Berita Viral

Nasib Eks Kapolsek Baito Usai Guru Supriyani Divonis Bebas, Kasus Uang Damai Rp 50 Juta Dikawal Ini

Nasib mantan Kapolsek Baito Ipda Muhamad Idris dan Kanit Reskrim Aipda Amiruddin menjadi sorotan setelah guru Supriyani divonis bebas.

|
Editor: Musahadah
kolase tribun sultra
Nasib eks Kapolsek Baito Muhammad Idris disorot setelah guru Supriyani divonis bebas. 

Kanit pun menyanggupi akan menyampaikan ke pimpinan, sebelum berkas ditangani. 

Setelah itu, di hari berikutnya Kanit Reskrim datang ke rumah Rokiman dan menyampaikan permintaan uang Rp 15 juta untuk penangguhan kasusnya.

Saat itu, Rokiman merasa keberatan karena nilainya cukup besar. 

Setelah Kanit pulang, dia lalu memanggil Katiran, suami guru Supriyani. 

"Saya panggil pak Katiran, saya sampaikan ini ada informasi dari pak kanit, untuk penangguhan supaya tidak dibawa istrinya sampean ada Rp 15 juta," katanya.

Baca juga: Perjuangan Abah Maman Jualan Poster karena Enggan Repotkan Anak, Tak Peduli Meski Jalan Bungkuk

Baca juga: Duduk Perkara Pedagang Es Teh Viral Diolok-olok Gus Miftah, Endingnya Rangkulan Ngaku Menyesal

Saat itu Katiran mengaku tidak bisa menyiapkan uang Rp 15 juta. 

Katiran hanya mampu Rp 2 juta, dan itu pun uang dari meminjam ke Rokiman. 

Selanjutnya, Rokiman datang ke mapolsek Baito untuk menyampaikan uang Rp 2 juta tersebut. 

Saat itu Kanit sempat menolak menerima uang Rp 2 juta tersebut, dan meminta diserahkan ke kapolsek. 

Namun, Rokiman tetap memberikan uang Rp 2 juta itu ke kanit. 

"Ada pun uang Rp 2 juta disampaikan ke beliau (kapolsek) atau tidak, saya tidak tahu," katanya. 

Setelah menyerahkan uang Rp 2 juta, ternyata belum ada kejelasan nasib guru Supriyani. 

Akhirnya muncul permintaan uang Rp 50 juta yang disampaikan Kanit Reskrim ke Rokiman. 

Namun permintaan itu tidak dapat dipenuhi Supriyani  hingga akhirnya kasus ini naik ke kejaksaan dan disidangkan hingga kini. 

Rencananya, sidang putusan kasus ini akan digelar di PN Andoolo pada Senin (25/11/2024). 

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved