Berita Viral
Kronologi Lengkap Kasus Guru Supriyani hingga Divonis Bebas, Tak Terbukti Aniaya Anak Aipda WH
Inilah kronologi lengkap kasus Guru Supriyani hingga divonis bebas, kini tak terbukti aniaya anak Aipda WH.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Putra Dewangga Candra Seta
Menurut JPU, Supriyani melakukan pemukulan kepada siswa dan pleidoi yang diajukan tidak serta-merta menghapuskan atau meniadakan perbuatan terdakwa.
Lantas, pada Senin 25 November 2024 ini, hakim membacakan vonis terhadap guru Supriyani.
Kini, Supriyani divonis bebas oleh majelis hakim.
Majelis hakim menyatakan, guru honorer Sekolah Dasar (SD) di Konsel tersebut, tak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan fisik terhadap anak atau penganiayaan murid SD kelas 1 berinisial D.

D Diketahui anak seorang anggota polisi, Aipda Wibowo Hasyim (Aipda WH).
“Mengadili, satu, menyatakan terdakwa Supriyani Spd binti Sudiharjo tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana,” kata Ketua Majelis Hakim PN Andoolo, Stevie Rosano.
“Sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif 1 dan dakwaan alternatif kedua penuntut umum,” imbuhnya.
Kedua, membebaskan terdakwa guru Supriyani oleh karena itu dari semua dakwaan penuntut umum.
Tiga, memulihkan hak-hak terdakwa dalam pengakuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya.
Empat, menetapkan barang bukti berupa satu pasang baju seragam SD lengan pendek, motif batik, dan celana panjang warna merah dikembalikan kepada saksi Nurfitriani.
"Satu buah sapu ijuk warna hijau dikembalikan kepada saksi Lilis Darlina," lanjut Hakim Ketua.
Selain itu, membebankan biaya perkara kepada negara.
Demikian hal tersebut, diputuskan dalam musyawarah majelis hakim Pengadilan Negeri Andoolo, yang dibacakan pada sidang terbuka untuk umum pada Senin, 25 November 2024.
Usai pembacaan vonis, Supriyani dihampiri pihak kuasa hukumnya.
Guru Supriyani tampak menangis dan mengusap air mata di wajahnya.
berita viral
Supriyani
Guru Supriyani
Aipda WH
Vonis Guru Supriyani
guru Supriyani divonis bebas
PN Andoolo
Konawe Selatan
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Nasib Kopda Bazarsah Usai Diganjar Vonis Mati dan Dipecat Dari Militer |
![]() |
---|
Kisah Pilu Revan Bocah di Situbondo Sakit Anemia Aplastik, Hidup Bersama Nenek Pasca Orang Tua Cerai |
![]() |
---|
TNI AD Ungkap Dalang Kasus Kekerasan Prada Lucky Seorang Perwira, Sudah Ditahan |
![]() |
---|
Aipda Robig, Polisi Tembak Mati Pelajar SMK di Semarang Divonis 15 Tahun Penjara, Mengajukan Banding |
![]() |
---|
Detik detik Vonis Hukuman Mati Kopda Bazarsah, Tembak 3 Polisi Saat Gerebek Sabung Ayam |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.