Berita Viral

Nasib Eks Kapolsek Baito Usai Guru Supriyani Divonis Bebas, Kasus Uang Damai Rp 50 Juta Dikawal Ini

Nasib mantan Kapolsek Baito Ipda Muhamad Idris dan Kanit Reskrim Aipda Amiruddin menjadi sorotan setelah guru Supriyani divonis bebas.

|
Editor: Musahadah
kolase tribun sultra
Nasib eks Kapolsek Baito Muhammad Idris disorot setelah guru Supriyani divonis bebas. 

SURYA.co.id - Nasib mantan Kapolsek Baito Ipda Muhamad Idris dan Kanit Reskrim Aipda Amiruddin menjadi sorotan setelah guru Supriyani divonis bebas Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan.

Saat ini keduanya ditarik ke Polres Konawe Selatan untuk memudahkan proses  penanganan dugaan pelanggaran kode etik yang ditangani Bid Propam Polda Sulawesi Tenggara (Sultra). 

Seperti diketahui, eks Kapolsek Baito dan Kasat Reskrim diduga telah melanggar kode etik karena meminta sejumlah uang kepada guru Supriyani selama menangani kasus dugaan penganiayaan anak Aipda WH

Guru Supriyani melalui Kepala Desa Kades Wonua Raya, Rokiman diminta uang Rp 2 juta agar kasusnya tidak berlanjut. 

Uang Rp 2 juta itu sudah diserahkan Kades Wonua Raya ke Kasat Reskrim.

Baca juga: Sosok Usman Ali Pria yang Tertawa Keras saat Gus Miftah Olok-olok Pedagang Es Teh, Begini Nasibnya

Baca juga: Pantesan Tega Minta Uang Damai Rp 2 Juta ke Guru Supriyani, Eks Kapolsek Baito Akui untuk Beli Ini

Namun setelah itu, Kasat Reskrim kembali meminta uang damai Rp 50 juta melalui kades Woua Raya. 

Dalam persidangan terungkap, permintaan uang damai Rp 50 juta itu atas perintah kapolsek. 

Kini, setelah guru Supriyani divonis bebas, kasus pelanggaran etika ini kembali diungkit tim kuasa hukumnya. 

Andri Darmawan, kuasa hukum guru Supriyani meminta penanganan pelanggaran kode etik yang sudah berjalan di bid Propam Polda Sultra dilakukan secara transparan. 

"Terkait pemerasan atau permintaan sejumlah uang di tingkat penyidikan, kami akan kawal memastikan proses ini sampai dimana ujungnya. Kami minta agar kepolisian transparan terkait penegakan etik," tegas Andri dikutip dari tayangan Kompas TV pada Selasa (26/11/2024). 

Tak hanya itu, Andri juga meminta pihak-piihak yang melakukan rekayasa kasus guru Supriyani untuk segera ditindak.    

"Dari awal menduga tidak layak. Hanya ada konflik kepentingan bahwa pelapor seorang polisii, penyidik satu kantor akhirnya sampai ke persidangan dan menimbulkan efek dan dampak begitu luas," ungkap Andri. 

Andri kini juga tengah memformulasikan tuntutan kerugian dan pemulihan nama baik atau rehabilitasi guru Supriyani.

"Delapan bulan kasus ini bergulir, Ibu Supriyani banyak mengalami tekanan, keluarga tidak bisa bekerja, suami terganggu bekerja. Ini harus dipikirkan," tukasnya. 

Sementara itu guru Supriyani yang ditanya tentang permintaan sejumlah uang dari penyidik, mengakui hal itu. 

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved