Pelajar Di Semarang Tewas Ditembak

Kompolnas Turun Tangan Soal Kasus Polisi Tembak Mati Pelajar di Semarang, Rombak Sistem Pakai Senpi

Penyelidikan kasus polisi tembak mati pelajar di Semarang, Jawa Tengah masih berlanjut. Terbaru, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) ikut turun tan

Penulis: Pipit Maulidiya | Editor: Musahadah
TribunJateng/Irwan Arifianto
Kompolnas Turun Tangan Soal Kasus Polisi Tembak Mati Pelajar di Semarang, Rombak Sistem Pakai Senpi 

"Jadi apapun alasannya, ada orang tertembak meninggal dengan alasan habis tawuran. pasti tidak akan mungin dibenarkan," tegas Aryanto dikutip dari tayangan Apa Kabar Indonesia Malam TVOne pada Kamis (28/11/2024).

Menurut Aryanto, dalam ketentuannya, penggunaan senjata api yang bisa dipakai untuk melindungi seseorang, apakah diri sendiri yang terancam, atau orang lain. 

Aryanto melihat ramainya kasus ini karena polisi tidak pandai mengelola media sehingga muncul berita polisi menembak anak keciil, seolah-olah polisi demikian brutal, ngawur menggunakan senjata. 

Harusnya, menurut Aryanto polisi harus berpikir bagaimana bisa meredam pemberiyaan itu dengan mengungkap fakta yang sebenar-benarnya. 

"Pertama pers rilis, justru yang diutarakan soal tawuran. Akhirnya polisi nyari pembenaran, seakan-akan melindungi oknum yang jahat itu," tandasnya. 

Terpisah, Sebelumnya, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai polisi tembak mati pelajar Semarang sebagai tindakan tak manusiawi.

"Kami meminta polisi khususnya Polrestabes Semarang agar memastikan penanganan tawuran dilakukan secara humanis," kata Ketua Komnas HAM, Atnike, Nova Sigiro dalam keterangan tertulis,Rabu (27/11/2024).

Selain itu, Komnas HAM meminta pula kepolisian untuk menegakan hukum atas peristiwa tersebut secara adil dan transparan. "Kami juga minta adanya perlindungan saksi dan korban," imbuh Atnike.

Sementara, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto mengklaim para korban telah dilakukan pendampingan selama proses hukum berjalan.

"Iya kami lakukan pemdampingan," katanya di Mapolrestabes Semarang.

Situasi di lapangan menunjukkan kondisi sebaliknya. Ketiga keluarga korban masih tertutup dengan kasus ini.

Tertutupnya para keluarga korban membuat sejumlah pihak kesulitan untuk memberikan bantuan hukum.

"Kami mau membantu tapi para keluarga korban belum membuka diri," kata Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Penyambung Titipan Rakyat (LBH Petir) Jawa Tengah Zainal Abidin.

Dia mengaku, kasus ini seperti ditutup-tutupi. "Saya punya penilaian seperti itu (terkesan menutupi) padahal saya hanya mau melakukan pendampingan dan investigasi supaya kasus ini terang," ujarnya saat mengunjungi ketiga rumah korban, Selasa (26/11/2024). 

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJateng.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved