Berita Viral

Pantesan Polda NTB Ngotot Tetapkan Pria Disabilitas Jadi Tersangka Rudapaksa, Begini Alasannya

Polda NTB akhirnya blak-blakan terkait masalah Iwas alias Agus Buntung yang ditetapkan menjadi tersangka rudapaksa.

kolase instagram
kolase foto Agus Buntung, pria disabilitas yang ditetapkan jadi tersangka rudapaksa. Begini alasan Polda NTB. 

"Dari hasil penyelidikan polisi mendapatkan dua alat bukti yang cukup yang diperkuat dengan keterangan saksi (5 orang) yaitu AA, Perempuan (teman Korban), IWK, Pria (Penjaga Home Stay), JBl, perempuan (Saksi sekaligus Korban yang mengalami peristiwa yang sama), LA, Perempuan (Saksi yang hampir mengalami peristiwa Pidana yang dilakukan tersangka) dan Y, Pria (Rekan Korban)."

"Selain keterangan saksi ini, petugas dalam proses penanganan perkara juga melibatkan ahli psikologi dari Himpunan Psikolog Indonesia (Himpsi) untuk pemeriksaan mendalam baik terhadap pelapor maupun tersangka."

Terakhir, Polda NTB menjelaskan jika Agus Buntung saat ini tengah menjalani proses hukum sebagai tahanan rumah, mengingat kondisi tersangka sebagai penyandang disabilitas.

"Sdr. Agus saat ini menjalani proses hukum sebagai tahanan rumah. hal ini merupakan kebijakan yang diambil Penyidik Polda NTB mengingat pelaku merupakan penyandang disabilitas.

Demikian Sobat, Terimakasih salam presisi," pungkas @poldantb.

Sebelumnya, viral seorang pria penyandang disabilitas bernama Iwas atau Agus Buntung, (21)  dari Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus rudapaksa mahasiswi.

Penetapan tersangka ini menimbulkan kontroversi dan sorotan dari berbagai pihak, termasuk Anggota DPR RI, Ahmad Sahroni dan pengacara kondang Hotman Paris.

Mereka mengunggah ulang curhatan Agus di media sosial Instagram masing-masing, @ahmadsahroni88 dan @hotmanparisofficial.

Hotman Paris meminta Agus untuk menghubungi tim Kuasa Hukumnya, Hotman 911 agar mendapat keadilan.

Dalam video yang viral di media sosial, Agus mengeklaim bahwa ia tidak melakukan tindakan rudapaksa.

Ia menyatakan bahwa untuk aktivitas sehari-harinya, ia masih sangat bergantung pada bantuan orang tuanya.

"Keadaan saya seperti ini, saya masih dimandiin orang tua, buang air dibukain orang tua, makan disuapi, dibukain baju sama orang tua. Kok bisa saya dibilang merudapaksa?," ungkap Agus.

Dirkrimum Polda NTB, Kombes Pol Syarief Hidayat, menjelaskan alasan Agus dijadikan tersangka kasus rudapaksa di sebuah home stay di Mataram.

Sebanyak lima saksi telah diperiksa, termasuk dua saksi ahli.

Mereka menyatakan adanya kasus rudapaksa yang dilakukan Agus terhadap dua mahasiswi.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved