor

Inilah sosok dan rekam jejak Syarif Hamzah Asyathry yang diduga tahu aliran uang korupsi kuota haji. Ternyata punya jabatan mentereng di GP Ansor.

Tribunnews/Dewi
ALIRAN UANG - Ilustrasi kasus korupsi kuota haji. Syarif Hamzah yang Diduga Tahu Aliran Uang Korupsi Kuota Haji. 

SURYA.co.id - Inilah sosok dan rekam jejak Syarif Hamzah Asyathry yang diduga tahu aliran uang korupsi kuota haji.

Ternyata, Syarif punya jabatan mentereng di GP Ansor. Yakni sebagai Wasekjen.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Wakil Sekretaris Jenderal Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor, Syarif Hamzah Asyathry, untuk dimintai keterangan dalam penyidikan perkara dugaan korupsi kuota haji 2024.

Pemeriksaan berlangsung pada Kamis (4/9/2025) dan difokuskan pada pengetahuan Syarif mengenai aliran dana yang diduga terkait kasus tersebut.

“Sejauh ini dugaan alirannya adalah ke pihak-pihak di lingkungan Kementerian Agama, sehingga pemeriksaan kepada yang bersangkutan adalah atas pengetahuan atau yang diketahuinya terkait dengan konstruksi perkara ini, khususnya terkait dengan dugaan aliran uang tersebut,” jelas Juru Bicara KPK kepada wartawan, Kamis (18/9/2025), melansir dari Kompas.com.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa pemanggilan Syarif dilakukan dalam kapasitas pribadi, bukan mewakili organisasinya.

Namun, ia tidak menutup kemungkinan pejabat GP Ansor lainnya bisa turut dipanggil apabila dinilai mengetahui detail perkara.

“Dan pada prinsipnya, saksi-saksi yang dipanggil dalam setiap perkara, termasuk dalam perkara kuota haji ini, adalah untuk membantu proses penyidikan karena setiap informasi dan keterangannya dibutuhkan oleh penyidik untuk membuka lebih terang lagi dari konstruksi perkara kuota haji ini,” ujar Budi.

Sebelumnya, KPK juga menindaklanjuti dokumen serta barang bukti elektronik (BBE) hasil penggeledahan rumah eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Keterangan terkait hal ini turut dikonfirmasi kepada Syarif Hamzah Asyathry saat pemeriksaan.

“Dikonfirmasi terkait dokumen dan BBE yang ditemukan saat penggeledahan di rumah saudara YCQ (Yaqut Cholil Qoumas),” kata Budi Prasetyo, Senin (8/9/2025).

Kasus yang sedang ditangani KPK berhubungan dengan penentuan kuota haji periode 2023–2024 pada masa kepemimpinan Yaqut Cholil Qoumas di Kementerian Agama. Lembaga antirasuah itu menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam distribusi 20.000 kuota tambahan yang diberikan pemerintah Arab Saudi.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan ketentuan Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, yang menyatakan pembagian kuota harus mengikuti skema 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Berdasarkan aturan itu, tambahan 20.000 kuota seharusnya terbagi menjadi 18.400 untuk haji reguler dan 1.600 untuk haji khusus.

“ Tetapi kemudian, ini tidak sesuai, itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya, itu tidak sesuai aturan itu, tapi dibagi dua (yaitu) 10.000 untuk reguler, 10.000 lagi untuk kuota khusus,” ujar Asep.

“Jadi kan berbeda, harusnya 92 persen dengan 8 persen, ini menjadi 50 persen, 50 persen. Itu menyalahi aturan yang ada,” tambahnya.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved