Berita Viral

Kronologi Lengkap Kasus Guru Supriyani hingga Divonis Bebas, Tak Terbukti Aniaya Anak Aipda WH

Inilah kronologi lengkap kasus Guru Supriyani hingga divonis bebas, kini tak terbukti aniaya anak Aipda WH.

kolase Tribun Sultra
Momen guru Supriyani divonis bebas (kiri). Inilah Kronologi Lengkap Kasus Guru Supriyani hingga Divonis Bebas, Tak Terbukti Aniaya Anak Aipda WH. 

SURYA.co.id - Inilah kronologi lengkap kasus Guru Supriyani hingga divonis bebas, kini tak terbukti aniaya anak Aipda WH.

Diketahui, Guru honorer SD Negeri 4 Baito, Supriyani dinyatakan bebas dari kasus dugaan kekerasan terhadap muridnya pada Senin (25/11/2024).

Melansir dari tayangan youtube Tribunnews, dalam putusan Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Konawe Selatan, Supriyani dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak kekerasan terhadap siswanya. 

Putusan bebas Guru Supriyani menjadi kado atau angin segar sekaligus bertepatan dengan 'Hari Guru Nadional'.

Lantas, seperti apa perjalanan kasus guru Supriyani dari awal hingga divonis bebas?

Baca juga: Sosok Hakim Stevie Rosano yang Vonis Bebas Guru Supriyani, Tak Terbukti Aniaya Anak Aipda WH

kasus guru Supriyani bermula ketika dirinya dituding memukul anak polisi Aipda WH menggunakan sapu ijuk.

Aipda WH bersama istrinya pun membuat laporan ke Polsek Baito pada 25 April 2024.

Saat itu, polisi melakukan proses terhadap laporan tersebut, dengan melakukan pemeriksaan saksi termasuk mengambil barang bukti sapu ijuk dari SDN 4 Baito, tempat guru Supriyani mengajar.

Pada 16 Oktober 2024, Supriyani ditahan di Lapas Perempuan Kendari.

Penahanan guru Supriyani memicu reaksi dari masyarakat dan kasusnya hingga viral di medsos.

Baca juga: Kekayaan Plh Kapolsek Baito yang Tak Bisa Beri Izin ke Keluarga Guru Supriyani Gelar Doa Bersama

Setelah mendapat sorotan publik, Kejari Konawe Selatan dan Pengadilan Negeri Andoolo menangguhkan penahanan Supriyani, pada Selasa (22/10/2024).

Kemudian, pada Kamis (24/10/2024) guru Supriyani telah menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dengan tuduhan penganiayaan anak SD kelas 1 yang juga anak polisi, pada Kamis (24/10/2024).

Dalam sidang dakwaan, jaksa mendakwa Supriyani dengan Pasal 80 Ayat 1 Jo Pasal 76C Undang-Undang Republik Indonesia (RI) Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Lantas, pada sidang kedua beragenda pembacaan eksepsi dilanjut pemeriksaan saksi pada Senin (28/10/2024).

Dalam sidang pembacaan eksepsi tersebut, hakim menolak bantahan dari pihak Supriyani.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved