Berita Viral

Pantesan Tega Minta Uang Damai Rp 2 Juta ke Guru Supriyani, Eks Kapolsek Baito Akui untuk Beli Ini

Akhirnya terkuak kebenaran terkait uang damai yang diminta mantan Kapolsek Baito, Iptu Muh Idris kepada guru Supriyani. Untuk keperluan beli ini.

kolase tribun Sultra
Supriyani dan Eks Kapolsek Baito Iptu Muh Idris. Pantesan Tega Minta Uang Damai Rp 2 Juta ke Guru Supriyani, Eks Kapolsek Baito Akui untuk Beli Ini. 

SURYA.co.id - Akhirnya terkuak kebenaran terkait uang damai yang diminta mantan Kapolsek Baito, Iptu Muh Idris kepada guru Supriyani.

Iptu Muh Idris mengakui telah meminta uang sebesar Rp 2 juta kepada guru Supriyani.

Ia mengaku memakai uang tersebut untuk membeli bahan bangunan.

Hal tersebut terungkap dalam sidang pelanggaran etik terhadap Ipda M Idris yang berlangsung di Bidang Propam Polda Sulawesi Tenggara, Rabu (4/12/2024).

Kabid Propam Polda Sultra, Kombes Pol Moch Sholeh mengatakan Ipda M Idris telah mengakui perbuatannya meminta uang Rp 2 juta kepada Supriyani dan keluarganya.

Baca juga: Akhir Nasib Eks Kapolsek Baito di Kasus Guru Supriyani Ditentukan di Sini, Bukti Rekaman Memberatkan

Uang itu bahkan diberikan kepada mantan Kapolsek Baito melalui perantara Kepala Desa Wonua Raya, Rokiman.

"Iya Ipda MI mengakui sudah meminta uang itu kepada Supriyani," kata Sholeh, Rabu (4/12/2024), melansir dari Tribun Sultra.

Ia mengungkapkan Ipda M Idris juga sudah mengakui uang Rp 2 juta dari Supriyani digunakan membeli bahan bangunan untuk Mako Polsek Baito.

"Uang kurang lebih Rp 2 juta itu diterima untuk membeli bahan bangunan ruangan Unit Reskrim, seperti tegel, semen," jelas Kombes Pol Sholeh.

Sementara itu, pengakuan Ipda M Idris, tidak ada dugaan permintaan uang Rp50 juta.

"Yang Rp50 juta itu tidak ada," kata Sholeh.

Baca juga: Imbas Eks Kapolsek Baito Tak Kunjung Disidang Soal Uang Damai, Pengacara Guru Supriyani: Dilupakan

Sholeh pun menyampaikan sidang kode etik terhadap Ipda M Idris akan dilanjutkan Kamis (5/12/2024) besok.

Karena setelah meminta keterangan Ipda Amiruddin, Propam Polda Sultra akan melanjutkan peneriksaan terhadap Aipda Amirudin selaku mantan Kanit Reskrim Polsek Baito dengan perkara yang sama.

"Untuk sidang terhadap Ipda MI dilanjutkan besok," katanya.

Sementara itu, guru Supriyani dihadirkan Propam Polda Sultra sebagai saksi dalam sidang perdana pelanggaran etik eks Kapolsek Baito dan Eks Kanit Reskrim Polsek Baito.

Halaman
1234
Sumber: Tribun sultra
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved