Berita Viral

Pantesan Polda NTB Ngotot Tetapkan Pria Disabilitas Jadi Tersangka Rudapaksa, Begini Alasannya

Polda NTB akhirnya blak-blakan terkait masalah Iwas alias Agus Buntung yang ditetapkan menjadi tersangka rudapaksa.

kolase instagram
kolase foto Agus Buntung, pria disabilitas yang ditetapkan jadi tersangka rudapaksa. Begini alasan Polda NTB. 

SURYA.co.id - Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) akhirnya blak-blakan terkait masalah Iwas alias Agus Buntung yang ditetapkan menjadi tersangka rudapaksa.

Polda NTB menjelaskan alasannya Agus yang notabene tak punya tangan, bisa jadi tersangka rudapaksa.

Diketahui, Warganet terus menyudutkan pihak kepolisian, bagaimana bisa penyandang disabilitas melakukan tindakan kekerasan.

Setelah mendapat banyak tekanan dari warganet dari media sosial, akun resmi Instagram @poldantb membongkar tipu muslihat Agus untuk bisa melakukan tindakan asusila.

Baca juga: Nasib Pria Disabilitas di NTB Usai Jadi Tersangka Rudapaksa, Memohon ke Presiden Prabowo Subianto

Keterangan tersebut ditulis Polda NTB dalam kolom komentar menjawab pertanyaan netizen tentang bagaimana caranya Agus melakukan tindakan pemerkosaan.

"Pak caranya gmn ? Tolong logika di pakailah. Caranya caranya gmn pak caranya?" tulis satu akun Instagram warganet.

Pihak Polda NTB menjelaskan jika penetahap Agus sebagai tersangka pelecehan seksual telah sesuai proses dan ketentuan yang berlaku.

Agus telah memenuhi unsul Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

"Hallo sobat Polda NTB, terkait penetapan tersangka dalam perkara Tindak Pidana Pelecehan seksual oleh pelaku A ini, dilakukan penyidik Ditreskrimum Polda NTB setelah melalui tahapan proses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca juga: Kronologi Pria Disabilitas Tersangka Rudapaksa Di NTB Jadi Kontroversi, Ini Penjelasan Polisi

Tersangka ini atas perbuatannya telah memenuhi unsur Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Dalam pasal 6 UU TPKS ini tidak hanya berbicara menuntut unsur paksaan dan kekerasan. Melainkan juga berkaitan dengan unsur tindakan yang menyebabkan seseorang tergerak untuk melakukan kekerasan seksual."

Lebih lanjut, Polda NTB menerangkan cara Agus Buntung melanacarkan aksinya dengan mengancam akan membongkar aib masa lalu korban kepada orang tuanya sehingga korban terpaksa melakukan persetubuhan.

"Berdasarkan keterangan korban dalam Laporan Polisi Nomor : LP/B/166/X/2024/SPKT/POLDA NTB, tanggal 7 Oktober 2024."

"Tersangka melakukan dugaan tindak pidana Pelecehan Seksual Fisik terhadap korban yaitu dengan cara melakukan tipu muslihat dan mengancam akan membongkar AIB masa lalu korban kepada orang tuanya sehingga korban terpaksa mau melakukan persetubuhan."

Selain itu, Polda NTB juga mengungkapkan telah mendapatkan dua alat bukti yang diperkuat dengan saksi, termasuk korban hingga penjaga home stay.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved