Berita Viral

Respon Tegas Mendikdasmen Soal Kasus Guru Supriyani, Sudah Sepakat dengan Kapolri: Mediasi

Viralnya kasus yang menimpa guru Supriyani menuai respon tegas dari Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti.

|
kolase Tribunnews
Mendikdasmen Abdul Mu'ti dan Guru Supriyani. Inilah Respon Tegas Mendikdasmen Soal Kasus Guru Supriyani, Sudah Sepakat dengan Kapolri. 

"Kami akan bantu afirmasi untuk beliau agar bisa diterima sebagai guru PPPK," kata Mendikdasmen Prof. Abdul Mu'ti di Kantor Kemendikdasmen, Rabu (23/10/2024), melansir dari Kompas.com.

Mendikdasmen Abdul Mu'ti dan Guru Supriyani. Inilah Sosok Mendikdasmen Abdul Mu'ti yang Janji Angkat Supriyani Jadi PPPK dan Bawa Kasusnya ke Kapolri.
Mendikdasmen Abdul Mu'ti dan Guru Supriyani. Inilah Sosok Mendikdasmen Abdul Mu'ti yang Janji Angkat Supriyani Jadi PPPK dan Bawa Kasusnya ke Kapolri. (Kolase muhammadiyah dan Tribun Sultra)

Seperti diketahui, Supriyani memang tengah mendaftar PPPK guru.

Menurut Prof. Mu'ti hal ini juga sudah dikoordinasikan dengan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nunuk Suryani. Prof. Mu'ti mengatakan, pemberian afirmasi ini adalah bentuk komitmen Kemendikdasmen agar para guru bisa mengajar dengan baik.

"Ini jadi komitmen kami agar bagaimana guru-guru mengajar dengan baik dan mudah-mudahan kasus seperti ini tidak terjadi di masa mendatang," ujarnya.

Baca juga: Gertak Guru Supriyani dengan Somasi, Bupati Konawe Selatan Dikritik Habis Susno Duadji: Mempolitisir

Baca juga: Terlanjur Sayang Pacar Kevin Nekat Bobol Brankas Perusahaan Rp 210 Juta, Pakai Kunci Palsu

Sebelumnya, Prof. Mu'ti mengatakan bahwa pihaknya sudah berkoordinasi dengan kepolisian untuk mendengar proses hukum Supriyani.

Prof. Abdul Mu'ti mengatakan, pihaknya sudah mendapat beberapa laporan dari Kepala Kepolisian RI (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengenai kelanjutan kasus ini.

Hasilnya, kata Prof. Mu'ti, guru tersebut telah diberikan penangguhan penahanan oleh Pengadilan Negeri (PN) yang menangani kasus tersebut.

"Ketua PN mengabul permohonan penangguhan penahanan Supriyani," ungkapnya.

Kendati demikian, Supriyani akan tetap menjalani persidangan pada Kamis (24/10/202) untuk bisa mendapatkan kepastian hukum.

Selain itu, kata Prof. Mu'ti, Ketua PN juga telah menyambut baik usulan Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) untuk memberikan vonis sesuai dengan rasa keadilan masyarakat.

Awal Mula Kasus Bu Guru Supriyani

Untuk diketahui, kisah pilu guru SD bernama Supriyani yang jadi tersangka dan ditahan gara-gara hukum muridnya ramai diberitakan sejak pertengahan Oktober 2024.

Murid yang dihukum Supriyani adalah anak polisi.

Sementara, Guru Supriyani merupakan guru honorer SDN Baito Konawe Selatan (Konsel), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kapolres Konawe Selatan AKBP Febry membenarkan, bahwa murid yang dihukum Supriyani adalah anak dari anggotanya.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved