Pelajar Di Semarang Tewas Ditembak

Kompolnas Turun Tangan Soal Kasus Polisi Tembak Mati Pelajar di Semarang, Rombak Sistem Pakai Senpi

Penyelidikan kasus polisi tembak mati pelajar di Semarang, Jawa Tengah masih berlanjut. Terbaru, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) ikut turun tan

Penulis: Pipit Maulidiya | Editor: Musahadah
TribunJateng/Irwan Arifianto
Kompolnas Turun Tangan Soal Kasus Polisi Tembak Mati Pelajar di Semarang, Rombak Sistem Pakai Senpi 

"Keduanya bisa berjalan paralel. Proses kode etik profesi dan tindak pidana sama-sama berjalan," tandasnya.

Dalam keterangannya, Artanto juga mengungkap bahwa penembakan yang dilakukan Aipda Robig tanpa tembakan peringatan. 

Aipda Robig meletuskan dua tembakan ke arah GRO sebanyak satu kali di bagian pinggul.

Satu tembakan lainnya menyasar dua teman GRO yakni AD  (17) dan SA (16) yang alami luka tembak di tangan dan dada. Mereka berdua selamat.

Peristiwa ini terjadi di depan Alfamart Jalan Candi Penataran Raya, Ngaliyan, Kota Semarang, Minggu (24/11/2024).

"Tidak ada (tembakan peringatan)," kata Artanto,Kamis (28/11/2024) petang. 

Pihaknya juga mengakui Aipda Robig melakukan eksesif action atau tindakan berlebihan ketika kejadian. 

"Eksesif action artinya dia tidak perlu melakukan penembakan terhadap orang yang tawuran tersebut. Hal itu menjadi fokus penyelidikan dari Bidpropam terhadap yang bersangkutan," jelasnya.

Akibat kejadian itu, keluarga almarhum GRO melaporkan Aipda Robig atas kasus pembunuhan dan penganiayaan ke Polda Jateng, Selasa (26/11/2024).

Sementara Direktur Reserse Krimininal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Tengah Kombes Dwi Subagio mengungkapkan bakal membongkar makam GRO (17) pelajar korban ditembak polisi. 

Pembongkaran makam dilakukan sebagai alat bukti polisi menjerat pelaku penembakan pelajar yakni Aipda Robig Zaenudin (38).

"Iya kami akan ekshumasi (bongkar makam) korban (GRO) secepatnya, malam ini lagi proses," kata Kombes Dwi, di Mapolda Jateng, Kamis (28/11/2024).

Penasehat Ahli Kapolri: Tak Bisa Dibenarkan

 Aipda RZ (kanan), Polisi Tembak Mati Pelajar di Semarang. Komnas HAM beri respon tegas. (kolase Bangkapos)
Di bagian lain, Penasehat Ahli Kapolri Irjen (purn) Aryanto Sutadi memastikan tindakan Aipda Robig tidak bisa dibenarkan. 

Hal ini beralasan karena Aipda Robig tidak dalam keadaan bertugas dalam operasi pembubaran yang diklaim polisi sebagai pemicu penembakan tersebut. 

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved