Berita Viral

Kronologi Lengkap Kasus Guru Supriyani hingga Divonis Bebas, Tak Terbukti Aniaya Anak Aipda WH

Inilah kronologi lengkap kasus Guru Supriyani hingga divonis bebas, kini tak terbukti aniaya anak Aipda WH.

kolase Tribun Sultra
Momen guru Supriyani divonis bebas (kiri). Inilah Kronologi Lengkap Kasus Guru Supriyani hingga Divonis Bebas, Tak Terbukti Aniaya Anak Aipda WH. 

Menurut JPU, Supriyani melakukan pemukulan kepada siswa dan pleidoi yang diajukan tidak serta-merta menghapuskan atau meniadakan perbuatan terdakwa.

Lantas, pada Senin 25 November 2024 ini, hakim membacakan vonis terhadap guru Supriyani.

Kini, Supriyani divonis bebas oleh majelis hakim.

Majelis hakim menyatakan, guru honorer Sekolah Dasar (SD) di Konsel tersebut, tak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan fisik terhadap anak atau penganiayaan murid SD kelas 1 berinisial D.

Hakim vonis bebas guru Supriyani (kiri).
Hakim vonis bebas guru Supriyani (kiri). (kolase youtube dan Tribun Sultra)

D Diketahui anak seorang anggota polisi, Aipda Wibowo Hasyim (Aipda WH).

“Mengadili, satu, menyatakan terdakwa Supriyani Spd binti Sudiharjo tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana,” kata Ketua Majelis Hakim PN Andoolo, Stevie Rosano.

“Sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif 1 dan dakwaan alternatif kedua penuntut umum,” imbuhnya.

Kedua, membebaskan terdakwa guru Supriyani oleh karena itu dari semua dakwaan penuntut umum.

Tiga, memulihkan hak-hak terdakwa dalam pengakuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya.

 
Empat, menetapkan barang bukti berupa satu pasang baju seragam SD lengan pendek, motif batik, dan celana panjang warna merah dikembalikan kepada saksi Nurfitriani.

"Satu buah sapu ijuk warna hijau dikembalikan kepada saksi Lilis Darlina," lanjut Hakim Ketua.

Selain itu, membebankan biaya perkara kepada negara.

Demikian hal tersebut, diputuskan dalam musyawarah majelis hakim Pengadilan Negeri Andoolo, yang dibacakan pada sidang terbuka untuk umum pada Senin, 25 November 2024.

Usai pembacaan vonis, Supriyani dihampiri pihak kuasa hukumnya. 

Guru Supriyani tampak menangis dan mengusap air mata di wajahnya.

>>>Update berita terkini di Googlenews Surya.co.id

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved