Pelajar Di Semarang Tewas Ditembak

Kompolnas Turun Tangan Soal Kasus Polisi Tembak Mati Pelajar di Semarang, Rombak Sistem Pakai Senpi

Penyelidikan kasus polisi tembak mati pelajar di Semarang, Jawa Tengah masih berlanjut. Terbaru, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) ikut turun tan

Penulis: Pipit Maulidiya | Editor: Musahadah
TribunJateng/Irwan Arifianto
Kompolnas Turun Tangan Soal Kasus Polisi Tembak Mati Pelajar di Semarang, Rombak Sistem Pakai Senpi 

Selain itu, Komnas HAM meminta pula kepolisian untuk menegakan hukum atas peristiwa tersebut secara adil dan transparan. "Kami juga minta adanya perlindungan saksi dan korban," imbuh Atnike.

Sementara, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto mengklaim para korban telah dilakukan pendampingan selama proses hukum berjalan. "Iya kami lakukan pemdampingan," katanya di Mapolrestabes Semarang.

Situasi di lapangan menunjukkan kondisi sebaliknya. Ketiga keluarga korban masih tertutup dengan kasus ini. Tertutupnya para keluarga korban membuat sejumlah pihak kesulitan untuk memberikan bantuan hukum. "Kami mau membantu tapi para keluarga korban belum membuka diri," kata Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Penyambung Titipan Rakyat (LBH Petir) Jawa Tengah Zainal Abidin.

Dia mengaku, kasus ini seperti ditutup-tutupi. "Saya punya penilaian seperti itu (terkesan menutupi) padahal saya hanya mau melakukan pendampingan dan investigasi supaya kasus ini terang," ujarnya saat mengunjungi ketiga rumah korban, Selasa (26/11/2024).

Nasib Polisi Penembak Mati Pelajar di Semarang

Aipda Robiq Zaenudin, penembak mati pelajar di Semarang berinisial GRO.
Aipda Robiq Zaenudin, penembak mati pelajar di Semarang berinisial GRO. (kolase tribun jateng)

Aipda Robig Zaenudin, terduga penembak mati GRO (17), pelajar SMK di Semarang hingga kini belum ditetapkan tersangka.

Padahal dari fakta-fakta yang diungkap Polda Jawa Tengah, dipastikan Aipda Robig Zaenudin menembak GRO tanpa tembakan peringatan yang berujung tewasnya pelajar berprestasi tersebut. 

Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, beralasan penetapan tersangka belum dilakukan karena kasusnya masih penyelidikan, belum masuk penyidikan.

"Penetapan tersangka dilakukan setelah kasus naik ke penyidikan. Saat ini, Aipda Robig masih dalam status terperiksa," ujar Artanto di sela-sela Aksi Kamisan di depan Mapolda Jateng, Kamis (28/11/2024).

Meski belum menjadi tersangka, Aipda Robig saat ini berada dalam penempatan khusus (patsus) di Bidang Propam Polda Jateng.

Baca juga: Gelagat Aipda Robiq Sebelum Tembak Mati Pelajar di Semarang Disebut Mabuk Senggolan, Polda Bantah

"Yang bersangkutan masih terperiksa tetapi sudah ditahan secara khusus terkait kasus penembakan tersebut," lanjutnya.

Artanto mengungkapkan bahwa Robig menjalani dua proses pemeriksaan, yakni terkait pelanggaran kode etik kepolisian dan tindak pidana.

"Proses ini mencakup sidang kode etik internal dan tindak pidana yang akan dijalani secara paralel," jelas Artanto.

Artanto menegaskan bahwa proses pemeriksaan kode etik dapat berjalan bersamaan dengan proses tindak pidana untuk memastikan penanganan kasus berjalan secara komprehensif.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved