Berita Viral

Respon Tegas Mendikdasmen Soal Kasus Guru Supriyani, Sudah Sepakat dengan Kapolri: Mediasi

Viralnya kasus yang menimpa guru Supriyani menuai respon tegas dari Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti.

|
kolase Tribunnews
Mendikdasmen Abdul Mu'ti dan Guru Supriyani. Inilah Respon Tegas Mendikdasmen Soal Kasus Guru Supriyani, Sudah Sepakat dengan Kapolri. 

SURYA.co.id - Viralnya kasus yang menimpa guru Supriyani menuai respon tegas dari Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti.

Abdul telah sepakat dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mencegah kasus serupa terjadi lagi.

Dalam tanggapannya, ia menyoroti pentingnya penerapan regulasi yang sudah ada guna melindungi profesi guru dari berbagai bentuk intimidasi dan kekerasan.

Menurut Menteri, secara regulasi, perlindungan terhadap guru sudah sangat lengkap.

Baca juga: Perjuangan Bocah SD Jadi Tulang Punggung Demi Hidupi Ibu dan 7 Adik, Rela Jualan Sepulang Sekolah

Baca juga: Nasib Karir Eks Kapolsek Baito dan Kanit Reskrim Segera Diputus, Sesuai Harapan Guru Supriyani?

Namun, yang menjadi tantangan adalah implementasinya di lapangan.

"Sebetulnya regulasinya sudah sangat lengkap mengenai perlindungan guru hanya pada tingkat implementasi," jelasnya, melansir dari tayangan youtube iNews.

Menteri menekankan bahwa guru adalah profesi yang harus dihormati dan tidak boleh menjadi korban intimidasi.

"Dan kami beberapa hari yang lalu sudah menyepakati dengan Kapolri untuk melakukan pendekatan yang berbasis kepada mediasi dan restorative justice," lanjutnya.

Dalam kasus Supriyani, pihak pelaku telah diproses hukum sesuai aturan yang berlaku.

Namun, Abdul Mu'ti mengingatkan bahwa ada kebutuhan mendesak untuk mengimplementasikan aturan yang ada dengan lebih konsisten.

Selain itu, ia juga menegaskan perlunya rehabilitasi fasilitas pendidikan sebagai bagian dari menciptakan lingkungan yang kondusif bagi guru dan siswa.

Pemerintah berkomitmen untuk meningkatkan perlindungan terhadap guru melalui regulasi yang lebih terarah dan pelaksanaan yang konkret.

Diketahui, Kasus guru honorer Supriyani di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, yang dituding menganiaya muridnya, masih terus bergulir.

Kasus ini mendapat perhatian dari Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti.

Tindak lanjut dari kasus tersebut, Abdul Mu'ti bakal bertemu dengan Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Keduanya akan membahas soal kekerasan dalam dunia pendidikan hingga nasib Supriyani.

"InsyaAllah dalam minggu-minggu ini kalau waktunya cocok kami akan bertemu silaturahmi dengan Kapolri."

"Membicarakan persoalan-persoalan kekerasan yang ada di dalam pelajar."

"Dan juga persoalan yang berkaitan dengan lagi-lagi pembinaan karakter," katanya saat ditemui di Kantor Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Jakarta Pusat, Senin (30/10/2024), melansir dari Tribunnews.

Baca juga: Sumber Uang Sunardi, Warga Jepara yang Nekat Bangun Jembatan Rp 250 Juta usai Akses Ditutup Tetangga

Baca juga: Jelang Vonis PK Kasus Vina Cirebon, Kisah Pilu Saka Tatal Putus Sekolah hingga Jadi Kuli Terkuak

Abdul Mu'ti menjelaskan, kasus kriminalisasi guru bukan kali pertama terjadi.

Menurutnya, Supriyani adalah satu dari sekian banyak kasus hukum yang menjerat guru di Indonesia.

"Kasus yang seperti itu kan juga terjadi di tempat lain. Karena itu kami ingin menyelesaikannya dari hulu," jelasnya.

Ia tak ingin kejadian serupa terulang lagi di masa depan.

Sehingga, lanjutnya, perlu ada kejelasan di tataran kebijakan pusat.

Baik dari kebijakan hukum maupun kebijakan pemerintah.

"Kalau kasuistik terus itu kan akan terus-terus terjadi. Dan ini memang menjadi tantangan kita bersama-sama," ungkapnya.

Abdul Mu'ti mengatakan, penguatan pendidikan karakter bisa menjadi jawaban atas kasus ini, termasuk pelibatan komunitas di tempat tinggal anak.

Sebelumnya, Prof. Abdul Mu'ti juga sempat berjanji akan mengangkat Guru Supriyani menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

"InsyaAllah ada jalur afirmasi dari Kemendikbudristek untuk guru Supriyani."

"Kami akan bantu afirmasi untuk beliau agar bisa diterima sebagai guru PPPK," kata Mendikdasmen Prof. Abdul Mu'ti di Kantor Kemendikdasmen, Rabu (23/10/2024), melansir dari Kompas.com.

Mendikdasmen Abdul Mu'ti dan Guru Supriyani. Inilah Sosok Mendikdasmen Abdul Mu'ti yang Janji Angkat Supriyani Jadi PPPK dan Bawa Kasusnya ke Kapolri.
Mendikdasmen Abdul Mu'ti dan Guru Supriyani. Inilah Sosok Mendikdasmen Abdul Mu'ti yang Janji Angkat Supriyani Jadi PPPK dan Bawa Kasusnya ke Kapolri. (Kolase muhammadiyah dan Tribun Sultra)

Seperti diketahui, Supriyani memang tengah mendaftar PPPK guru.

Menurut Prof. Mu'ti hal ini juga sudah dikoordinasikan dengan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nunuk Suryani. Prof. Mu'ti mengatakan, pemberian afirmasi ini adalah bentuk komitmen Kemendikdasmen agar para guru bisa mengajar dengan baik.

"Ini jadi komitmen kami agar bagaimana guru-guru mengajar dengan baik dan mudah-mudahan kasus seperti ini tidak terjadi di masa mendatang," ujarnya.

Baca juga: Gertak Guru Supriyani dengan Somasi, Bupati Konawe Selatan Dikritik Habis Susno Duadji: Mempolitisir

Baca juga: Terlanjur Sayang Pacar Kevin Nekat Bobol Brankas Perusahaan Rp 210 Juta, Pakai Kunci Palsu

Sebelumnya, Prof. Mu'ti mengatakan bahwa pihaknya sudah berkoordinasi dengan kepolisian untuk mendengar proses hukum Supriyani.

Prof. Abdul Mu'ti mengatakan, pihaknya sudah mendapat beberapa laporan dari Kepala Kepolisian RI (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengenai kelanjutan kasus ini.

Hasilnya, kata Prof. Mu'ti, guru tersebut telah diberikan penangguhan penahanan oleh Pengadilan Negeri (PN) yang menangani kasus tersebut.

"Ketua PN mengabul permohonan penangguhan penahanan Supriyani," ungkapnya.

Kendati demikian, Supriyani akan tetap menjalani persidangan pada Kamis (24/10/202) untuk bisa mendapatkan kepastian hukum.

Selain itu, kata Prof. Mu'ti, Ketua PN juga telah menyambut baik usulan Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) untuk memberikan vonis sesuai dengan rasa keadilan masyarakat.

Awal Mula Kasus Bu Guru Supriyani

Untuk diketahui, kisah pilu guru SD bernama Supriyani yang jadi tersangka dan ditahan gara-gara hukum muridnya ramai diberitakan sejak pertengahan Oktober 2024.

Murid yang dihukum Supriyani adalah anak polisi.

Sementara, Guru Supriyani merupakan guru honorer SDN Baito Konawe Selatan (Konsel), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kapolres Konawe Selatan AKBP Febry membenarkan, bahwa murid yang dihukum Supriyani adalah anak dari anggotanya.

“Anggota Polsek Baito,” kata AKBP Febry, dikutip Surya dari Tribun Jateng, Senin (21/10/2024).

Kasus guru SD Supriyani jadi tersangka dan ditahan karena menghukum anak polisi jadi perhatian teman seprofesi.

Beberapa guru SD yang berlokasi di Desa Wonua Raya, Kecamatan Baito, Kabupaten Konsel, Provinsi Sultra, ikut menyoroti kasus guru Supriyani.

Baca juga: Polisi Sebut Wanita Misterius yang Masuk Tempat Ibadah di Surabaya Barat Diperiksa ke RSJ Menur

Baca juga: 40 Batu Nisan Makam di Kecamatan Sempu Banyuwangi Dirusak Orang Tak Dikenal

Mereka pun menggelar aksi solidaritas guru hingga seruan mogok mengajar.

Bahkan, pesan #Save Ibu Supriyani SPd tersebar luas secara berantai melalui WhatsApp Messenger, Senin (21/10/2024).

Pesan tersebut berisi desakan agar guru Supriyani segera dibebaskan.

Para rekan tak terima mengetahui Supriyani ditahan karena menghukum anak muridnya.

Dalam pesan yang beredar, berisi kronologi guru Supriyani menghukum muridnya hingga ditahan di Lapas Perempuan Kendari, sejak 15 Oktober 2024.

Dalam pesan berantai itu disebutkan, sang guru honorer hanya menegur dan tidak memukul murid seperti yang dilaporkan.

“Save Ibu Supriyani, S.Pd. Guru SDN  Baito, Konawe Selatan. Ditahan Polisi karena menegur siswa yang nakal. Mohon doa dan bantuannya Ibu Supriyani, S.Pd seorang guru honor yg sedang dalam masa pemberkasan P3K setelah honor bertahun2,” isi pesan viral di medsos tersebut.

Pesan itupun berisi kronologi kasus yang disebutkan diperoleh dari pihak sekolah.

Disebutkan, kejadian sudah terjadi lama dan berawal saat siswa mengalami luka goresan di paha dan melapor telah dipukul.

“Padahal, gurunya hanya menegur tidak memukul. Tapi orangtuanya tidak terima."

"Mohon disebarkan untuk membebaskan Ibu Supriyani SPd dan beliau segera mendapat keadilan,” tulis pesan itu.

===
Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam Whatsapp Channel Harian Surya. Melalui Channel Whatsapp ini, Harian Surya akan mengirimkan rekomendasi bacaan menarik Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Persebaya dari seluruh daerah di Jawa Timur. Klik di sini untuk untuk bergabung

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved