Pelajar Di Semarang Tewas Ditembak
Kompolnas Turun Tangan Soal Kasus Polisi Tembak Mati Pelajar di Semarang, Rombak Sistem Pakai Senpi
Penyelidikan kasus polisi tembak mati pelajar di Semarang, Jawa Tengah masih berlanjut. Terbaru, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) ikut turun tan
Penulis: Pipit Maulidiya | Editor: Musahadah
SURYA.CO.ID - Penyelidikan kasus polisi tembak mati pelajar di Semarang, Jawa Tengah masih berlanjut. Terbaru, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) ikut turun tangan.
Kompolnas meminta Polda Jawa Barat untuk merombak sistem penggunaan senjata api (senpi) bagi anggotanya, agar kejadian penembakan oleh Aipda Robig Zaenudin, anggota Satresnarkoba Polrestabes Semarang pada tiga pelajar SMK N 4 Semarang tidak terulang.
Aipda Robig Zaenudin menembak tiga pelajar yaitu GRO (17), AD (17) dan SA (16) pada Minggu, 24 November 2024, di depan Alfamart Jalan Candi Penataran Raya, Ngaliyan, Kota Semarang. GRO tewas, sementara dua temannya luka-luka.
Respon tegas kompolnas ini diungkap oleh anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) M Choirul Anam.
"Untuk mencegah kasus tersebut berulang perlu pengendalian penggunaan senjata api bagi anggota polisi," bebernya, Kamis (28/11/2024).
Baca juga: Bukan Anak Nakal, Warga Sebut Pelajar SMK Semarang yang Ditembak Polisi Dikenal Aktif Remaja Masjid
Menurut M Choirul Anam, pengendalian penggunaan senjata api yang baik, bisa dilakukan dengan menerapkan tes psikologi secara ketat.
Selain itu, administrasi pengendalian senjata api juga perlu diatur mulai dari waktu penggunaan dan sebagainya.
"Kalau hal ini bisa dilakukan saya rasa angka atau pelanggaran SOP yang dilakukan internal kepolisian akan berkurang," tuturnya.
M Choirul Anam juga menyayangkan tindakan polisi yang menggunakan cara kekerasan pada remaja.
Tindakan tersebut jauh dari kebijakan polisi Presisi di antaranya dengan pendekatan humanis.
"Pendekatan menyelesaikan masalah itu harus menjauhi kekerasan apalagi berkaitan dengan para remaja," katanya.
Tanggapan Komnas Ham

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai polisi tembak mati pelajar Semarang sebagai tindakan tak manusiawi.
Pernyataan dari Komnas HAM ini berangkat dari kasus penembakan Aipda Robig Zaenudin (38) anggota Satresnarkoba Polrestabes Semarang yang menarik pelatuk pistolnya sebanyak dua kali ke arah tiga korban dari SMK N 4 Semarang.
"Kami meminta polisi khususnya Polrestabes Semarang agar memastikan penanganan tawuran dilakukan secara humanis," kata Ketua Komnas HAM, Atnike, Nova Sigiro dalam keterangan tertulis,Rabu (27/11/2024).
Selain itu, Komnas HAM meminta pula kepolisian untuk menegakan hukum atas peristiwa tersebut secara adil dan transparan. "Kami juga minta adanya perlindungan saksi dan korban," imbuh Atnike.
Sementara, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto mengklaim para korban telah dilakukan pendampingan selama proses hukum berjalan. "Iya kami lakukan pemdampingan," katanya di Mapolrestabes Semarang.
Situasi di lapangan menunjukkan kondisi sebaliknya. Ketiga keluarga korban masih tertutup dengan kasus ini. Tertutupnya para keluarga korban membuat sejumlah pihak kesulitan untuk memberikan bantuan hukum. "Kami mau membantu tapi para keluarga korban belum membuka diri," kata Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Penyambung Titipan Rakyat (LBH Petir) Jawa Tengah Zainal Abidin.
Dia mengaku, kasus ini seperti ditutup-tutupi. "Saya punya penilaian seperti itu (terkesan menutupi) padahal saya hanya mau melakukan pendampingan dan investigasi supaya kasus ini terang," ujarnya saat mengunjungi ketiga rumah korban, Selasa (26/11/2024).
Nasib Polisi Penembak Mati Pelajar di Semarang

Aipda Robig Zaenudin, terduga penembak mati GRO (17), pelajar SMK di Semarang hingga kini belum ditetapkan tersangka.
Padahal dari fakta-fakta yang diungkap Polda Jawa Tengah, dipastikan Aipda Robig Zaenudin menembak GRO tanpa tembakan peringatan yang berujung tewasnya pelajar berprestasi tersebut.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, beralasan penetapan tersangka belum dilakukan karena kasusnya masih penyelidikan, belum masuk penyidikan.
"Penetapan tersangka dilakukan setelah kasus naik ke penyidikan. Saat ini, Aipda Robig masih dalam status terperiksa," ujar Artanto di sela-sela Aksi Kamisan di depan Mapolda Jateng, Kamis (28/11/2024).
Meski belum menjadi tersangka, Aipda Robig saat ini berada dalam penempatan khusus (patsus) di Bidang Propam Polda Jateng.
Baca juga: Gelagat Aipda Robiq Sebelum Tembak Mati Pelajar di Semarang Disebut Mabuk Senggolan, Polda Bantah
"Yang bersangkutan masih terperiksa tetapi sudah ditahan secara khusus terkait kasus penembakan tersebut," lanjutnya.
Artanto mengungkapkan bahwa Robig menjalani dua proses pemeriksaan, yakni terkait pelanggaran kode etik kepolisian dan tindak pidana.
"Proses ini mencakup sidang kode etik internal dan tindak pidana yang akan dijalani secara paralel," jelas Artanto.
Artanto menegaskan bahwa proses pemeriksaan kode etik dapat berjalan bersamaan dengan proses tindak pidana untuk memastikan penanganan kasus berjalan secara komprehensif.
"Keduanya bisa berjalan paralel. Proses kode etik profesi dan tindak pidana sama-sama berjalan," tandasnya.
Dalam keterangannya, Artanto juga mengungkap bahwa penembakan yang dilakukan Aipda Robig tanpa tembakan peringatan.
Aipda Robig meletuskan dua tembakan ke arah GRO sebanyak satu kali di bagian pinggul.
Satu tembakan lainnya menyasar dua teman GRO yakni AD (17) dan SA (16) yang alami luka tembak di tangan dan dada. Mereka berdua selamat.
Peristiwa ini terjadi di depan Alfamart Jalan Candi Penataran Raya, Ngaliyan, Kota Semarang, Minggu (24/11/2024).
"Tidak ada (tembakan peringatan)," kata Artanto,Kamis (28/11/2024) petang.
Pihaknya juga mengakui Aipda Robig melakukan eksesif action atau tindakan berlebihan ketika kejadian.
"Eksesif action artinya dia tidak perlu melakukan penembakan terhadap orang yang tawuran tersebut. Hal itu menjadi fokus penyelidikan dari Bidpropam terhadap yang bersangkutan," jelasnya.
Akibat kejadian itu, keluarga almarhum GRO melaporkan Aipda Robig atas kasus pembunuhan dan penganiayaan ke Polda Jateng, Selasa (26/11/2024).
Sementara Direktur Reserse Krimininal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Tengah Kombes Dwi Subagio mengungkapkan bakal membongkar makam GRO (17) pelajar korban ditembak polisi.
Pembongkaran makam dilakukan sebagai alat bukti polisi menjerat pelaku penembakan pelajar yakni Aipda Robig Zaenudin (38).
"Iya kami akan ekshumasi (bongkar makam) korban (GRO) secepatnya, malam ini lagi proses," kata Kombes Dwi, di Mapolda Jateng, Kamis (28/11/2024).
Penasehat Ahli Kapolri: Tak Bisa Dibenarkan
Aipda RZ (kanan), Polisi Tembak Mati Pelajar di Semarang. Komnas HAM beri respon tegas. (kolase Bangkapos)
Di bagian lain, Penasehat Ahli Kapolri Irjen (purn) Aryanto Sutadi memastikan tindakan Aipda Robig tidak bisa dibenarkan.
Hal ini beralasan karena Aipda Robig tidak dalam keadaan bertugas dalam operasi pembubaran yang diklaim polisi sebagai pemicu penembakan tersebut.
"Jadi apapun alasannya, ada orang tertembak meninggal dengan alasan habis tawuran. pasti tidak akan mungin dibenarkan," tegas Aryanto dikutip dari tayangan Apa Kabar Indonesia Malam TVOne pada Kamis (28/11/2024).
Menurut Aryanto, dalam ketentuannya, penggunaan senjata api yang bisa dipakai untuk melindungi seseorang, apakah diri sendiri yang terancam, atau orang lain.
Aryanto melihat ramainya kasus ini karena polisi tidak pandai mengelola media sehingga muncul berita polisi menembak anak keciil, seolah-olah polisi demikian brutal, ngawur menggunakan senjata.
Harusnya, menurut Aryanto polisi harus berpikir bagaimana bisa meredam pemberiyaan itu dengan mengungkap fakta yang sebenar-benarnya.
"Pertama pers rilis, justru yang diutarakan soal tawuran. Akhirnya polisi nyari pembenaran, seakan-akan melindungi oknum yang jahat itu," tandasnya.
Terpisah, Sebelumnya, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai polisi tembak mati pelajar Semarang sebagai tindakan tak manusiawi.
"Kami meminta polisi khususnya Polrestabes Semarang agar memastikan penanganan tawuran dilakukan secara humanis," kata Ketua Komnas HAM, Atnike, Nova Sigiro dalam keterangan tertulis,Rabu (27/11/2024).
Selain itu, Komnas HAM meminta pula kepolisian untuk menegakan hukum atas peristiwa tersebut secara adil dan transparan. "Kami juga minta adanya perlindungan saksi dan korban," imbuh Atnike.
Sementara, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto mengklaim para korban telah dilakukan pendampingan selama proses hukum berjalan.
"Iya kami lakukan pemdampingan," katanya di Mapolrestabes Semarang.
Situasi di lapangan menunjukkan kondisi sebaliknya. Ketiga keluarga korban masih tertutup dengan kasus ini.
Tertutupnya para keluarga korban membuat sejumlah pihak kesulitan untuk memberikan bantuan hukum.
"Kami mau membantu tapi para keluarga korban belum membuka diri," kata Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Penyambung Titipan Rakyat (LBH Petir) Jawa Tengah Zainal Abidin.
Dia mengaku, kasus ini seperti ditutup-tutupi. "Saya punya penilaian seperti itu (terkesan menutupi) padahal saya hanya mau melakukan pendampingan dan investigasi supaya kasus ini terang," ujarnya saat mengunjungi ketiga rumah korban, Selasa (26/11/2024).
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJateng.com
Kompolnas
Polda Jabar
Polisi Tembak Mati Pelajar
Semarang
Jawa Barat
Kompolnas turun tangan
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Imbas Kombes Irwan Anwar Cuma Dimutasi Usai Anggotanya Tembak Mati Pelajar, Pandji: Dikasih Jabatan |
![]() |
---|
Alasan Kapolrestabes Semarang Tak Cukup Dimutasi, Kebohongannya Terkuak di Rekonstruksi Kasus Gamma |
![]() |
---|
Rekam Jejak Kombes M Syahduddi Kapolrestabes Semarang Pengganti Kombes Irwan Anwar, Ini Prestasinya |
![]() |
---|
Nasib Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar Dimutasi ke Sini Usai Anggotanya Tembak Mati Pelajar |
![]() |
---|
Sosok Komika yang Setiap Hari Unggah Foto Kapolrestabes Semarang Imbas Polisi Tembak Mati Pelajar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.