Pilgub Jatim 2024
Risma-Gus Hans Gugat Dugaan Pelanggaran, Penetapan Pemenang Pilgub Jatim 2024 Tunggu Putusan MK
Sebelum adanya gugatan di MK, KPU telah merampungkan hasil rekapitulasi suara dan menetapkan perolehan suara untuk Pilgub.
Penulis: Yusron Naufal Putra | Editor: Deddy Humana
SURYA.CO.ID, KOTA SURABAYA - Penetapan pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih hasil Pilgub Jatim 2024 belum bisa dilakukan saat ini. Nantinya, penetapan masih akan menunggu putusan dari Mahkamah Konstitusi atau MK.
Sebagaimana diketahui, belum lama ini paslon nomor urut 3, yaitu Tri Rismaharini-KH Zahrul Azhar Asumta (Gus Hans) mengajukan gugatan ke MK.
"Pilgub kami masih menunggu (putusan MK)," kata Komisioner KPU Jatim, Choirul Umam, Minggu (15/12/2024).
Sebelum adanya gugatan di MK, KPU telah merampungkan hasil rekapitulasi suara dan menetapkan perolehan suara untuk Pilgub.
Dari penetapan itu, pasangan calon nomor urut 2 yaitu Khofifah Indar Parawansa-Emil Dardak unggul dengan meraih total suara 12.192.165 atau 58,81 persen.
Lalu diikuti paslon nomor urut 3, Risma-Gus Hans yang mendapat total 6.743.095 atau 32,52 persen. Adapun paslon nomor urut 1 yakni Luluk Nur Hamidah-Lukmanul Khakim memperoleh 1.797.332 suara atau 8,67 persen.
KPU Jatim menghormati adanya pengajuan gugatan di MK. Sebab secara regulasi hal itu diperkenankan. Umam mengatakan, pihaknya akan terus mengikuti dan menunggu hasil sidang permulaan apakah akan berlanjut atau tidak.
Sementara anggota Tim Kuasa Hukum Risma-Gus Hans ,Abdul Aziz mengungkapkan, gugatan di MK sengaja dilakukan lantaran pihaknya menilai ada indikasi dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan Pilgub Jatim 2024.
Gugatan sebelumnya diajukan pada 11 Desember 2024 sekitar pukul 23.07 WIB. "Tim Kuasa Hukum Ibu Risma dan Gus Hans secara resmi telah mendaftarkan gugatan ke MK dengan akta pengajuan permohonan, nomor: 268/PAN.MK/e-AP3/12/2024," kata Aziz saat dikonfirmasi terpisah.
Aziz mengklaim pihaknya mendapati temuan kejanggalan atau disebut sebagai anomali dalam Pilkada. Untuk sementara, ada sekitar 8 Kabupaten/Kota yang perolehan suaranya dinilai bertentangan sehingga dianggap layak dibuka di ruang peradilan yang terhormat.
"Kami sedang merampungkan bukti-bukti yang mengarah pada adanya potensi penyalahgunaan kekuasaan atau abuse of power," jelas Aziz yang juga Juru Bicara Tim Pemenangan Risma-Gus Hans.
Di antara anomali yang disebut Aziz adalah kehadiran pemilih yang mencapai 90 hingga 100 persen di 2,7 ribu TPS di berbagai daerah di Jawa Timur.
"Anomali lain adalah, hampir 4000 TPS di 31 Kabupaten/Kota, Ibu Risma dan Gus Hans hanya mendapatkan 30 suara, bahkan tidak mendapatkan suara sama sekali alias nol," ungkap Aziz. *****
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.