Pilgub Jatim 2024
Link Hasil Quick Count Pilgub Jatim 2024, Ini Situs Resmi KPU dan Sejumlah Lembaga Survei
Berikut link hasil quick count Pilgub Jatim 2024 situs resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan lembaga survei, sebagai alternatif.
Penulis: Pipit Maulidiya | Editor: Musahadah
SURYA.CO.ID - Pemilihan Gubernur Jawa Timur (Pilgub Jatim) 2024 akan dilaksanakan Rabu, 27 November 2024. Berikut link hasil quick count Pilgub Jatim 2024 situs resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan lembaga survei, sebagai alternatif.
Pelaksanaan Pilkada 2024 berlangsung secara serentak. Pada momen ini, masyarakat dapat menggunakan hak suaranya untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota
Bagi masyarakat yang sudah menentukan pilihan, khususnya Pilgub Jatim 2024, dapat memantau hasilnya melalui link quick count.
Sebenarnya, KPU telah menyiapkan situs resmi hasil quick count Pilkada 2024 yang bisa diakses dengan mudah.
Baca juga: Link Hasil Quick Count Pilgub Jatim 2024 Bisa Dicek di Sini, Siapa yang Unggul?
Baca juga: Risma Bantu Bawa Petugas TPS yang Pingsan ke Puskesmas, Pesannya : Kalau Capek Istirahat Saja
Berikut ini link hasil quick count Pilkada 2024 situs resmi KPU.

Link Hasil Quick Count Situs Resmi KPU
- Buka situs resmu KPU https://pilkada2024.kpu.go.id/#/pkwkp
- Pada laman terlampir pilih menu kolom untuk mengecek hasil hitung cepat Pemilihan Gubernur (Pilgub) dan Pemilihan Bupati (Pilbup).
- Lalu, di kolom pilihannya pilih provinsi atau kota/kabupaten yang ingin dilihat.
- Untuk Pemilihan Gubernur akan muncul tampilan kolom hasil hitung suara dan rekapitulasi masing-masing provinsi.
- Lalu, hasil rekapitulasi suara di provinsi pilihan dapat diklik untuk melihat lebih detail rekapitulasi suara di tingkat kabupaten, kecamatan, desa hingga TPS.
- Begitu juga untuk Pemilihan Bupati muncul tampilan kolom hasil hitung suara dan rekapitulasi masing-masing kota/kabupaten hingga di tingkat per TPS.
Sementara, link hasil quick count dari lembaga survei, dikutip dari Kompas.com akan dirilis paling cepat jam 15.00 WIB atau dua jam setelah pemungutan suara selesai.
Hal ini merujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2022 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
"Pengumuman hasil penghitungan cepat pemilu sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 hanya boleh dilakukan paling cepat 2 jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat,” bunyi pasal 19 Ayat 3 PKPU.
Adapun ayat satu menjelaskan tentang lembaga survei atau jejak pendapat dan penghitungan cepat mengumumkan hasil survei mereka mengenai pemilu.
Ayat 2 menerangkan, pengumuman hasil survei dilarang dilakukan pada masa tenang.
Pasal tersebut juga mengatur pengumuman yang dikeluarkan dari hasi survei berisi hasil penghitungan cepat sampai akhir.
"Dalam mengumumkan dan/atau menyebarluaskan hasil survei atau jajak pendapat dan penghitungan cepat mengenai pemilu atau pemilihan sebagaimana dimaksud pada Ayat 1, lembaga survei atau jajak pendapat dan penghitungan cepat harus menyatakan bahwa hasil kegiatan yang dilakukan bukan merupakan hasil resmi KPU, KPU provinsi, atau KPU kabupaten/kota," demikian isi Ayat 5 PKPU 9/2022.
Link alternatif dari lembaga survei
Berikut sejumlah link alternatif dari lembaga survei, untuk melihat hasil quick qount Pilkada 2024:
Hasil Quick Count
Pilgub Jatim 2024
link hasil quick count
KPU
quick count
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Risma-Gus Hans Gugat Dugaan Pelanggaran, Penetapan Pemenang Pilgub Jatim 2024 Tunggu Putusan MK |
![]() |
---|
Resmi Hasil Pilgub Jatim! Risma-Gus Hans Menang di 2 Kota, Khofifah Emil Menang di 36 Daerah Lainnya |
![]() |
---|
Imbas Perselisihan Hasil Suara Tiga Daerah di Jawa Timur Ajukan Sengketa Pilkada di MK |
![]() |
---|
Buka Bukaan Bawaslu dan KPU Jawab Tudingan Kubu Risma-Gus Hans Soal Kejanggalan di Pilgub Jatim |
![]() |
---|
Khofifah Akhirnya Pecah Telor, Sebelumnya 2 Periode Pilgub Jatim Tak Pernah Menang di Bangkalan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.