Pilgub Jatim 2024

Imbas Perselisihan Hasil Suara Tiga Daerah di Jawa Timur Ajukan Sengketa Pilkada di MK

Tiga daerah tersebut adalah Kabupaten Ponorogo, Magetan dan Bangkalan. 

Penulis: Yusron Naufal Putra | Editor: Wiwit Purwanto
SURYA.CO.ID/Bobby Constantine Koloway
Petugas mendokumentasikan dokumen rekapitulasi perhitungan suara Pilgub Jatim 2024, Rabu (27/11/2024). 

SURYA.CO.ID SURABAYA - Permohonan sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) yang berasal dari tiga daerah di Jawa Timur, seluruhnya mempersoalkan selisih hasil suara.

Tiga daerah tersebut adalah Kabupaten Ponorogo, Magetan dan Bangkalan. 

Permohonan atau pengajuan sengketa itu sudah tercantum di laman resmi MK.

"Sampai Sabtu (7/12/2024) sore, memang ada tiga kabupaten yang masuk di permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi," kata Komisioner KPU Jatim Choirul Umam saat dikonfirmasi, Minggu (8/12/2024). 

Sebagai informasi, untuk Ponorogo, gugatan muncul dari pasangan calon Ipong Muchlissoni-Segoro Luhur Kusumo Daru.

Permohonan itu diajukan pada Kamis (5/12/2024). Ipong-Luhur merupakan paslon nomor urut 1 pada Pilkada Ponorogo 2024

Pada catatan hasil rekapitulasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebelumnya, Paslon ini mendapat 254.618 suara.

Berdasarkan hasil rekapitulasi suara tersebut paslon ini berada di bawah perolehan suara Sugiri Sancoko-Lisdyarita yang mendapat 300.790 suara. 

Sementara dari Kabupaten Magetan, permohonan gugatan datang dari Sujatno-Ida Yuhana Ulfa yang merupakan Paslon nomor urut 3 pada Pilkada Magetan 2024.

Mereka mengajukan permohonan ke MK pada Kamis (5/12/2024) sore sekitar pukul 16.11 WIB. Mengacu pada catatan hasil rekapitulasi, paslon tersebut mendapat 136.083 suara. 

Selisih tipis dari Nanik Endang-Suyatni Priasmoro yang unggul dengan raihan 137.347 suara. Adapun di Kabupaten Bangkalan, permohonan gugatan diajukan oleh paslon Mathur Husyairi-Jayus Salam.

Keduanya merupakan Paslon nomor urut 2 pada Pilkada Bangkalan 2024. Pada rekapitulasi suara, keduanya mendapat 211.201 suara. 

Umam memastikan, sengketa itu berkaitan dengan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di tiga daerah tersebut. Seluruhnya bermuara sengketa atau perselisihan hasil suara.

"Kalaupun ada soal tata cara prosedur, itu masuk di dalam rangkaian perolehan hasil itu," terang Umam yang membidangi divisi teknis penyelenggaraan KPU Jatim

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved