Demonstrasi di Surabaya Hari ini
Polda Jatim Tangkap 2 Provokator Demo Rusuh di Surabaya, Bikin Pamflet Ajak Bakar Gedung Grahadi
Polda Jatim berhasil menangkap dua orang terduga pelaku baru dalam kasus kerusuhan seusai demontrasi selama dua hari di Surabaya
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: irwan sy
SURYA.co.id, SURABAYA - Polda Jatim berhasil menangkap dua orang terduga pelaku baru dalam kasus kerusuhan seusai demontrasi selama dua hari di Surabaya yang berujung pembakaran Gedung Grahadi, Mapolsek Tegalsari, dan Pos Polantas se-Surabaya, pada Kamis (4/9/2025) malam.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast belum mengungkap dua sosok terduga pelaku tersebut, namun ia tak menampik bahwa mereka ditangkap dari dua lokasi berbeda pada Kamis malam.
Mereka, ditengarai terlibat dalam penghasutan dan provokasi melalui konten unggah platform medsos yang dikelola mereka sendiri, yang bermuatan informasi untuk melakukan kerusuhan di tengah pelaksanaan demontrasi, beberapa waktu lalu.
Bahkan, lanjut Jules, kedua terduga pelaku itu, disebut-sebut memproduksi konten melalui medsos untuk melakukan ajakan pengerusakan dan pembakaran bangunan objek vital negara, termasuk aparat kepolisian.
"Tadi malam kami menangkap 2 pelaku. Ternyata dari hasil pengembangan ditemukan ajakan untuk melakukan unjuk rasa (unras), bukan sekadar unras tapi melakukan upaya-upaya kerusuhan, menimbulkan kekacauan, menyerang objek-objek vital nasional. Menyerang Gedung Grahadi, yang kita tahu, gedung grahadi adalah cagar budaya," ujarnya seusai Konferensi Pers di Gedung Bharadaksa Mapolrestabes Surabaya, Jumat (5/9/2025).
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara terhadap keduanya. Jules mengungkapkan, kedua terduga pelaku itu ditengarai melakukan ajakan terhadap sekitar 70 orang untuk dikumpulkan di sebuah warung kopi (warkop) Kota Surabaya sebelum melancarkan aksi kerusuhan.
"Mereka Pakai WA, mereka berkumpul mengadakan titik kumpul di salah satu tempat ngopi atau warkop. Ada kurang lebih 70 orang yang diajak berkumpul. Ada dari Surabaya, dan ada dari luar Surabaya," katanya.
Saat dicecar mengenai kemungkinan dugaan adanya sosok dalang lain yang memiliki kewenangan lebih besar atas tindak-tanduk dua orang terduga pelaku tersebut, Jules tak menampiknya.
Namun, ia masih menunggu hasil penyelidikan dan penyidikan yang sedang dilakukan Anggota Ditreskrimum Polda Jatim.
"Menurut pengakuan 2 yang bersangkutan, ada lagi yang menyampaikan terkait kegiatan ini, dan masih kami dalami. Jadi dia tidak mengakui mengumpulkan 70 orang. Namun, dia termasuk salah satu yang menyuruh dari temannya yang ditangkap untuk mencari tempat dan titik kumpul. Status hukum dalam proses. Baru tadi kami amankan," katanya.
Kemudian, sejumlah 41 orang yang ditetapkan sebagai tersangka karena terlibat pembakaran, pengerusakan, serta penjarahan Gedung Grahadi, Mapolsek Tegalsari, dan Pos Polisi se-Surabaya, pada Jumat (29/8/2025) hingga Sabtu (30/8/2025) malam.
Jumlah tersebut merupakan hasil terbaru proses pengembangan penyelidikan dan penyidikan kasus yang ditangani Anggota Ditreskrimum Polda Jatim dan Satreskrim Polrestabes Surabaya, per Jumat (5/9/2025) sore.
Dari jumlah itu, sembilan orang di antaranya ditangkap oleh Anggota Ditreskrimum Polda Jatim.
Terdiri dari satu orang dewasa, berinisial Tersangka AEP (20) warga Maluku berdomisili Kabupaten Sidoarjo.
Perannya, membuat lima bom molotov sekaligus eksekutor pelemparan bom molotov yang membakar Gedung Grahadi.
Running News
TribunBreakingNews
Demonstrasi di Surabaya
provokator
Polda Jatim
surabaya.tribunnews.com
SURYA.co.id
Perjuangan Putro Nekat Jualan saat Demo di Grahadi Surabaya, Tinggalkan Gerobak untuk Sembunyi |
![]() |
---|
4 Rencana Demo di Surabaya dan Daerah Lain di Jawa Timur, Malang Raya Resmi Dibatalkan |
![]() |
---|
Polsek Tegalsari Surabaya Rusak 90 Persen usai Dibakar dan Dirusak, Masjid Masih Tersisa Utuh |
![]() |
---|
Gedung Grahadi Dibakar Jadi Tontonan Masyarakat, Petugas Bersihkan Sisa-Sisa Kericuhan |
![]() |
---|
Penampakan Gedung Grahadi yang Terbakar Hebat saat Demonstrasi di Surabaya, Dua Ruangan Ludes |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.