Gus Muhdlor Jadi Tersangka Korupsi

Tim Pengacara Gus Muhdlor Siapkan Tiga Saksi Jelang Sidang Lanjutan Pekan Depan

Menyiapkan sejumlah saksi untuk menghadapi sidang kasus dugaan korupsi pemotongan dana insentif ASN BPPD Sidoarjo

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Titis Jati Permata
tribun jatim/luhur pambudi
Gus Muhdlor mengikuti sidang lanjutan dugaan korupsi pemotongan dana insentif ASN BPPD Sidoarjo di Ruang Cakra, Kantor PN Tipikor Surabaya, Senin (11/11/2024). 

"Saya bisa pisah dengan anak-anak saya selama beberapa tahun, jika anda tidak mengatakan hal yang sebenarnya. Karma itu ada, sekali lagi saya katakan karma itu pasti," ujar Gus Muhdlor, dihadapan majelis persidangan. 

Sebelumnya, pada Rabu (9/10/2024), dua anak buah Gus Muhdlor telah menjalani sidang vonis.

Terdakwa Ari Suryono, Eks Kepala BPPD Sidoarjo, telah dijatuhi vonis pidana penjara lima tahun beserta pidana denda setengah miliar rupiah sekitar Rp500 juta subsider empat bulan penjara. 

Tak cuma itu, Terdakwa Ari Suryono juga dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti sekitar Rp2,77 miliar, subsider dua tahun pidana penjara. 

Sedangkan, Eks Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Sidoarjo Siska Wati divonis dengan pidana penjara empat tahun, denda Rp300 juta subsider tiga bulan. 

BACA BERITA SURYA.CO.ID LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved