Gus Muhdlor Jadi Tersangka Korupsi
Tim Pengacara Gus Muhdlor Siapkan Tiga Saksi Jelang Sidang Lanjutan Pekan Depan
Menyiapkan sejumlah saksi untuk menghadapi sidang kasus dugaan korupsi pemotongan dana insentif ASN BPPD Sidoarjo
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Titis Jati Permata
"Saya bisa pisah dengan anak-anak saya selama beberapa tahun, jika anda tidak mengatakan hal yang sebenarnya. Karma itu ada, sekali lagi saya katakan karma itu pasti," ujar Gus Muhdlor, dihadapan majelis persidangan.
Sebelumnya, pada Rabu (9/10/2024), dua anak buah Gus Muhdlor telah menjalani sidang vonis.
Terdakwa Ari Suryono, Eks Kepala BPPD Sidoarjo, telah dijatuhi vonis pidana penjara lima tahun beserta pidana denda setengah miliar rupiah sekitar Rp500 juta subsider empat bulan penjara.
Tak cuma itu, Terdakwa Ari Suryono juga dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti sekitar Rp2,77 miliar, subsider dua tahun pidana penjara.
Sedangkan, Eks Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Sidoarjo Siska Wati divonis dengan pidana penjara empat tahun, denda Rp300 juta subsider tiga bulan.
BACA BERITA SURYA.CO.ID LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Dianggap Bikin Maju Sidoarjo, Gus Muhdlor Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan JPU KPK |
![]() |
---|
469 Lembar Nota Pembelaan untuk Gus Mudhlor, Tapi Dakwaan Jaksa KPK Tak Berubah |
![]() |
---|
Usai Pledoi, Gus Muhdlor Tetap Dituduh Terima Dana dari Nyunat Insentif ASN Sidoarjo |
![]() |
---|
UPDATE Kasus Dugaan Korupsi Bupati Nonaktif Gus Muhdlor, Jaksa: Tiap Bulan Terima Rp 50 Juta |
![]() |
---|
26 Saksi ASN Pemkab Sidoarjo yang Duitnya Dipotong Buat Keperluan Gus Muhdlor Dihadirkan JPU KPK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.