Berita Viral

Kronologi Lengkap Kasus Guru Supriyani hingga Divonis Bebas, Tak Terbukti Aniaya Anak Aipda WH

Inilah kronologi lengkap kasus Guru Supriyani hingga divonis bebas, kini tak terbukti aniaya anak Aipda WH.

kolase Tribun Sultra
Momen guru Supriyani divonis bebas (kiri). Inilah Kronologi Lengkap Kasus Guru Supriyani hingga Divonis Bebas, Tak Terbukti Aniaya Anak Aipda WH. 

Sidang ketiga digelar Selasa (29/10/2024) dengan agenda pemeriksaan delapan saksi dimana satu saksi merupakan anak yang diduga menjadi korban penganiayaan.

Baca juga: Sulitnya Keluarga Guru Supriyani Mau Gelar Doa Bersama, Malah Dilempar ke Polres, Begini Endingnya

Pada sidang keempat yang digelar Rabu (30/10/2024) beragenda pemeriksaan saksi dengan menghadirkan dua guru, kepala sekolah, dan dua orang tua siswa.

Pada sidang kelima, Senin (4/11/2024) giliran pihak guru Supriyani yang mengahdirkan saksi ahli dan saksi fakta, di antaranya eks Kabareskrim Polri Komjen Pol (Purn) Susno Duadji.

Selanjutnya, guru Supriyani diperiksa sebagai terdakwa dalam sidang yang digelar, Kamis (7/11/2024).

Dalam sidang tersebut, Supriyani blak-blakan soal kasus yang menjeratnya.

Ia membantah telah melakukan pemukulan dan penganiayaan terhadap anak Aipda WH.

Supriyani kembali menjalani sidang pada Senin (11/11/2024) dengan agenda tuntutan.

Dalam sidang tuntutan, jaksa menuntut bebas Supriyani dengan sejumlah mempertimbangkan. Di antaranya, jaksa menilai, luka yang dialami korban tidak pada organ vital dan tidak mengganggu korban.

Kemudian, perbuatan Supriyani terhadap korban dinilai bersifat mendidik.

Baca juga: Sosok Plh Kapolsek Baito yang Ngaku Tak Bisa Beri Izin ke Keluarga Guru Supriyani Gelar Doa Bersama

Selain itu, jaksa menganggap tindakan Supriyani dilakukan secara spontan.

"Adapun perbuatan Supriyani yang tidak mengakui perbuatannya, menurut pandangan kami karena ketakutan atas hukuman dan hilangnya kesempatan menjadi guru tetap," kata Kepala Kejaksaan Negeri Konawe Selatan, Ujang Sutisna saat membacakan tuntutan dalam sidang, Senin (11/11/2024).

Tuntutan jaksa itu dibantah Supriyani dalam pleidoinya, Kamis (14/11/2024).

Kuasa hukum Supriyani, Andri Darmawan, menganggap tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) janggal karena Supriyani dinyatakan memukul siswa.

“Kami tim kuasa hukum memohon kepada majelis hakim yang memeriksa mengadili dan memutuskan perkara ini, satu menerima pembelaan dari kuasa hukum terdakwa Supriyani dan menyatakan terhadap Supriyani tidak terbukti melakukan tindak pidana,” ucap Andri, Kamis, dikutip dari TribunnewsSultra.com.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak pleidoi atau nota pembelaan yang dibacakan Andri.

Baca juga: Beda Respon Kubu Aipda WH dan Guru Supriyani Hadapi Sidang Vonis, Ada yang Ancam Buktikan Bersalah

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved